Jakarta -
Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI, Jawa Timur. Proyek tersebut terkait pekerjaan konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) pada Pabrik Gula Assembagoes Situbondo.
Hal itu disampaikan oleh Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo. Dia menyebut kasus itu telah masuk pada tahap penyidikan.
"Kasus ini terkait dengan pengelolaan proyek besar yang melibatkan alokasi dana negara dan anggaran pinjaman," kata Cahyono dalam keterangan tertulis, Jumat (31/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cahyono mengatakan proyek yang diusut itu berlangsung dari 2016 hingga 2022. Namun gagal memenuhi beberapa jaminan kinerja yang dijanjikan seperti kapasitas giling, kualitas produk, dan produksi listrik untuk ekspor.
"Kami melihat adanya sejumlah penyimpangan yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, kami akan melanjutkan proses penyidikan dengan fokus pada pencarian bukti-bukti lebih lanjut untuk menetapkan tersangka," ujarnya.
Cahyono menjelaskan proyek yang dimulai sebagai bagian dari program strategis BUMN ini mendapatkan pendanaan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 miliar, dengan tambahan pinjaman senilai lebih dari Rp 462 miliar.
Namun, selama proses pelaksanaan, ditemukan bahwa kontraktor utama, KSO Wika-Barata-Multinas, tidak melibatkan pihak yang memiliki keahlian dalam teknologi gula.
"Serta gagal memenuhi sejumlah target teknis, antara lain kapasitas giling yang jauh di bawah yang dijanjikan, kualitas gula yang tidak sesuai standar, dan tidak terjadinya produksi listrik untuk ekspor," jelas Cahyono.
Cahyono menyebut, pada 2022 PTPN XI memutuskan kontrak dengan KSO Wika-Barata-Multinas setelah gagal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam kontrak. Total pembayaran yang telah dilakukan oleh PTPN XI kepada pihak kontraktor mencapai 99,3 persen dari nilai kontrak yang mencapai Rp716,6 miliar.
Cahyono memastikan akan mengusut perkara itu sesuai mekanisme hukum. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan pihak terkait lainnya untuk memastikan kasus diselesaikan secara transparan dan akuntabel.
Cahyono tak membeberkan kapan kasus ini naik dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, lanjutnya, ada unsur pidana dalam kasus ini dengan naik ke tahap penyidikan.
"Dengan peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan, penyidik akan melanjutkan upaya untuk mengungkap lebih jauh dugaan pelanggaran hukum yang dapat merugikan negara dalam proyek ini, serta mencari bukti untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab," ungkap dia.
"Penyidik Kortastipidkor juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 49 saksi yang berasal dari berbagai pihak terkait, termasuk PTPN XI dan KSO Wika-Barata-Multinas," pungkas Cahyono.
Sebelumnya Polri juga telah mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan PG Djatiroto Lumajang PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI, Jawa Timur. Nilai kontrak proyek pengadaan tersebut sebesar Rp 871 miliar.
Diduga, tindakan korupsi terkait pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN XI terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) tahun 2016.
(ond/dek)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu