Ridwan Kamil soal Revisi UU DKJ: Akan Lebih Menyejahterakan Warga

3 days ago 5

Jakarta -

Calon gubernur Jakarta, Ridwan Kamil (RK), memberikan tanggapan terkait revisi UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang saat ini bergulir di DPR RI. RK meyakini RUU DKJ akan membawa kesejahteraan bagi masyarakat.

Ridwan Kamil mengaku tidak mempermasalahkan perubahan nama resmi Jakarta dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Dia mengatakan perubahan itu menjadi bagian tidak terpisahkan setelah pindahnya ibu kota Indonesia ke Nusantara.

"Itu memang sudah takdirnya, karena ibu kota kan sudah pindah ke IKN, hanya belum tanda tangan presiden, maka Pemilu kita masih DKI, nanti kalau semuanya sudah beres, maka namanya bukan DKI lagi, menjadi DKJ dengan segala konsekuensinya," kata Ridwan Kamil di Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara, Rabu (13/11/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RK juga meyakini RUU DKJ yang dibahas oleh DPR RI akan membawa manfaat kesejahteraan bagi masyarakat.

"Tapi saya meyakini, isi Undang-undang DKJ itu akan lebih banyak menyejahterakan warga, karena dukungannya akan lebih maksimal dengan undang-undang baru," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, DPR RI telah menyetujui Revisi UU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi usul inisiatif DPR RI. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-7 masa persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.

Rapat digelar di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/11). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, turut menyertai Wakil DPR yang lain, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

"Tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Adies yang dijawab setuju oleh anggota Dewan yang lain.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI juga telah menyepakati revisi hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisiatif DPR. Adapun perubahan yang diusulkan, yakni penegasan soal nomenklatur Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Ada empat pasal yang disisipkan dalam revisi UU DKJ. RUU ini ditargetkan bakal disahkan sebelum Pilkada Jakarta 2024.

Rapat Baleg DPR menyepakati penambahan empat pasal dalam UU Nomor 2 Tahun 2024 tersebut. Penambahan pasal terletak di antara Pasal 70 dan 71.

Berikut bunyi Pasal 70 dan 71 UU Nomor 2 Tahun 2024:

Pasal 70
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO7 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 71
Peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Berikut bunyi empat pasal yang ditambahkan dalam revisi UU Nomor 2 Tahun 2024:

Pasal 70A
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 70B
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Ibukota untuk daerah pemilihan Jakarta 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, dan 10 tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 70C
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta I, II, dan III tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 70D
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

(lir/lir)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial