Jakarta -
Pemerintah RI memberikan subsidi Public Service Obligation (PSO) untuk perjalanan kereta api jarak jauh dan jarak sedang. Dengan adanya subsidi kereta api (PSO), masyarakat dapat menaiki kereta api jarak jauh dan jarak sedang dengan harga yang lebih terjangkau.
Meski demikian, ada aturan tertentu terkait pembelian tiket kereta api bersubsidi (PSO). Berikut informasinya.
Apa itu Subsidi Kereta Api?
Dikutip dari Instagram Kementerian Perhubungan/Kemenhub RI (@kemenhub151), Public Service Obligation (PSO) atau Kewajiban Pelayanan Publik adalah subsidi yang diberikan pemerintah kepada PT KAI sebagai operator untuk meringankan tarif kereta api kelas ekonomi. Dengan PSO, layanan perjalanan kereta api yang selamat, aman, dan nyaman menjadi semakin terjangkau oleh masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbeda dengan kereta komersial, kereta api subsidi (PSO) memiliki keunggulan berupa harga tiket yang murah. Murahnya harga tiket ini dikarenakan subsidi yang diberikan oleh pemerintah untuk membantu mobilitas masyarakat.
Aturan Pembelian Tiket Kereta Api Subsidi
Berdasarkan informasi dalam unggahan Instagram KAI (@kai121_), berikut aturan pembelian tiket kereta api subsidi (PSO).
- Walaupun kereta api subsidi tidak spesifik diperuntukkan bagi masyarakat ekonomi tertentu, penting untuk diketahui bahwa setiap penumpang kereta api bersubsidi (PSO) hanya boleh membeli satu tiket dalam satu perjalanan.
- Calon penumpang tidak diperkenankan untuk membeli dua kursi atau lebih, dengan memakai nama dan identitas orang lain yang tidak naik kereta api saat hari H keberangkatan.
Daftar Perjalanan Kereta Api Subsidi Tahun 2024
Berikut daftar kereta api subsidi (PSO) jarak jauh dan jarak sedang yang beroperasi selama tahun 2024.
- Kereta api subsidi (PSO) jarak jauh
- KA Bengawan (Rp 74.000)
- Lintas: Purwosari - Pasar Senen
- Jarak: 726 km
- Frekuensi: 2 KA/hari - KA Kahuripan (Rp 84.000)
- Lintas: Kiaracondong - Blitar
- Jarak: 730 km
- Frekuensi: 2 KA/hari - KA Sri Tanjung (Rp 94.000)
- Lintas: Lempuyangan - Ketapang
- Jarak: 730 km
- Frekuensi: 2 KA/hari - KA Airlangga (Rp 104.000)
- Lintas: Surabaya Pasarturi - Pasar Senen
- Jarak: 730 km
- Frekuensi: 2 KA/hari
- Kereta api subsidi (PSO) jarak sedang
- KA Serayu (Rp 67.000)
- Lintas: Purwokerto - Kroya - Pasar Senen
- Jarak: 442 km
- Frekuensi: 4 KA/hari - KA Tawang Alun (Rp 62.000)
- Lintas: Malang Kotalama - Bangil - Ketapang
- Jarak: 314 km
- Frekuensi: 2 KA/hari - KA Kutojaya Selatan (Rp 62.000)
- Lintas: Kutoarjo - Kiaracondong
- Jarak: 319 km
- Frekuensi: 2 KA/hari - KA Probowangi (Rp 56.000)
- Lintas: Ketapang - Probolinggo - Surabaya Gubeng
- Jarak: 306 km
- Frekuensi: 2 KA/hari - KA Cikuray (Rp 45.000)
- Lintas: Pasar Senen - Garut
- Jarak: 245 km
- Frekuensi: 2 KA/hari - KA Kuala Stabas (Rp 30.000)
- Lintas: Baturaja - Tanjungkarang
- Jarak: 216 km
- Frekuensi: 4 KA/hari - KA Bukit Serelo (Rp 32.000)
- Lintas: Kertapati - Lubuklinggau
- Jarak: 305 km
- Frekuensi: 2 KA/hari - KA Rajabasa (Rp 32.000)
- Lintas: Kertapati - Tanjungkarang
- Jarak: 388 km
- Frekuensi: 2 KA/hari - KA Putri Deli (Rp 27.000)
- Lintas: Tanjungbalai - Medan
- Jarak: 174 km
- Frekuensi: 6 KA/hari.
(kny/imk)