Penyidik KPK Sindir Febri Diansyah Pernah Ikut Ekspose tapi Kini Bela Hasto

8 hours ago 2

Jakarta -

Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti menyindir pengacara Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah. Rossa menyindir Febri yang pernah ikut melakukan ekspose kasus Harun Masiku.

Sindiran itu disampaikan Rossa saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/5/2025). Mulanya, Jaksa KPK, Takdir Suhan, meminta Rossa menyampaikan keterangan yang sebenarnya lalu bertanya kapan Rossa bergabung di KPK.

"Baik Pak Rossa selanjutnya kita sebut sebagai saksi, tolong jaga semangatnya, kemudian emosinya. Sampaikan apa adanya, kemudian ungkap kebenarannya. Baik, saksi sudah lama gabung di KPK selaku penyidik?" tanya Jaksa KPK Takdir

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rossa langsung menjawab pertanyaan itu dengan menyampaikan ada mantan pegawai KPK yang pernah ikut ekspose kasus Harun Masiku. Rossa tidak menyebut nama orang itu, namun diketahui Febri Diansyah merupakan mantan juru bicara KPK yang kini membela Hasto.

"Sebelum menjawab itu saya izin menyampaikan bahwa ada mantan pegawai KPK yang pada saat itu ikut ekspose, bahkan menandatangani daftar hadir pada saat ekspose," kata Rossa.

"Kemudian memberikan saran usulan dan juga menyusun pointers atas terkait dengan konstruksi perkara yang saat ini juga tergabung dalam tim penasihat hukum dari terdakwa, dan kami menyampaikan bahwa itu adalah conflict of interest," tambahnya.

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy sempat menanyakan maksud ucapan Rossa. Hakim menengahinya.

"Anda maksudnya apa?" ujar Ronny Talapessy.

Ronny mengatakan pihaknya ingin persidangan ini bukan asumsi dan berisi narasi mendeskriditkan seseorang atau Hasto. Dia ingin persidangan ini menjadi sidang yang berkualitas.

"Terima kasih Yang Mulia, agar persidangan ini menjadi pesidangan yang berkualitas, bukan hanya sekadar asumsi-asumsi, narasi yang mendeskriditkan seseorang atau terdakwa," ujar Ronny.

KPK sebelumnya mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.

"Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Tersangka Harun Masiku," kata jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

"Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode 2017-2022," kata jaksa, Jumat (14/3).

(mib/zap)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial