Foto : Presiden ke-7 RI Jokowi Widodo (Jokowi) bersama para artis dan influencer saat meresmikan Jembatan Pulau Balang di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. (Rusman/setpres)
Senin, 21 Oktober 2024
Kalau tidak tertidur, rasa mual menemani perjalanan Ella—bukan nama sebenarnya—setiap melintasi Jalan Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ). Nyaris sepuluh kali setiap tahunnya Ella melewati jalan tol tersebut setiap pulang kampung ke Bandung dari Jakarta, tapi ia tak bisa mengabaikan betapa buruknya kualitas jalanannya.
“Berasa gejluk-gejluk. Terasa nggak rata, kayak geradakan. Jadi buruk kualitasnya,” kata Ella kepada detikX.
Sama halnya dengan Ella, Doni—bukan nama sebenarnya—juga mengeluhkan pengalaman berkendara melewati Tol MBZ. Selain tidak rata, jalanannya bergelombang. Ia bahkan pernah terjebak macet selama tiga jam sampai akhirnya kelelahan. Namun yang paling mencemaskannya adalah pecah ban. Ia mendengar beberapa peristiwa pecah ban yang pernah terjadi di jalan layang tersebut.
“Kalau nanti pas nyetir tiba-tiba pecah ban gimana. Amit-amit… semoga nggak sih. Bahayanya kan bisa kecelakaan juga tuh,” tutur Doni.
Sebanyak 21 mobil pernah mengalami pecah ban pada 2023. Penyebabnya, terdapat material besi yang menancap di jalan. Pada 2024, insiden pecah ban kembali terulang meski penyebabnya tak diketahui dengan pasti.
Buruknya kualitas jalanan Tol MBZ yang bergelombang diakui dalam persidangan kasus korupsi proyek tersebut. Mengingat kembali, terdapat lima penyimpangan dalam proyek strategis nasional (PSN) tersebut, total kerugiannya mencapai Rp 510 miliar.
Lima tersangka kasus korupsi tersebut adalah eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek atau JJC Djoko Dwijono (DD); Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin; tenaga ahli jembatan PT LGC, Tony Budianto Sihite; dan Sofiah Balfas serta Dono Parwoto (DP), kuasa kerja sama operasi PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan PT Acset Indonusa Tbk (KSO Waskita-Acset).
Dalam proses pelelangan jasa konstruksi untuk Tol MBZ, sejak awal ada arahan kongkalikong untuk memenangkan KSO Waskita Acset dan pekerjaan steel box girder perusahaan tertentu, yaitu PT Bukaka Teknik Utama.
Hal ini seirama dengan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), korupsi yang terjadi di sektor pengadaan mencapai 50-60 persen dibandingkan sektor lainnya. Tiga puluh persen di antara korupsi pada sektor pengadaan jasa tersebut terkait dengan infrastruktur, terutama dalam pengerjaan konstruksi. Padahal tidak sedikit proyek strategis nasional menyangkut infrastruktur yang melibatkan proses pengadaan barang konstruksi.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat meresmikan Jalan Layang Mohamed bin Zayed (MBZ) yang sebelumnya bernama Tol Jakarta–Cikampek (Japek) II Elevated.
Foto : Rengga Sancaya/detikcom
Koordinator Divisi Pengelolaan Pengetahuan ICW Wana Alamsyah mengatakan celah adanya korupsi dalam proyek-proyek strategis nasional disebabkan kurang adanya regulasi yang ketat. Salah satunya dalam proses pengadaan barang dan jasa.
“Bagaimana kemudian pemilihan penyedia itu bermasalah dalam konteks pemilihan penyedia bermasalah dalam konteks si penyedianya ini pernah tersangkut kasus korupsi yang kemudian tidak kena blacklist,” jelas Wana kepada detikX.
Berdasarkan temuan ICW, terdapat lima perusahaan BUMN yang memperoleh jumlah kontrak yang besar dalam proyek strategis nasional, di antaranya Waskita Karya, Wijaya Karya, Brantas Abipraya, Hutama Karya, dan Nindya Karya. Kelimanya pernah terjerat kasus korupsi dan hingga saat ini masih mengerjakan proyek.
