Jakarta -
Pemilih Pilkada 2024 akan menerima surat pemberitahuan pemungutan suara atau surat undangan mencoblos sebelum hari H pencoblosan. Surat pemberitahuan pemungutan suara Pilkada 2024 akan diberikan oleh petugas KPPS.
Berikut informasi selengkapnya.
Ketentuan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Pilkada 2024
Pilkada 2024 digelar pada tanggal 27 November 2024. Dikutip dari PKPU Nomor 17 Tahun 2024, KPPS menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih sebelum hari pencoblosan Pilkada 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ketentuannya.
- KPPS menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
- Jika ada pemungutan suara ulang, KPPS menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU kepada:
a. Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap;
b. Pemilih Pindahan; dan
c. Pemilih Tambahan,
paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS. - Ketentuan penyampaian surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih di TPS berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyampaian surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih di TPS lokasi khusus.
- Apabila terdapat kendala dalam penyampaian surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih di TPS lokasi khusus, penyampaian formulir dilakukan berdasarkan hasil koordinasi KPU Kabupaten/Kota dengan pejabat yang berwenang di lokasi khusus.
Format Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Pilkada 2024
Format surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih menggunakan formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK. Berikut isinya.
SURAT PEMBERITAHUAN
PEMUNGUTAN SUARA KEPADA PEMILIH
Bersama ini diberitahukan bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengundang Saudara/i ...............................................................(L/P),NIK:.................................................. untuk memberikan suara pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal:.......... / ........ ........... ........
Waktu Pemungutan Suara: Pukul 07.00 s.d 13.00 waktu setempat
Saran Waktu Kehadiran Pemilih ☐07:00s.d.08:00 ☐08:00s.d.09:00 ☐09:00s.d.10:00 ☐10:00s.d.11:00 ☐11:00s.d.12:00 ☐12:00s.d.13:00
(centang (✓) salah satu pilihan waktu oleh KPPS)
Nomor Tempat Pemungutan Suara (TPS): ......................................................
Alamat TPS: ...............................................................
Catatan untuk Pemilih:
1. Wajib membawa KTP-el atau Dokumen Kependudukan lainnya berupa Biodata Penduduk yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil;
2. Penyandang disabilitas diberi kemudahan dalam memberikan hak pilihnya.
3. Apabila pemilih hadir tidak sesuai dengan saran waktu kehadiran pemilih, Pemilih tetap dilayani sepanjang hadir pada saat waktu pemungutan suara.
Tata cara pemberian suara:
Coblos satu kali pada:
- nomor urut, foto, dan/atau nama Pasangan Calon;
- kolom kosong tidak bergambar (khusus pada pemilihan dengan 1 (satu) pasangan calon).
Peringatan:
Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, dipidana dengan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 178B UU No. 10 Tahun 2016)
............, ..... ......... ..........
KELOMPOK PENYELENGGARA
PEMUNGUTAN SUARA
K E T U A
( ................. ).
Berikut lampiran surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih Pilkada 2024.
Surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih Pilkada 2024 (Foto: PKPU Nomor 17 Tahun 2024)
(kny/imk)