Bareskrim Tahan Direktur Perusahaan di Jatim Tersangka Impor Sinanida Ilegal

4 hours ago 2

Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri memeriksa Direktur PT SHC berinisial SE terkait kasus dugaan impor sianida ilegal yang beromzet puluhan miliar. SE langsung ditahan usai diperiksa sebagai tersangka.

"Bahwa pada hari ini kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan hari ini juga kita lakukan penahanan," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjend Nunung Syaifuddin kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

Nunung menyebut pengungkapan itu sebagai komitmen Polri meminimalisir praktik illegal mining. Dalam hal ini, kata dia, berkaitan dengan aktivitas penambangan emas ilegal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sianida kemarin yang ada di Surabaya dan Pasuruan dengan total barang bukti lebih kurang 6.000 drum. Itu sekitar 20 kontainer. Ini merupakan pengungkapan sianida terbesar selama ini yang pernah kita ungkap," ungkap Nunung.

Nunung menuturkan, pihaknya kini tengah mendalami perizinan impor bahan kimia berbahaya jenis sodium cyanide itu. Direktur perusahaan, pria SE diduga mengimpor sianida dari Tiongkok menggunakan dokumen perusahaan pertambangan emas yang tidak berproduksi.

"Saat ini kita juga akan melakukan pendalaman terkait dengan perizinan impor. Perizinan impor dan kegiatan importir yaitu kuota dari importir umum," ucap Nunung.

Dia menuturkan, sejatinya hanya ada dua perusahaan yang sudah ditunjuk oleh pemerintah untuk mengimpor bahan kimia berbahaya itu secara sah atau legal. Diantaranya perusahaan BUMN PT PPI dan PT Sarinah.

"Jadi kalau pun toh ada pihak lain yang mengimpor sianida dari luar negeri, dia harus digunakan untuk kepentingan sendiri yaitu perusahaan yang sudah memiliki izin dari Kementerian Perdagangan," tutur Nunung.

Nunung menyebut SE diduga menggunakan izin perusahaan pertambangannya yang sudah habis. Selain itu, bahan kimia itu tidak digunakannya sendiri, namun dijual kepada pihak-pihak lain.

"Kita juga akan mengembangkan ini kepada para penerima atau supplier. Supplier-nya ini sebagian besar berada di daerah Indonesia Timur, khususnya di Selawesi Utara, di Gorontalo, di Sulteng, dan daerah Kalimantan Tengah," pungkas Nunung.

Tersangka SE kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Akibat perbuatannya SE terancam dijerat dengan Pasal 24 ayat (1) Juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Kemudian, Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Dilansir detikJatim, pengungkapan itu bermula dari adanya informasi perdagangan bahan kimia berbahaya jenis sodium cyanide (sianida). Pada 11 April 2025 polisi mendalami sebuah gudang milik PT SHC di Surabaya dengan memintai keterangan sejumlah orang, salah satunya SE yang merupakan direktur PT itu.

Untuk omzet perdagangan gelap sianida itu disebutkan nominalnya mencapai miliaran rupiah. Bahkan, dalam kurun waktu 1 tahun beroperasi perusahaan itu telah meraup omzet puluhan miliar rupiah.

(ond/wnv)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial