Jakarta -
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, menyoroti soal kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir DKI Jakarta dalam menangani masalah parkir liar di Jakarta. Ia menilai adanya parkir liar ini merugikan potensi pendapatan daerah (PAD).
Pihaknya pun akan fokus mengevaluasi kinerja Dishub ke depan. Jika tak ada peningkatan kinerja, pihaknya meminta agar pejabat Dishub dapat dicopot atau diganti.
"Makanya dishub ini juga harus dievaluasi ya. Kalau malas-malas, ya memang kerjanya malas-malas atau memang tidak ada passion-nya. Mungkin bisa diganti, bisa dicopot, atau digeser. Jangan di situ lagi, cari orang yang benar-benar bisa kerja," kata Kenneth di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (14/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kenneth pun juga mengungkapkan ketidaksiapan UPT Parkir dalam menjalankan sistem digitalisasi parkir yang telah diinstruksikan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Menurutnya, selama beberapa kali rapat, UPT Parkir tidak mampu menunjukkan arah kerja yang jelas dan target pendapatan yang disampaikan pun dinilai jauh dari potensi riil.
"Mereka saja nggak tahu mereka mau ngapain. Angka yang mereka kasih ke kita itu ngaco semua. Targetnya cuma Rp 30 miliar setahun, padahal potensi aslinya bisa tembus triliunan," ungkapnya.
Ia juga menyoroti keterlibatan organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam pengelolaan parkir liar. Menurutnya, ormas seharusnya dirangkul dan diajak berkolaborasi melalui aturan main yang jelas, agar tidak menciptakan kebocoran PAD yang besar.
Lebih lanjut, Kenneth menilai jika kinerja UPT Parkir tidak kunjung membaik, maka sebaiknya unit tersebut dibubarkan dan pengelolaan parkir dialihkan kepada pihak swasta di bawah pengawasan Bapenda.
"Kalau memang UPT Parkir ini begini-begini terus, kita akan sarankan kepada Pak Gubernur untuk dibubarkan saja. Lelang ke swasta, biar lebih jelas aturannya," ujarnya.
Terkait penegakan hukum parkir liar, Kenneth menyinggung lemahnya tindakan Dishub dan Satpol PP, serta adanya indikasi keterlibatan oknum dalam praktik di lapangan.
"Kita lihat dulu. Sekarang kan baru masa transisi pasca pelantikan gubernur definitif. Kita berikan waktu. Kalau setelah enam bulan nggak ada perubahan, kita rekomendasikan untuk dicopot," tegasnya.
Preman Berkedok Jukir Diringkus
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap sembilan preman berkedok juru parkir (jukir) liar di wilayah Jakarta Pusat. Modusnya, pelaku memaksa meminta Rp 20 ribu ke warga.
Pelaku ditangkap saat polisi melakukan Operasi Berantas Jaya 2025 yang dilaksanakan pada 9 hingga 23 Mei. Dalam tiga hari, polisi menangkap 28 orang pelaku, 9 di antaranya ditetapkan tersangka dengan Pasal 335 dan Pasal 358 terkait pemaksaan, kekerasan atau ancaman kekerasan.
"Dari sekitar 28 orang terduga yang diamankan berdasarkan kecukupan alat bukti. Maka Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan 9 orang yang diduga kuat dapat ditetapkan tersangka dengan persangkaan Pasal 335 yaitu terkait masalah pemaksaan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata kata Wakapolres Jakpus AKBP Danny Yulianto saat jumpa pers di Polres Metro Jakpus, Senin (12/5).
"Dan juga Pasal 368 yaitu dengan ancaman kekerasan atau kekerasan untuk menyuruh orang memaksa menyerahkan suatu barang yang biasa kita sebut dengan pasal pemerasan," tambahnya.
Sembilan pelaku yakni T (45), FC (53), H (51), AG (37), DF (38), MDI (38), P (35), SA (39), dan TP (25). Modusnya, para tersangka sebagian besar meminta atau memaksa uang saat menjadi juru parkir (jukir). Mereka meminta uang Rp 20.000 bahkan lebih.
(bel/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini