Satu per satu ulah para terdakwa di kasus bebasnya Ronald Tannur diungkap dalam persidangan. Kini terungkap janji uang Rp 5 miliar dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat, untuk mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) juga dikenal makelar perkara, Zarof Ricar yang membantu pengurusan kasasi perkara Ronald.
Hal itu disampaikan Lisa Rachmat saat diperiksa sebagai saksi mahkota yakni terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lain dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/5/2025). Lisa bersaksi untuk terdakwa Zarof Ricar dan ibu Ronald, Meirizka Widjaja.
"Apakah benar di situ ada pembicaraan terkait jumlah biaya yang kemudian diserahkan oleh saksi kepada terdakwa Zarof Ricar?" tanya jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, betul," jawab Lisa.
"Besar berapa yang saudara serahkan?" tanya jaksa.
"Rp 5 miliar," jawab Lisa.
Lisa mengatakan uang itu diserahkan ke Zarof dalam dua kali penyerahan. Uang Rp 5 miliar itu diserahkan dalam bentuk mata uang dolar Singapura.
"Itu dalam bentuk mata uang dollar Singapur?" tanya jaksa.
"SGD, iya," jawab Lisa.
"Di sini ada dua kali penyerahan?" tanya jaksa.
"Dua kali penyerahan," jawab Lisa.
Lisa mengatakan uang itu diserahkan di kediaman Zarof. Dia mengatakan angka Rp 5 miliar itu muncul darinya bukan permintaan yang disampaikan dari Zarof.
"Ini awal komunikasi sehingga ada penyerahan Rp 5 miliar terkait pengurusan perkara Ronald Tannur ini angka ini, apakah angka yang saudara saksi munculkan atau seperti apa? Sehingga kemudian jumlah Rp 5 miliar ini yang kemudian diserahkan oleh saksi kepada terdakwa Zarof Ricar?" tanya jaksa.
"Ya kami siapkan pak, saya yang siapkan," jawab Lisa.
Jaksa mendalami komunikasi Lisa dan Zarof. Lisa mengakui meminta bantuan Zarof agar putusan kasasi perkara Ronald menguatkan vonis bebas di tingkat pertama yakni Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Apakah ada komunikasi awal apa yang disampaikan antara saudara saksi dan terdakwa Zarof Ricar pada saat itu?" tanya jaksa.
"Saya cuman bicara dengan beliau bahwa saya izin kalau bisa dibantu, tolong dibantu menguatkan PN," jawab Lisa.
Zarof Ricar Dapat Fee Rp 1 Miliar
Foto: Ari Saputra
Hal itu disampaikan oleh Lisa Rachmat saat diperiksa sebagai saksi mahkota, yakni terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lain dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/5/2025). Lisa bersaksi untuk terdakwa Zarof Ricar dan ibu Ronald, Meirizka Widjaja.
Mulanya, Lisa mengatakan pemberian uang Rp 5 miliar untuk pengurusan kasasi Ronald bukan permintaan yang disampaikan Zarof. Dia mengatakan angka itu muncul dari dirinya langsung.
"Angkanya langsung Rp 5 (miliar) atau sebelumnya angkanya terlalu tinggi kemudian saudara tawar?" tanya jaksa.
"Tidak ada, Pak, tidak ada tawar-menawar," jawab Lisa.
"Jadi saudara angka Rp 5 (miliar) ini saudara yang sebut?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Lisa.
Jaksa mendalami komunikasi antara Lisa dan Zarof. Lisa mengaku meminta bantuan Zarof agar putusan kasasi Ronald menguatkan putusan bebas di tingkat pertama, yakni di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Kemudian, untuk terdakwa Zarof Ricar sendiri mendapatkan apa?" tanya jaksa.
"Ya saya bilang, 'Pak Rp 5 (miliar) ini tolong dibantu untuk menguatkan PN'," jawab Lisa.
Jaksa mendalami fee yang diperoleh Zarof terkait pengurusan kasasi Ronald. Lisa mengakui berencana memberikan fee Zarof sebesar Rp 1 miliar.
"Kemudian, untuk terdakwa Zarof Ricar sendiri apakah juga mendapatkan uang yang Rp 5 miliar tersebut?" tanya jaksa.
"Memang beliau mengatakan 'untuk saya', saya bilang Rp 1 (miliar), tapi belum saya laksanakan," jawab Lisa.
"Dari pihak terdakwa menyatakan dapat apa, Rp 1 (miliar). Ini permintaan dari terdakwa Zarof Ricar atau saudara sendiri yang menyebut angka ini?" tanya jaksa.
"Ya saya sendiri yang menyebut angka Rp 1 (miliar)," jawab Lisa.
Lisa mengatakan rencana fee Rp 1 miliar itu belum ia serahkan ke Zarof. Dia mengatakan hanya menyerahkan uang Rp 5 miliar ke Zarof dalam bentuk mata uang dolar Singapura dalam dua kali penyerahan untuk pengurusan kasasi Ronald.
"Cuman yang direalisasikan untuk penyerahannya yang Rp 5 (miliar) ini menurut saksi?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Lisa.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Meirizka memberi suap agar anaknya divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Suap itu diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald.
Suap itu diberikan melalui pengacara bernama Lisa Rachmat yang juga jadi terdakwa. Uang suap tersebut lalu diserahkan kepada tiga hakim majelis kasus Ronald Tannur di PN Surabaya, mulai Erintuah Damanik, Mangapul, sampai Heru Hanindyo. Tiga hakim itu juga telah menjadi terdakwa.
Sementara Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.
Adapun Ronald telah dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi. Dia sedang menjalani hukuman penjara.
(wnv/wnv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini