Jakarta -
Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Bareskrim Polri memastikan bakal menyelesaikan kasus peredaran gelap narkoba jaringan Jambi. Dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dari kasus tersebut bakal dituntaskan.
"Pengungkapan peredaran gelap narkoba akan dilakukan dengan tuntas dengan menerapkan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencucian uang terhadap bandar narkoba," kata Kasatgas P3GN Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (16/10/2024) lalu.
Asep mengatakan penanganan kasus narkoba tersebut jangan hanya dilihat dari barang bukti yang disita saja. Namun, kata dia, harus dilihat juga dari pengungkapan struktur jaringan narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam membongkar jaringan besar kartel narkoba, jangan hanya dilihat dari jumlah barang bukti narkoba yang disita, namun harus juga ditilik dari tuntasnya pengungkapan struktur jaringan kartel bandar narkoba tersebut," ujar Asep.
Dia juga menyampaikan bahwa Mabes Polri bersama instansi terkait lain terus membutuhkan dukungan dari masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba.
Asep sebelumnya mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan lewat penyelidikan bersama Polda Jambi, PPATK, dan Bea-Cukai. Pengungkapan kasus narkoba menjadi atensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dieksekusi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lewat penegakan hukum secara tegas.
Asep mengatakan penangkapan tersangka berinisial AY terkait kepemilikan sabu pada 22 Maret 2024 di Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi. Dia mengatakan AY mengaku mendapat sabu itu dari AA, yang kemudian ditangkap pada 28 Juli 2024 di Indragiri Hilir, Riau, dengan barang bukti sabu.
Asep menyebutkan AA mengaku mendapat sabu itu dari dua orang berinisial HDK dan DD dengan jumlah 4 kg sabu. Polisi kemudian menangkap DD saat bersama istrinya di salah satu hotel di Jakarta pada 9 Oktober 2024.
"Setelah itu dilanjutkan penangkapan terhadap HDK di kediamannya di Jakarta pada 10 Oktober," ujar Irjen Asep.
Polisi kemudian melanjutkan penangkapan tiga orang di Jambi, yakni DS alias T, TM alias AK, dan MA. Asep menyebutkan jaringan ini melakukan penjualan dengan lapak atau basecamp di Jambi.
"Total lapak yang mereka kendalikan di wilayah Jambi adalah sebanyak tujuh buah lapak. Di mana tujuh lapak tersebut dapat menghabiskan narkotika jenis sabu kurang lebih 500 sampai 1.000 gram setiap minggunya. Keuntungan yang diperoleh dari penjual narkoba tersebut yang di bawah kendali DS alias T dan TM alias AK sebanyak Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar setiap minggunya," ujarnya.
Asep mengatakan 70 persen uang tersebut diserahkan ke HDK yang merupakan pemilik sabu. Dia menyebutkan jaringan ini dikendalikan tiga bersaudara berinisial HDK, DS alias T, dan TM alias AK.
Menurut Asep, uang haram itu diputar lagi pada kegiatan ilegal lain. Polisi juga menangkap L, yang merupakan bagian dari jaringan narkoba ini.
Asep mengatakan ada lima tersangka TPPU dari hasil narkoba ini, yakni HDK selaku pengendali jaringan, DD selaku kaki tangan HDK, DS alias T dan TM alias AK selaku koordinator lapak, serta MA selaku bendahara sekaligus kurir.
Asep mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup. Para tersangka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 10, Pasal 4 juncto Pasal 10, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU TPPU, serta Pasal 137 huruf a dan b UU Narkotika.
Asep mengatakan ada sejumlah bukti yang telah disita dari para tersangka. Barang bukti itu antara lain sabu, ruko, rumah, mobil, speedboat, jam bermerek, emas, rekening berisi uang Rp 590 juta, hingga uang tunai Rp 164 juta.
(knv/fjp)