Bukan hanya Tol MBZ, korupsi di sektor pengadaan jasa juga terjadi dalam proyek strategis nasional pembangunan rel kereta api Trans Sulawesi Selatan. Beberapa perusahaan diduga menyuap sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Total nilai suapnya mencapai Rp 14,5 miliar.
Adapun kasus korupsi PSN lainnya adalah pembangunan Bendungan Paselloreng, Provinsi Sulawesi Selatan. Lahan yang merupakan kawasan hutan dimanipulasi menjadi lahan pribadi, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 13,2 miliar.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan enam tersangka yang melibatkan Satgas B kantor Pertanahan Kabupaten Wajo serta anggota pelaksana pengadaan tanah. Tuntutan hukuman terhadap Andi Akhyar Anwar sebagai Satgas B kantor Pertanahan Kabupaten Wajo, yang sebelumnya kurungan 16 tahun dan denda Rp 500 juta, menghasilkan vonis akhir hanya 3 tahun, ditambah pidana denda sebesar Rp 50 juta oleh majelis hakim Tipikor PN Makassar.
Kasus korupsi infrastruktur PSN lainnya masih terkait dengan sektor pengadaan lahan, yaitu pada proyek Bendungan Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan. Pada Oktober 2022, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menetapkan tiga tersangka, yakni Herman (swasta), Sogianor (Kepala Desa Pipitak Jaya), dan Achmad Rizaldy (aparatur sipil negara).
Modus korupsi berupa pemotongan anggaran hingga 50 persen dari uang ganti rugi pembebasan lahan. Total uang yang mereka peroleh sebesar Rp 2,3 miliar.
Penelusuran terakhir detikX, kasus korupsi infrastruktur PSN dengan total kerugian negara hingga Rp 8,03 triliun adalah pembangunan BTS 4G Kominfo. Kasus ini menyeret nama eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. Johnny disangka memperkaya diri dengan menerima aliran dana dari proyek tersebut.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat meresmikan Bendungan Temef di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (2/9/2024).
Foto : Youtube Sekretariat Presiden
Pelanggaran korupsi yang terjadi dalam pembangunan BTS 4G Kominfo itu meliputi markup harga barang, rekayasa proses lelang, dan pembayaran penuh terhadap menara BTS tanpa adanya bangunan fisik. Padahal BTS 4G dibangun untuk memberikan akses sinyal di daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T).
Selain kasus-kasus korupsi tersebut, pada akhir 2023 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan terdapat 36,67 persen uang PSN yang masuk ke kantong aparatur sipil negara dan politikus. PPATK tidak menyebut secara spesifik proyek mana yang dimaksud, tetapi mereka menuturkan penyelewengan dana itu telah ditangani aparat penegak hukum (APH).
"36,67 persen diduga digunakan untuk pembangunan yang tidak digunakan untuk pembangunan proyek tersebut. Artinya, ini digunakan untuk kepentingan pribadi. Hasil pemeriksaan mendalam terhadap transaksi yang tidak terkait dengan pembangunan proyek, teridentifikasi mengalir ke pihak-pihak yang memiliki profil ASN, politikus, serta dibelikan aset dan investasi oleh para pelaku," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Rabu, 10 Januari 2024.
Potensi korupsi terjadi tak lain dikarenakan ambisi pembangunan proyek strategis nasional yang terus digenjot. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) menyebut proses pidana menjadi upaya terakhir ketika ada dugaan penggunaan anggaran yang melampaui wewenang. Pendekatan utama untuk menyelesaikan masalah adalah solusi administratif.
Wana berujar adanya ketentuan pemberian diskresi, seperti yang tertera pada Pasal 46 Ayat (7) PP 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional terhadap Pejabat Publik untuk Menyelesaikan Persoalan yang Bersumber dari Aduan Warga, bisa berakibat penyalahgunaan wewenang karena diselesaikan secara internal tanpa proses yang transparan. Berkaitan dengan kasus korupsi pun berpotensi bisa diselesaikan secara internal.
