Jakarta -
Masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih Pilkada 2024 dapat mengikuti pencoblosan atau pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024. Hal ini juga berlaku untuk pemilih tunanetra.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menyiapkan alat bantu untuk pemilih tunanetra. Dikutip dari situs resmi KPU, ada alat bantu berupa template dengan huruf braille bagi pemilih tunanetra di setiap TPS Pilkada 2024.
Template itu akan berbentuk semacam amplop yang bisa memuat surat suara sehingga memudahkan penyandang disabilitas untuk mencoblos.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami memastikan semua TPS dalam Pilkada 2024 akan ada alat bantu itu," kata Ketua KPU, Mochammad Afifuddin.
Berikut informasi tentang alat bantu coblos untuk pemilih tunanetra saat Pilkada 2024.
Ketentuan Alat Bantu Coblos Tunanetra Pilkada 2024
Ada alat bantu coblos yang digunakan untuk membantu pemilih tunanetra pada saat pemungutan suara Pilkada 2024. Ukuran alat bantu tunanetra disesuaikan dengan jumlah pasangan calon (paslon) yang ditetapkan.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1337 Tahun 2024, berikut aturan alat bantu coblos pemilih tunanetra untuk Pilkada 2024.
1. Ketentuan Umum
- Ukuran:
- Ukuran 18x23 cm untuk memuat paling banyak 1 (satu) pasangan calon;
- Ukuran 18x23 cm untuk memuat paling banyak 2 (dua) pasangan calon;
- Ukuran 27x23 cm untuk memuat paling banyak 3 (tiga) pasangan calon;
- Ukuran 36x23 cm untuk memuat paling banyak 4 (empat) pasangan calon;
- Ukuran 45x23 cm untuk memuat paling banyak 5 (lima) pasangan calon;
- Ukuran 27x34,5 cm untuk memuat paling banyak 6 (enam) pasangan calon;
- Ukuran 36x34,5 cm untuk memuat paling banyak 7 (tujuh) pasangan calon; dan
- Ukuran 36x34,5 cm untuk memuat paling banyak 8 (delapan) pasangan calon.
- Jenis kertas:
- Bahan kertas art carton 190 gram.
- Pengaman alat bantu tunanetra:
- Pengaman atau tanda khusus pada alat bantu tunanetra yaitu pengaman dengan tanda khusus berupa mikroteks atau teks kecil tersembunyi.
- Bentuk dan format desain alat bantu tunanetra:
- Bentuk alat bantu tunanetra berupa kantong map dengan dua sisi yang saling merekat di sisi samping kiri dan bawah, sedangkan sisi atas dan kanan tidak direkatkan guna jalan memasukkan surat suara; dan
- Pada sisi kanan dibuatkan sobekan bentuk setengah lingkaran (coak ke dalam) untuk memudahkan mengambil atau menarik kembali surat suara dari dalam alat bantu tunanetra.
2. Desain Alat Bantu Coblos Tunanetra
Desain alat bantu coblos pemilih tunanetra Pilkada 2024 berbentuk empat persegi panjang dalam keadaan terlipat, dengan ketentuan:
a. Dibuat dengan huruf awas dan huruf braille yang tegas dan dapat diraba oleh jari, yang desainnya sama seperti surat suara dengan warna hitam putih (greyscale);
b. Huruf braille yang digunakan harus memenuhi syarat keterbacaan, dan titik-titik emboss harus memiliki ketinggian tonjolan minimal 0,5 milimeter;
c. Bagian luar yang terdiri dari 2 (dua) sisi:
1. Sisi depan yang terbagi menjadi 2 (dua) bagian:
a) Bagian atas memuat antara lain:
(1) Logo Komisi Pemilihan Umum;
(2) Berlatar belakang bendera merah putih yang tercantum watermark bertuliskan PEMILIHAN .... yang dicetak hitam putih;
(3) Tulisan ALAT BANTU TUNANETRA;
(4) Tulisan SURAT SUARA PEMILIHAN ..... TAHUN 2024; dan
(5) Logo Pemerintah Daerah;
b) Bagian bawah memuat antara lain:
(1) Kolom pasangan calon pemilihan yang disusun berurutan dari kiri ke kanan;
(2) Nomor urut pasangan calon;
(3) Tulisan CALON ..... dan NAMA CALON; dan
(4) Lubang untuk mencoblos pilihan dengan bentuk persegi panjang yang tembus pada sisi belakang alat bantu tunanetra dan diletakkan di dalam kolom nama pasangan calon, lubang untuk mencoblos pilihan dibuat tidak lebih besar dari area coblos untuk menghindari pilihan dinyatakan tidak sah;
2. Sisi belakang yang memuat antara lain:
a) Petunjuk penggunaan alat bantu tunanetra;
b) Ilustrasi tata cara penggunaan alat bantu tunanetra; dan
c) Lubang tembus dari lubang untuk mencoblos pilihan pada sisi depan;
d. Bagian dalam alat bantu tunanetra berupa halaman kosong.
Visual Desain Alat Bantu Pemilih Tunanetra Pilkada 2024
Berikut bentuk visual alat bantu coblos pemilih tunanetra saat Pilkada 2024.
1. Alat Bantu Coblos Tunanetra untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
- Untuk satu pasangan calon:
Alat Bantu Coblos Tunanetra untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Foto: Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024)
- Untuk dua pasangan calon:
Alat Bantu Coblos Tunanetra untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Foto: Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024)
2. Alat Bantu Coblos Tunanetra untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
- Untuk satu pasangan calon:
Alat Bantu Coblos Tunanetra untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Foto: Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024)
- Untuk dua pasangan calon:
Alat Bantu Coblos Tunanetra untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Foto: Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024)
3. Alat Bantu Coblos Tunanetra untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota
- Untuk satu pasangan calon:
Alat Bantu Coblos Tunanetra untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Foto: Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024)
- Untuk dua pasangan calon:
Alat Bantu Coblos Tunanetra untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Foto: Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024)
(kny/imk)