Bareskrim Dalami Izin Impor hingga Penyuplai Sianida Ilegal di Jatim

4 hours ago 3

Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri masih mengusut kasus perdagangan sianida ilegal sianida yang dilakukan PT SHC di Jawa Timur. Polisi kini mendalami perizinan impor serta penyuplai bahan kimia berbahaya itu.

"Saat ini kita juga akan melakukan pendalaman terkait dengan perizinan impor. Perizinan impor dan kegiatan importir yaitu kuota dari importir umum," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjend Nunung Syaifuddin kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

Bareskrim telah menetapkan Direktur PT SHC berinisial SE sebagai tersangka dalam kasus ini. SE kini telah ditahan rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nunung menjelaskan, sejatinya hanya ada dua perusahaan yang sudah ditunjuk oleh pemerintah untuk mengimpor bahan kimia berbahaya itu secara sah atau legal. Diantaranya perusahaan BUMN PT PPI dan PT Sarinah.

"Jadi kalau pun toh ada pihak lain yang mengimpor sianida dari luar negeri, dia harus digunakan untuk kepentingan sendiri yaitu perusahaan yang sudah memiliki izin dari Kementerian Perdagangan," jelas Nunung.

Adapun sianida itu diimpor secara ilegal dari Tiongkok. Dia menyebut PT SHC menggunakan dokumen perusahaan pertambangan emas yang sudah tidak berproduksi untuk perizinan impor.

"Kita juga akan mengembangkan ini kepada para penerima atau supplier," tegas Nunung.

Nunung menerangkan bahwa PT SHC merupakan importir yang mendistribusikan sianida ke supplier-supplier yang ada di luar jawa. Baru setelah itu dijual ke pengguna yang rata-rata penambang ilegal.

"Supplier-nya ini sebagian besar berada di daerah Indonesia Timur, khususnya di Selawesi Utara, di Gorontalo, di Sulteng, dan daerah Kalimantan Tengah," terangnya.

Kasus perdagangan ilegal sianida ini terungkap usai polisi menyelidiki gudang milik PT SHC di Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya dan Gudang Garam, Gempol, Pasuruan.

Saat proses penggeledahan, Polri menerima informasi akan masuk lagi 10 kontainer sianida dari Tiongkok. Bahkan, saat penggeledahan ada pengiriman 10 kontainer sianida yang sedang dalam perjalanan mendadak dialihkan dari gudang Surabaya ke gudang di Pasuruan.

Darisitu, polisi menyita barang bukti 1.092 drum sianida berwarna putih dari Hebei Chengxin Co.Ltd China, 710 drum sianida berwarna hitam dari Hebei Chengxin Co.Ltd China, 296 drum sianida berwarna putih tanpa stiker.

Selain itu, 250 drum sianida berwarna hitam tanpa stiker, 62 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI dilengkapi hologram, 88 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI tanpa hologram, 83 drum sianida dari PT. Sarinah.

Sementara di gudang kedua, yakni di Pasuruan, polisi mengamankan 3.520 drum sianida merek Guangan Chengxin Chemical, yang berwana telur asin.

Akibat perbuatannya tersangka SE terancam dijerat dengan Pasal 24 ayat (1) Juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Kemudian, Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Simak Video: Bareskrim Bongkar Perdagangan Sianida Ilegal di Jatim, 1 Orang Ditahan

(ond/maa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial