Rumdin Bupati Serang Disebut Jadi Posko Cabup, Ini Penjelasan Pemkab

1 week ago 8

Serang -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memberikan penjelasan terkait status rumah dinas (rumdin) Bupati Serang yang beralamat di Jalan Bhayangkara 51, Kota Serang. Sekretaris Daerah Kabupaten Serang Rudy Suhartanto menjelaskan, tidak semua lahan dan bangunan di lokasi tersebut menjadi rumah jabatan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.

Rudy mengatakan Pemkab Serang sampai saat ini belum memiliki rumah dinas.

"Dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu disediakan rumah jabatan beserta perlengkapannya," kata Rudy dalam siaran pers kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, penyediaan rumah jabatan itu sesuai dengan amanat Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dia mengatakan Pemkab Serang menyewa rumah jabatan untuk Bupati Serang.

"Pemkab Serang kemudian melakukan sewa rumah jabatan Bupati Serang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Rumah dinas Bupati Serang yang disewa berlokasi di Jalan Bhayangkara 51, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Dia mengatakan tidak semua bangunan di kawasan tersebut disewa oleh Pemkab Serang. Dari luas total lahan 6.270 meter persegi, yang status sewa rumah jabatan seluas 2.500 meter persegi.

Dari luas 2.500 meter persegi tersebut, berupa bangunan rumah yang terdiri atas, ruang tamu, pantry, ruang keluarga, kamar utama, kamar tambahan, musala, lahan parkir, dan pos jaga. "Adapun bangunan sisa dari luas total 6.270, atau seluas 3.770 meter persegi tidak termasuk dalam fasilitas yang disewa untuk rumah jabatan Bupati Serang," pungkas Rudy.

Ratu Zakiyah Lapor Bawaslu

Diberitakan sebelumnya, tim hukum calon Bupati Serang Ratu Zakiyah-Najib Hamas melaporkan rivalnya Andika Hazrumy-Nanang Supriatna diduga menggunakan rumah dinas Bupati Serang sebagai posko pemenangan. Rumah dinas itu merupakan rumah jabatan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.

Kuasa hukum Ratu Zakiyah-Najib Hamas, Iskak, mengatakan pihaknya melaporkan adanya penggunaan fasilitas negara berupa rumah dinas Bupati Serang di Jalan Bhayangkara Nomor 51, Cipocok Jaya yang dijadikan markas pemenangan Paslon nomor urut 1.

"Rumah di Jalan Bhayangkara 51, Cipocok Jaya, Kota Serang itu adalah rumah jabatan Bupati Serang tahun 2024. Rumah itu disewakan kepada Pemkab Serang sebesar Rp 250 juta, berdasarkan SK Bupati Tahun 2023, dan uang sewanya menggunakan APBD Kabupaten Serang. Parahnya sekarang dijadikan markas pemenangan oleh paslon 1," kata Iskak melalui keterangannya, Selasa (5/11).

Iskak, mengatakan rumah itu merupakan rumah keluarga Ratu Atut Chosiyah ibu kandung dari calon Bupati Serang Andika Hazrumy. Pihak Ratu Zakiyah sudah melaporkan temuan itu ke Bawaslu Banten pada Senin (4/11). Pihaknya meminta agar rumah dinas itu steril dari aktivitas politik.

Bantahan Kubu Andika

Tim Advokasi calon Bupati Serang Andika Hazrumy-Nanang Supriyatna membantah laporan Ratu Zakiyah-Najib Hamas soal rumah dinas dijadikan posko pemenangan. Tim Andika menegaskan tak pernah ada kegiatan politik di rumah dinas tersebut.

"Pertama, dari pemberitaan itu tidak disebutkan siapa terlapor apakah pasangan calon atau Bupati Serang. Kalau mengarah ke paslon kami tegaskan tidak ada kegiatan politik yang selama ini kegiatan tersebut menggunakan fasilitas negara," kata Ketua Tim Advokasi Andika-Nanang, Deni Ismail Pamungkas, Selasa (5/11).

Deni menyebut, rumah dinas yang ditempati Bupati Serang menang milik pribadi yang dijadikan rumah jabatan. Namun, kata dia, tak ada kegiatan politik di sana.

"Memang itu milik Bupati dan ditempati oleh Bupati tapi tidak ada kegiatan-kegiatan politik. Substansinya itu di situ tidak ada kegiatan politik," ujarnya.

(jbr/yld)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial