Jakarta -
Pemerintah Provinsi Lampung menggelar kegiatan Sinkronisasi Arah Kebijakan Nasional dan Daerah bersama Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Lampung. Kegiatan ini digelar untuk menyosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
Acara yang dilaksanakan pada Jumat (18/10/2024) ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, sekaligus Pj. Gubernur Sumatera Utara Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si, Plh. Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Muhamad Valiandra, S.E., M.AP, Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I Direktorat Perencanaan Anggaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Fernando H. Siagian, S.STP, M.Si, Sekda Provinsi Lampung, Inspektur, Kepala BPKAD, seluruh Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, serta Kepala BPKAD, Inspektorat, Bappeda Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung.
Di kesempatan ini, Penjabat Gubernur Lampung Samsudin mengatakan pertemuan ini memiliki makna strategis, yakni sebagai langkah awal dalam rangka penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mengajak semua yang hadir di sini membangun komitmen bersama untuk melakukan yang terbaik dalam pengelolaan keuangan daerah," ucap Samsudin dalam keterangan tertulis, Minggu (20/10/2024).
Samsudin menuturkan dalam Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 perlu dilakukan sinkronisasi antara kebijakan Pemerintah dengan Pemerintah Daerah yang berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah, Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2025, Rencana Kerja Perangkat Daerah, Kebijakan Umum Anggaran, dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara.
Menurutnya, penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 juga harus sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah
"Selain itu, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan," paparnya.
"Transparan, untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBD," lanjutnya.
Lebih lanjut, Samsudin berpendapat bahwa kebijakan dan program daerah dalam penyusunan Rancangan APBD Provinsi Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 sejalan dengan kebijakan dan program nasional, sehingga terjadi sinergitas dan sinkronisasi antara perekonomian daerah dan nasional.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri yang juga sekaligus Pj. Gubernur Sumatera Utara, Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si mengatakan bahwa saat ini di Kemendagri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, oleh karenanya perlu dilakukan sosialisasi.
"Pedoman penyusunan APBD ini setiap tahun berubah karena ada regulasi baru, ada kebutuhan baru, dan ada penyesuaian. Permendagri inilah yang kemudian dijadikan pedoman untuk menyusun APBD baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota," tuturnya.
"Hari ini kami sosialisasi bersama Tim Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri, sehingga kita bisa sharing bagaimana itu regulasinya, bagaimana pelaksanaannya, dan bagaimana tata kelola terkait dengan keuangan daerah," lanjut Agus.
Agus Fatoni juga mengatakan bahwa hal ini penting untuk meningkatkan kapasitas agar APBD dapat dilaksanakan dengan baik, dan dipertanggungjawabkan dengan baik pula.
Senada, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan mengatakan bahwa maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman yang komprehensif terhadap berbagai regulasi penyusunan APBD, sehingga APBD tahun anggaran 2025 oleh Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan.
(akn/ega)