Sekda DKI Marullah Dilaporkan ke KPK Terkait Penyalahgunaan Wewenang

5 hours ago 2

Jakarta -

Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan itu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang memberikan jabatan kepada anaknya, Muhammad Fikri Makarim alias Kiky, sebagai Tenaga Ahli Sekda dan menantu keponakannya, Faisal Syafruddin sebagai Plt Kepala Badan Pengelola Aset Daerah DKI.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan saat ini pihaknya tengah menelaah laporan tersebut. KPK merespons setiap pengaduan yang dilayangkan masyarakat.

"KPK secara umum akan melakukan telaah terhadap setiap pengaduan masyarakat yang masuk untuk melihat validitas informasi dan keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini KPK tetap mengumpulkan bahan keterangan untuk mendukung informasi awal dari laporan tersebut. Selanjutnya laporan akan diverifikasi.

"KPK kemudian akan melakukan verifikasi apakah laporan tersebut substansinya, termasuk dalam delik tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak," ucap dia.

Namun Budi menyampaikan KPK belum dapat memaparkan detail dari laporan itu. Pihaknya hanya memberikan laporan kepada pihak pelapor untuk sementara ini.

"Tentunya seluruh rangkaian proses di pengaduan masyarakat merupakan informasi yang dikecualikan sehingga secara detail tidak bisa disampaikan kepada masyarakat," katanya.

"KPK tentu juga akan berkomunikasi dengan pelapor jika ada hal-hal atau informasi lain yang dibutuhkan," sambung dia.

Kabar Sekda DKI yang dilaporkan ini sudah beredar. Pelapor bernama Wahyu Handoko yang menyebutkan pekerjaannya sebagai ASN Pemprov DKI.

Dalam laporan itu, Kiky dikatakan mendapat ruangan khusus yang letaknya bersebelahan dengan ruangan Marullah di kantornya. Lalu, Kiky juga disebut melakukan intimidasi kepada para Direktur Utama BUMD dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk kepentingan Marullah.

Tak hanya itu, Kiky disebut dalam laporan sebagai makelar proyek Pemprov DKI Jakarta maupun BUMN dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Tenaga Ahli Sekda. Kiky diduga melakukan pemaksaan Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Dudi Gardesi agar seluruh proyek Pemprov DKI tahun 2025 yang dilelang harus atas izin darinya.

Lalu, jika proyek yang sudah terlanjur dilelang dan pemenangnya tidak mendapatkan restu dari Kiky, maka hasilnya bisa batal atau mereka wajib menghadap kepada Kiky.

Selanjutnya, laporan itu juga memuat cerita Kiky sebagai makelar asuransi yang memaksa memaksa Dirut Bank DKI untuk mengalihkan nasabah Bank DKI ke perusahaan yang dipilihnya khusus.

Selain itu, Kiky meminta Dirut JakPro agar mengalihkan seluruh asuransi aset-aset perusahaan kepadanya. Lalu memaksa Dirut JakPro untuk menyerahkan urusan revitalisasi Pasar Muara Karang kepada perusahaan yang ditunjuk oleh Miky.

BUMD lain seperti Pasar Jaya juga disebut jadi sasaran Kiky untuk mendapat hak pengelolaan parkir dan asuransi asetnya ke perusahaan kepercayaan Kiky.

Tonton juga Video: Dosen UB Kritik RUU TNI-Polri-Kejaksaan: Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan

(maa/maa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial