Ilustrasi : Edi Wahyono
Selasa, 12 November 2024
Nama Zarof Ricar muncul ke permukaan bersamaan dengan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang ditahan atas dugaan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, pelaku pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Seusai pemeriksaan Kejagung RI terhadap kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat, peran Zarof semakin benderang. Memiliki posisi strategis, Zarof bertugas sebagai penghubung, mengenalkan Lisa kepada seseorang yang memiliki kuasa di PN Surabaya untuk memilih tiga hakim peradilan, guna menyidangkan kasusnya.
Tiga sumber detikX di Kejaksaan Agung membenarkan adanya campur tangan oknum pejabat PN Surabaya tersebut. “Kami pikir (peran) dia (Zarof) hanya ke atas (ke hakim MA), rupanya ke bawah (PN Surabaya) juga ada sejak awal,” ungkap salah seorang sumber tersebut.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyatakan sosok pejabat PN Surabaya berinisial R merupakan orang yang memberikan akses kepada Lisa untuk memilih sendiri majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur. Qohar tak memerinci siapa ‘R’ yang dimaksud.
Sedangkan Humas Pengadilan Tinggi Surabaya Bambang Kustopo mengaku tak memiliki wewenang mengungkap siapa sosok R yang dimaksud Kejagung. Namun Kustopo membenarkan penetapan hakim peradilan diputuskan oleh ketua PN setempat.
"Ketua PN yang dulu, yang menetapkan (majelis hakim pengadil Ronald Tannur). Kalau yang sekarang ini (Dadi Rachmadi) tinggal putusannya," kata Bambang pada Rabu (6/11/2024) dilansir dari CNN Indonesia.
Jika dirunut, tiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, dipilih oleh Ketua PN Surabaya yang menjabat pada periode 2022-2024, yang tak lain adalah Rudi Suparmono, seperti yang diungkapkan Kustopo.
Rudi Suparmono, yang kini dimutasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengakhiri masa jabatannya di PN Surabaya pada 17 Maret 2024. Dua hari setelahnya, pada 19 Maret 2024, sidang perdana kasus Ronald Tannur dilaksanakan secara daring. Sidang terus berlanjut hingga menghasilkan vonis bebas pada 24 Juli 2024. Dalihnya, kematian Dini Sera Afrianti disebabkan oleh kerusakan lambung akibat minum alkohol saat karaoke.
detikX telah berupaya menghubungi dan mengonfirmasi kepada Rudi Suparmono terkait apakah ada keterlibatan dirinya dalam pemilihan tiga hakim peradilan vonis bebas Ronald Tannur. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) pamerkan barang bukti hasil penggeledahan perkara dugaan suap hakim kasus Ronald Tannur.
Foto : Diah Puspaningrum/detikcom
Dalam kesempatan yang berbeda, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan Kejagung bakal mendalami peran ‘R’ dalam dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
Ada satu nama lagi yang disebut menjadi sosok yang bakal didalami dalam kasus ini, yaitu hakim ‘S’ alias hakim agung Soesilo. Dia merupakan ketua majelis hakim yang mengadili kasus Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Terseretnya nama hakim agung Soesilo—bersama dua hakim kasasi lainnya, yaitu Ainal Mardhiah dan Sutarjo sebagai hakim anggota—bermula ketika ditemukannya Rp 5 miliar uang dengan label bertulisan ‘Titipan Lisa’ dan ‘Untuk Ronal Tannur:1466K/PID/2024’. Kode 1466K/Pid.2024 merujuk pada nomor perkara kasasi kasus Ronald Tannur di MA.
Tercantum pula nama tiga hakim kasasi tersebut dalam catatan yang sama. Diduga Zarof bakal mendapatkan upah Rp 1 miliar apabila berhasil menyuap tiga hakim kasasi tersebut.
Kendati uang tersebut belum mengalir ke kantong para hakim, tiga sumber detikX mengendus adanya pertemuan yang sudah dilakukan Zarof Ricar dengan hakim agung Soesilo. Namun pertemuan masih terus didalami benarkah berkaitan dengan proses pengadilan kasasi kasus Ronald Tannur atau tidak.
Diketahui, hasil vonis kasasi Ronald Tannur membatalkan putusan bebasnya, berakhir dengan pidana penjara lima tahun. Ronald Tannur bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan awal dari Kajati Jawa Timur, yakni pidana 15 tahun.
Menurut hasil pengadilan kasasi pada perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 yang putusannya dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024, ketua majelis hakim kasasi hakim agung Soesilo memiliki pendapat berbeda dari dua hakim anggota lainnya.
Hakim agung Soesilo menyatakan dissenting opinion terkait vonis lima tahun penjara terhadap Ronald Tannur. Sayangnya, hingga detik ini, salinan putusan kasasi tersebut belum bisa diakses publik, meninggalkan tanda tanya apa alasan di balik perbedaan pendapat hakim ketua tersebut.
Kuasa hukum Zarof, Soesilo Aribowo, mengatakan belum bisa mengonfirmasi apa kaitan Zarof dengan Rudi Suparmono maupun pertemuan dengan hakim agung Soesilo.
“Saya belum bisa konfirmasi semua (pertanyaan) di atas karena saya belum banyak berdiskusi dengan klien,” jelasnya.
Sementara itu, Kejagung bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menganalisis harta kekayaan majelis kasasi Mahkamah Agung. PPATK hendak menelusuri aliran uang sesuai dengan konstruksi kasus. Temuannya akan dilaporkan kepada penegak hukum penanggung jawab.
Di sisi lain, Mahkamah Agung membentuk tim pemeriksa khusus yang diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto untuk melakukan klarifikasi terhadap majelis hakim kasasi yang memeriksa perkara Gregorius Ronald Tannur. Sampai saat ini belum ada hasil yang dilaporkan.
“Secara fungsi tidak ada beda dengan Bawas, namun tim ini dibentuk secara khusus dalam rangka untuk menjawab informasi yang berkembang seputar berita dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim agung, hakim, dan aparat pengadilan dalam perkara Ronald Tannur,” ujar juru bicara MA Yanto kepada detikX.
Menanggapi peran seorang pejabat PN Surabaya berinisial R, Yanto mengatakan akan memproses etik jika memang ada pelanggaran yang terjadi. Terkait apakah ‘R’ merupakan Rudi Suparmono, sampai detik ini Bawas MA masih terus mendalami dan belum bisa memastikan.
Sedangkan terkait dugaan adanya komunikasi antara Zarof dan hakim agung Soesilo, MA menolak berkomentar lebih lanjut. Mereka menyerahkan penanganan tersebut kepada penegak hukum terkait.
“Informasi tersebut muncul pertama kali dari konferensi pers yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait penangkapan Saudara ZR. Untuk itu, apabila ingin mendapatkan informasi lebih tentang hal tersebut, bisa menghubungi tim penyidik dari Kejaksaan Agung,” kata Yanto.
Tak Sigap Beri Sanksi
Begitu tiga hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur, berbagai pihak sebenarnya telah mencium bau tak sedap pengurusan perkara mereka, satu di antaranya adalah Komisi Yudisial.
Sebulan setelah putusan bebas itu, komisioner KY Bidang Investigasi dan Pengawasan Hakim, Joko Sasmito, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, menyatakan dugaan adanya kejanggalan dalam vonis tiga hakim PN Surabaya tersebut.
Dalam rapat itu, Sasmito mengatakan, dari hasil investigasi dan pemeriksaan KY, ketiga hakim telah melakukan pelanggaran berat karena membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda dengan yang ada di salinan putusan.
Ronald Tannur saat diperiksa terkait kasus suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Foto : Dok. Istimewa
"Para terlapor dalam sidang pembacaan putusan tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung dan/atau memberikan penilaian tentang barang bukti berupa CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan oleh penuntut umum, tapi pertimbangan bukti berupa CCTV dimaksud muncul dalam pertimbangan hukum Terlapor," terang Sasmito pada Senin, 26 Agustus 2024.
Komisi Yudisial pun merekomendasikan pemberhentian tetap dengan hormat dengan hak pensiun terhadap Erintuah, Mangapul, dan Heru. Namun hingga tiga hakim tersebut terseret kasus suap, Mahkamah Agung tak kunjung membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH) guna menindaklanjuti sanksi bagi tiga hakim PN Surabaya.
Anggota sekaligus juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan, pada Pasal 22F Ayat (3) UU KY, diatur mengenai jangka waktu pelaksanaan sidang MKH, yaitu 60 hari sejak usulan diterima. Namun tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai akibat hukum jika waktu tersebut terlampaui.
"Dalam hal ini, KY menghargai sikap MA karena majelis hakim masih menjalani proses pidana yang sedang berada dalam penguasaan Kejaksaan Agung. Hal ini di samping KY tidak ingin mengganggu proses pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung, juga memberikan kesempatan bagi hakim tersebut untuk berkonsentrasi dalam menghadapi proses hukumnya," ujar Mukti kepada detikX.
Juru bicara Mahkamah Agung, Yanto, menanggapi, jika menindaklanjuti rekomendasi KY kala itu, dikhawatirkan akan mengganggu kebebasan hakim kasasi dalam pemeriksaan Ronald Tannur.
Seusai pembacaan putusan kasasi itu pun, belum sempat MA menindaklanjuti rekomendasi KY untuk membentuk MKH, muncul penangkapan pada tiga hakim PN Surabaya oleh Kejagung yang berujung terhentinya proses etik pada 23 Oktober 2024.
“Akibatnya, proses hukum atas tiga orang hakim PN Surabaya tersebut secara otomatis menghentikan proses etik. Karena orang yang terbukti melakukan tindak pidana secara otomatis telah melanggar etika,” jelas Yanto kepada detikX.
Akibat ditahannya tiga hakim PN Surabaya tersebut, mereka diberhentikan sementara dari jabatannya. Jika setelah proses hukum terbukti ketiganya bersalah atas dugaan suap, MA menyatakan bakal memberhentikan ketiganya dengan tidak dengan hormat.
“Apabila di kemudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berpengaruh tetap, ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden,” ujar Yanto.
Reporter: Ani Mardatila, Fajar Yusuf Rasdianto, Ahmad Thovan Sugandi
Penulis: Ani Mardatila
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Fuad Hasim