Jakarta -
LHKPN adalah singkatan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Ini meliputi data harta kekayaan yang dimiliki oleh penyelenggara negara atau wajib LHKPN (PN/WL), pasangan PN/WL dan anak dalam tanggungan yang perlu dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Data LHKPN yang telah dilaporkan tersebut kemudian akan diumumkan oleh KPK untuk dapat diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini dalam rangka mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Siapa Saja yang Wajib Lapor LHKPN?
Menurut KPK, pihak yang wajib melaporkan LHKPN adalah setiap penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999, dan setiap pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 1999, disebutkan bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat. Dan setiap penyelenggara negara harus bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaan sesuai dengan ketentuan.
Menurut Pasal 2 UU Nomor 28 Tahun 1999, yang dimaksud dengan penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN meliputi:
- Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara
- Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara
- Menteri
- Gubernur
- Hakim
- Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagaimana Cek Laporan LHKPN KPK?
Mengutip dari LHKPN KPK, terdapat 2 cara untuk mengakses pengumuman LHKPN dari KPK, yaitu: melalui LHKPN yang dilaporkan menggunakan aplikasi e-LHKPN (e-Filling dan excel), dan melalui LHKPN yang dilaporkan menggunakan Formulir A/B.
Berikut ini cara cek pengumuman laporan LHKPN dari KPK yang dilaporkan menggunakan aplikasi e-LHKPN (e-Filling dan excel):
- Masuk ke website https://elhkpn.kpk.go.id/
- Pada halaman website elhkpn, pilih pada menu e-Announcement.
- Isikan Nama/NIK pada kolom Cari atau isikan Tahun Lapor atau Lembaga sesuai dengan data Penyelenggara Negara yang akan dicek.
- Masukkan kode captcha.
- Klik pada tombol .
- Data LHKPN Penyelenggara Negara yang dicari akan ditampilkan di pada tabel di bawahnya.
- Pada kolom aksi, terdapat tombol untuk preview cetak pengumuman LHKPN. Klik pada tombol tersebut.
- Setelah tombol tersebut diklik, maka akan muncul form Siapakah Anda. Isikan nama dan pilih range Usia dan jenis Profesi Anda. Klik tombol Download.
- Sistem akan mendownload pengumuman LHKPN sesuai dengan nama Penyelenggara Negara yang dipilih ke komputer Anda dalam bentuk file Word.
Berikut ini cara cek pengumuman laporan LHKPN dari KPK yang dilaporkan menggunakan Formulir A/B:
- Masuk ke link https://acch.kpk.go.id/pengumuman-lhkpn/
- Masukkan Nama, NHK, Lembaga, atau Tanggal Pelaporan sesuai dengan data Penyelenggara Negara yang akan dicek.
- Pada kolom Jawaban, masukkan jawaban dari pertanyaan perhitungan di sebelahnya.
- Klik tombol Cari.
- Data LHKPN Penyelenggara Negara yang dicari akan ditampilkan di pada tabel di bawahnya.
- Pada kolom aksi, klik pada tombol Lihat untuk melihat pengumuman LHKPN atau klik pada tombol Unduh untuk mendownload pengumuman LHKPN.
- Setelah tombol tersebut diklik, maka akan muncul form Siapakah Anda. Isikan alamat Email dan pilih jenis Profesi Anda. Klik tombol Lanjut.
- Jika tombol Lihat yang dipilih, maka sistem akan menampilkan pengumuman LHKPN sesuai dengan nama Penyelenggara Negara yang dipilih. Pada halaman ini disediakan juga tombol untuk mengunduh berkas LHKPN nya.
- Jika tombol Unduh yang dipilih, maka sistem akan mendownload pengumuman LHKPN sesuai dengan nama Penyelenggara Negara yang dipilih ke komputer Anda dalam bentuk file PDF.
(wia/imk)