“Kalau ada temuan, itu diselesaikan ‘secara adat’ gitu, jadi dilakukan secara internal. Kalau seandainya ada kerugian negara dan bisa dikembalikan (kasus tidak diteruskan). Kalau kerugian negaranya tidak dapat dikembalikan, baru diproses penegakan hukum,” terang Wana.
Ini tentu berlawanan dengan Pasal 4 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana.
“Padahal, di dalam Undang-Undang Tipikor, itu tidak diperkenankan hal tersebut. Once ada tindak pidana korupsinya dan ada kerugian negara, meski kerugian negaranya itu dikembalikan, tidak akan menghapus pidananya,” lanjut Wana.
Wana juga menyoroti terbatasnya informasi detail PSN yang dapat diakses publik. Padahal publik juga berperan penting terhadap pengawasan jika ada ketidaksesuaian proyek yang digarap di lapangan dengan yang direncanakan.
Presiden ke-7 RI Jokowi saat meresmikan ruas jalan tol Binjai-Langsa dan Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat.
Foto : YouTube Sekretariat Presiden
“Di dalam LPSE pun tidak ada spesifik informasi yang menegaskan apakah suatu pengadaan terkait dengan PSN atau tidak sehingga publik sulit untuk mengidentifikasi,” ujarnya.
Ambisi Joko Widodo ihwal infrastruktur berbuah capaian rekor tol terpanjang yang pernah dibangun Presiden Republik Indonesia. Totalnya nyaris 1.500 km. Jokowi kerap menyebut tol bakal meningkatkan ekonomi dan mempercepat distribusi barang dan jasa setiap meresmikan tol yang rampung dibangun. Jalan tol tersebut didukung anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dalam satu dekade atau 10 tahun masa pemerintahan Jokowi.
Kendati demikian, Direktur Next Policy Yusuf Wibisono menilai fokus Jokowi yang mengejar kuantitas pembangunan infrastruktur menyebabkan kualitas proyek infrastruktur sering kali rendah. Ini berdampak terhadap rendahnya efisiensi penggunaan kapital dalam pembangunan.
Rendahnya kualitas belanja modal secara jelas tecermin dalam angka incremental capital-output ratio (ICOR) yang semakin buruk di era Presiden Jokowi. Pada era Presiden SBY, ICOR di kisaran 5,0. Dan kini, di era Presiden Jokowi, ICOR memburuk menjadi di kisaran 6,8.
“Hal inilah yang menjelaskan mengapa pertumbuhan ekonomi kita kini stagnan di kisaran 5 persen meski kita saat ini sedang berada di masa bonus demografi dan pembangunan infrastruktur dilaksanakan sangat masif. Seiring pembangunan PSN yang masif, daya beli rakyat miskin tetap rendah sehingga harus terus dibantu dengan bansos, yang cakupannya terus diperluas.” kata Yusuf.
Rendahnya kualitas pembangunan proyek infrastruktur juga disebabkan oleh tata kelola yang buruk karena banyaknya proyek PSN yang dilakukan dengan skema penugasan BUMN/BUMD. Bahkan, kata Yusuf, sering diwarnai korupsi sebagaimana terungkapnya banyak kasus korupsi di BUMN karya.
detikX telah berupaya menghubungi perwakilan dari pemerintah, tapi belum ada respons. Beberapa di antaranya Staf Khusus Presiden Jokowi Bidang Hukum Dini Shanti Purwono dan Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Edy Priyono, yang tak merespons. detikX juga meminta tanggapan kepada Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin terkait beberapa pembangunan infrastruktur era Jokowi yang mengorbankan HAM dan menjadi bancakan korupsi. Namun Ngabalin nggak membantahnya. Ia hanya menjawab saat ini era kepresidenan telah berganti ke Prabowo Subianto.
"Sudah cukup untuk mengomentari Pak Jokowi. Karena Pak Prabowo sudah melantik menteri dan sudah mulai. Biarlah kita memberikan penghormatan atas pemerintahan yang baru," kata Ngabalin kepada detikX.
Reporter: Ani Mardatila, Fajar Yusuf Rasdianto, Ahmad Thovan Sugandi
Penulis: Ani Mardatila
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Fuad Hasim