Menanti Kotak Pandora Kasus Hasto Terbuka Sepenuhnya

4 hours ago 1
Jakarta -

Sidang kasus korupsi yang menjerat Hasto Kristiyanto terus bergulir. Satu per satu keterlibatan Sekjen PDIP itu diungkap saksi di pengadilan.

Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak akhir Desember 2024. Dia dijerat dengan dua pasal sekaligus yaitu suap dan perintangan penyidikan.

Setelah percobaan perlawanan melalui sidang praperadilan, sidang kasus korupsi Hasto lalu bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam sidang yang digelar pada Jumat (9/5), penyidik KPK AKBP Rossa Purnomo Bekti dihadirkan sebagai saksi. 'Nyanyian' Rossa di sidang membuka tabir baru dari sengkarut kasus yang melibatkan Hasto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang Suap Harun Masiku Ditalangi Hasto

Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti menyebut Hasto Kristiyanto menalangi uang suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku senilai Rp 400 juta. Rossa mengatakan hal itu ditemukan penyidik dari bukti percakapan eks narapidana kasus Harun, Saeful Bahri, dengan Harun.

Hal itu disampaikan Rossa saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025). Mulanya, Rossa mengatakan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan hanya meminta Rp 900 juta untuk pengurusan PAW Harun, bukan Rp 1,5 miliar.

"Setelah mendapatkan perintah untuk action itu, kemudian Saeful berkoordinasi dengan Tio, kenapa Tio? Karena yang nyambung dengan komisioner KPU ini melalui Tio, itu ada di percakapan chat-nya yaitu untuk melakukan negosiasi terkait berapa uang yang diminta," kata Rossa.

"Sebenarnya, Wahyu itu cuma minta Rp 900 juta, itu hasil negonya. Oleh para pihak 3 serangkai ini dibilang itu minta Rp 1,5 (miliar), jadi mereka ada spare untuk uang capeknya lah, istilahnya seperti itu," imbuhnya.

Rossa mengatakan ada juga permintaan uang Rp 500 juta untuk pengurusan sampai proses pelantikan, sehingga total uang yang harus disiapkan Rp 2,5 miliar. Harun Masiku saat itu disebut tidak mempunyai uang sebesar itu.

"Dan tidak berhenti di situ, untuk sampai proses pelantikan itu memerlukan Rp 500 juta dan Rp 500 juta lagi. Jadi total yang akan dikeluarkan itu adalah Rp 2,5 miliar. Nah, atas permintaan itu, Harun Masiku nggak punya uang, ini tergambar dari pada saat itu kita pakai rekening koran, dan juga kita cek lokasi tinggalnya, bahkan mobilnya pun kami juga kurang representatif (untuk bayar Rp 2,5 miliar) mencoba untuk cari dana talangan terkait dengan hal itu," ujar Rossa.

Rossa mengatakan Harun mencari talangan uang tersebut. Singkatnya, Rossa mengaku menemukan bukti percakapan antara Saeful dan Harun bahwa Hasto menalangi uang Rp 400 juta.

"Satu minggu sebelum tanggal 16 Desember 2019 itu ada informasi percakapan bahwa uang itu akan ditalangi oleh Saudara Terdakwa, tetapi pada kenyataannya tanggal 16 Desember 2019, hanya sebagian yang ditalangi, yaitu Rp 400 juta," kata Rossa.

"Jadi tanggal 16 itu ada penyerahan uang sebesar Rp 400 juta. Kami meyakini karena memang ada konfirmasi percakapan chat langsung antara Saeful dengan Harun Masiku, bisa BB-nya (barang bukti) nanti dibuka," tambahnya.

Firli Bahuri Sebar Info OTT Sebelum Harun dan Hasto Ditangkap

Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti dihadirkan sebagai saksi kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta (Mulia/detikcom) Foto: Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti dihadirkan sebagai saksi kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta (Mulia/detikcom)

AKBP Rossa juga mengungkap mantan Ketua KPK Firli Bahuri menyebarluaskan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) ke publik secara sepihak. Rossa mengatakan saat itu OTT belum berhasil menangkap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan buron Harun Masiku. Awalnya jaksa mendalami jejak ponsel Hasto yang dilakukan penelusuran posisi oleh Rossa.

"Jadi yang ter-record hanya di jam 13.11, 15.06, kemudian 16.12 dan 16.26. Setelah itu tidak aktif?" tanya jaksa.

Rossa mengatakan jejak posisi Hasto dari ponsel itu tak terekam lagi yang kemudian diikuti ekspose kegiatan OTT oleh Firli. Dia mengatakan saat itu juga mempertanyakan mengapa ekspose dilakukan, padahal semua pihak yang diduga terlibat belum ditangkap.

"Iya. Pada saat itu, kami dapat kabar melalui posko bahwa secara sepihak pimpinan KPK, Firli mengumumkan terkait adanya OTT. Itu kami ketahui dari posko, dari kasatgas kami dan itu dishare juga dalam grup, kami juga mempertanyakan pada saat itu, sedangkan posisi pihak-pihak ini belum bisa diamankan, kenapa sudah diinformasikan ke media, atau dirilis informasi terkait adanya OTT," jawab Rossa.

Ketua majelis hakim Rios Rahmanto juga mendalami keterangan Rossa. Dalam persidangan itu, Rossa mengatakan satu tim satgasnya lalu diganti usai kegiatan OTT itu diekspose oleh Firli.

Nyanyian Rossa Buka Pandora Kasus Hasto

 Dok. Pribadi Foto: Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo. Foto: Dok. Pribadi

Kesaksian penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti di sidang kasus korupsi yang menjerat Hasto Kristiyanto menyisakan banyak dugaan baru dalam perkara Sekjen PDIP tersebut. Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan 'nyanyian' Rossa bisa membuka kotak pandora kasus Hasto yang selama ini tertutup rapat.

"Hal ini membuka kotak pandora kasus Hasto yang selama ini tertutup rapat di ruang gelap. Memang pengadilan sarana membuka proses dan hasil penyidikan sehingga masyarakat bisa paham apa yang sebenarnya terjadi sehingga semakin kemari jalannya sidang semakin banyak fakta terkuak," kata Yudi kepada wartawan, Rabu (14/5/2025).

AKBP Rossa dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto pada Jumat (9/5). Dalam kesaksiannya, Rossa mengungkap sumber uang suap Harun Masiku dari Hasto hingga dugaan keterlibatan mantan Ketua KPK Firli Bahuri dalam memberikan informasi sepihak terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK saat akan menangkap Harun dan Hasto.

"Apa yang disampaikan oleh Rossa tentu sudah berdasarkan bukti-bukti yang sudah dimiliki oleh KPK yang dikumpulkan pada saat proses penyelidikan dan penyidikan," ujar Yudi.

Menurut Yudi, kesaksian Rossa di sidang juga semakin menepis adanya kriminalisasi di balik kasus hukum yang menimpa Hasto. Dia menilai jeratan hukum kepada Hasto dilakukan KPK berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah terpenuhi.

"Keterangan Rossa yang sudah menjadi fakta persidangan mampu membuktikan bahwa tidak ada kriminalisasi dalam perkara Hasto. Yang ada adalah Hasto menjadi tersangka dan terdakwa karena perbuatannya sendiri baik kasus suap dan perintangan penyidikan," terang Yudi.

"Isu-isu kriminalisasi dan politisasi semakin tidak relevan dengan banyak fakta persidangan dari saksi-saksi yang sudah dihadirkan jaksa," sambungnya.

(ygs/ygs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini


Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial