Pindah Memilih H-7 Pilkada 2024 untuk Siapa Saja dan Apa Syaratnya?

1 day ago 6

Jakarta -

Pengajuan pindah memilih dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 masih bisa dilakukan hingga H-7 hari pemungutan suara. Namun ketentuan ini hanya berlaku bagi pemilih dengan kategori tertentu yang sudah ditetapkan oleh KPU.

Untuk diketahui, pindah memilih adalah pemilih yang sudah tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT), namun mereka berhalangan untuk memilih di tempat pemungutan suara (TPS) domisili asal karena alasan tertentu. Sehingga pemilih tersebut dapat mengajukan pindah TPS yang dipilih, dan dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara di TPS yang ditentukan.

Menurut aturan dari KPU, batas waktu pengajuan pindah memilih dibagi menjadi dua kategori, yakni paling lambat H-30 sebelum hari pemungutan suara, dan paling lambat H-7 sebelum hari pemungutan suara. Masing-masing berlaku sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, batas akhir pengajuan pindah memilih Pilkada 2024 kategori pertama (H-30) telah berakhir pada tanggal 24 September 2024. Mengingat hari pemungutan suara Pilkada 2024 adalah tanggal 27 November 2024.

Kategori Pindah Memilih H-7 Pilkada 2024

Sementara untuk pemilih kategori kedua, masih memiliki hak untuk mengajukan pindah memilih sampai H-7 sebelum hari pemungutan suara, yakni paling lambat pada tanggal 20 November 2024. Untuk kategori ini berlaku syarat dan ketentuan berikut:

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi
  3. Menjadi tahanan di rutan atau lapas, atau terpidana yang sedang dipenjara
  4. Tertimpa bencana alam.

Pengajuan Pindah Memilih H-7 Pilkada 2024

Dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat pengurusan pindah memilih antara lain:

  • KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Biodata Penduduk, atau IKD
  • Dokumen pendukung sebagai bukti sesuai alasan pindah memilih, seperti:
    - Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah
    - Surat keterangan riwayat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping
    - Surat keterangan sedang menjalani rehabilitasi Narkoba dari yang berwenang
    - Surat keterangan pindah dari Dukcapil

Alur pengurusan pindah memilih dapat dilakukan dengan beberapa cara sebagai berikut:

  1. Siapkan dokumen persyaratan pindah memilih
  2. Datangi petugas KPU di kantor desa/kelurahan/kecamatan
  3. Atau datangi KPU kabupaten/kota di daerah asal atau tujuan
  4. Petugas akan mengecek status DPT dan kelengkapan dokumen
  5. Petugas akan menerbitkan formulir A-Surat Pindah Memilih
  6. Bawa formulir saat hari pemungutan suara sebagai bukti
  7. Status pindah memilih juga bisa dicek melalui DPT Online KPU.

Cek DPTb Setelah Mengrus Pindah Memilih

Setelah berhasil mengajukan pindah memilih, selanjutnya pemilih akan tercantum dalam daftar pemilih tambahan (DPTb). Untuk itu, pemilih dapat mengecek status DPTb dengan memasukkan NIK KTP melalui laman Cek DPT Online KPU berikut:

  1. Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/
  2. Masukkan 16 digit angka NIK sesuai KTP
  3. Masukkan nomor HP untuk kirim kode OTP
  4. Masukkan kode OTP yang dikirim via WhatsApp
  5. Halaman akan menampilkan status DPT dan DPTb
  6. Jika telah terdaftar DPTb, maka muncul informasi "Pindah Memilih Ke" meliputi:
    - Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan TPS tujuan Pemilih DPTb
    - Alamat Potensial TPS tujuan Pemilih DPTb
    - Nomor TPS tujuan Pemilih DPTb.

(wia/imk)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial