Jakarta -
Jarred Dwayne Shaw (JDS), pebasket asal Amerika Serikat, ditangkap pihak Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) terkait kasus narkoba. Polisi mengenakan Jarred dengan pasal berlapis dan terancam hukuman pidana seumur hidup.
"Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," ujar Kapolresta Bandara Soetta Kombes Ronald FC Sipayung kepada wartawan, Rabu (14/5/2025).
Ronald mengatakan permen narkoba ini dikirim oleh pengirim bernama Jitnarec Konchinda, seorang wanita asal Thailand. Dia menyebutkan permen narkoba ini dikirim menggunakan satu buah paket dari Thailand.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengirim Jitnarec Konchinda, alamat Pibuldham Building 8, Bangkok, Thailand," jelas Ronald.
Dia menjelaskan, dalam paket tersebut, Jarred tidak mencantumkan namanya sebagai penerima. Namun, setelah melalui proses penyelidikan gabungan antara kepolisian dan pihak Bea Cukai Bandara Soetta, diketahui barang haram tersebut dikirim untuk Jarred.
"Nama penerima IM, alamat Apartemen Casa De Parco Tower Gardenia, Cisauk, Kabupaten Tangerang. Selanjutnya dilakukan join investigation antara pihak kepolisian dan pihak Bea dan Cukai, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pengambil paket EMS atas nama tersangka JDS," terang Ronald.
Dia mengatakan Jarred turut menginisiasi desain kemasan permen narkoba untuk mengelabui petugas. Namun upayanya tidak berhasil.
"Tersangka JDS melakukan pemilihan desain kemasan bungkus permen agar tidak terdeteksi dari pihak berwenang," kata Ronald.
Dia mengatakan barang bukti narkoba yang dikirim dari Thailand tersebut ditemukan pihak Bea Cukai Bandara Soetta dengan kemasan vitamin bertulisan 'Vita Bite'. Hal ini ditengarai sebagai upaya menyamarkan barang haram tersebut.
"Disamarkan dengan kemasan Vitamin bertuliskan Vita Bite," terang Ronald.
Polisi mengungkapkan, Jarred sempat berencana mengimpor permen narkoba yang didapatnya dari Thailand dalam jumlah besar. Dia mengatakan Jarred merencanakan impor permen narkoba berskala besar ini jika berhasil lolos dalam pemeriksaan petugas Bandara.
"Tersangka JDS dan saudari JK (warga negara Thailand) juga merencanakan akan memasukkan narkotika golongan I berupa permen yang mengandung narkotika golongan | jenis delta 9 THC (tetrahydrocannabinol) dengan jumlah yang lebih besar jika pengiriman paket dari Thailand ini bisa lolos dari pihak berwenang," tutur Ronald.
Polisi mengungkapkan, permen narkoba tersebut akan dibagikan Jarred ke sesama atlet basket di Indonesia. Rencana ini dilakukan jika permen narkoba tersebut berhasil lolos.
"Tersangka JDS akan memberikan permen yang mengandung narkotika golongan I jenis Delta 9 THC (tetrahydrocannabinol) kepada teman-temannya yang juga sesama pemain basket di Indonesia apabila barang tersebut sudah diterima olehnya," ungkapnya.
Simak juga Video: Penggerebekan Home Industry Budi Daya Ganja di Lampung
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini