PDIP Yakin Revisi UU PPMI Bakal Perkuat Pencegahan TKI Ilegal

4 hours ago 5

Jakarta -

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDIP, I Nyoman Parta, mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang merupakan perubahan ketiga terhadap UU nomor 18 Tahun 2017 penting untuk disahkan. Nyoman mengatakan perlindungan terhadap pekerja mingran atau tenaga kerja Indonesia (TKI) harus dilakukan secara komprehensif.

"Penyelenggaraan perlindungan PMI selama ini belum optimal sehingga diperlukan penguatan tata kelola serta optimalisasi peran kelembagaan dalam penyelenggaraan, penempatan dan perlindungan PMI," kata I Nyoman Parta kepada wartawan, Selasa (18/3/2025).

Dia mengatakan perlindungan terhadap TKI mesti melibatkan pemerintah pusat, daerah sampai tingkat desa. Menurutnya, sistem perlindungan harus diatur dengan baik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perlindungan PMI perlu dalam sistem yang terpadu yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah sampai pemerintah desa. Perlindungan PMI meliputi perlindungan secara kelembagaan yang mengatur kementerian sebagai regulator atau pembuat kebijakan," katanya.

PDIP mengatakan revisi UU PPMI harus memberi kepastian hukum dan menjadi dasar pengalihan tugas dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) ke Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI). Selain itu, kata dia, perubahan UU juga ditujukan untuk memberi perlindungan kepada TKI dari praktik perdagangan manusia, perbudakan modern, kerja paksa, korban kekerasan hingga kesewenang-wenangan.

"Perlindungan harus dilakukan sebelum, selama dan setelah bekerja oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemerintah desa, dengan melibatkan stakeholder terkait serta peran masyarakat melalui suatu sistem yang terpadu," jelas Nyoman Parta.

Dia menegaskan perubahan UU PMI harus menjadi dasar pemerintah dalam melakukan pendataan pekerja migran secara masif di setiap negara. Nyoman Parta menekankan pentingnya negara memberi perlindungan bagi setiap masyarakat.

"Perubahan UU harus memberikan ruang dan kesempatan bagi PMI yang bekerja secara ilegal untuk melaporkan diri ke KBRI atau ke KJRI di negara tempat mereka bekerja," ujarnya.

PDIP menilai perubahan UU PPMI harus dapat mencegah penempatan TKI secara ilegal. Sebab, kata dia, selama ini praktik PMI ilegal masih sering terjadi dan merugikan masyarakat.

"Berikan sanksi yang tegas kepada P3MI atau perusahaan-perusahaan lain atau perusahaan penempatan PMI serta orang per orang yang terlibat dalam penempatan PMI secara ilegal," ujarnya.

Baleg setujui RUU PPMI Jadi Usul Inisiatif DPR

Baleg DPR RI menyetujui RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU PPMI menjadi usul inisiatif DPR. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan RUU PPMI.

Ketua Panja RUU PPMI, Iman Sukri, menyebut pada revisi UU ini pihaknya akan membahas pembentukan layanan pekerja migran Indonesia di negara tertentu. Nantinya juga bakal didalami terkait sanksi administratif bagi pelanggar.

"Perubahan pasal 30 mengenai pembiayaan penempatan. Perubahan pasal 32, pasal 34, pasal 35, pasal 36 mengenai kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melindungi pekerja migran Indonesia. Perubahan pasal 37 mengenai sanksi administratif," ujar Iman Sukri.

"Perubahan Pasal 38, 39, 40, 41, 42, 43, 44, dan penambahan Pasal 41A mengenai tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah, provinsi, kabupaten atau kota, dan pemerintah desa. Perubahan Pasal 45 mengenai tugas dan wewenang menteri," sambungnya.

Revisi UU PPMI juga mengatur penambahan pasal mengenai pengampunan bagi pekerja migran RI nonprosedural selama melaporkan dirinya kepada institusi terkait. Ketentuan ini tertuang dalam penambahan pasal ayat 88A.

"Ketentuan ini berlaku bagi pekerja migran Indonesia yang telah berada di negara penempatan sebelum undang-undang ini diundangkan dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak undang-undang ini diundangkan," tambahnya.

(dwr/haf)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial