Pengacara Hasto Protes Penyidik KPK Bersaksi, Jaksa Tegaskan Saksi Fakta

10 hours ago 5

Jakarta -

Jaksa KPK menghadirkan tiga penyidiknya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Tim hukum Hasto langsung protes.

Tiga penyidik KPK yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang ini yakni Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata dan Arif Budi Raharjo. Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail , tidak terima penyidik KPK menjadi saksi karena keterangannya berasal dari orang lain.

"Menurut khidmat kami, ini sangat-sangat tidak tepat mereka menjadi saksi dalam perkara ini. Apalagi kalau kita kembali ke Pasal 153, bahwa keterangan seperti yang akan disampaikan oleh para saksi ini adalah keterangan bukan karena melihat sendiri, mendengar sendiri," kata Maqdir Ismail di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi adalah keterangan yang akan mereka sampaikan adalah keterangan de auditu, arena mereka mendengar dari orang lain. Jadi menurut khidmat kami, kami keberatan karena ini tidak diatur sedemikian rupa di dalam KUHAP," tambahnya.

Hakim lalu menanyakan tanggapan jaksa KPK. Jaksa menegaskan Rossa dkk dihadirkan sebagai saksi fakta untuk dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan Hasto.

"Perlu kami sampaikan bahwa ketiga orang ini adalah saksi fakta. Karena dalam dakwaan kami, kita mendakwakan perbuatan Pasal 21. Sehingga perlu kami hadirkan di persidangan saksi yang merupakan penyidik di perkara Harun Masiku dan juga penyidik pada waktu peristiwa OTT untuk menjelaskan fakta kejadian pada waktu itu dan juga fakta terintanginya atau terhalanginya penyidikan perkara Harun Masiku," ujar jaksa KPK.

Ketua majelis hakim, Rios Rahmanto, memahami keberatan yang disampaikan tim hukum Hasto. Namun, majelis meminta keberatan itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi.

"Keberatan saudara kami pahami. Namun seperti apa yang disampaikan oleh penuntut umum, bahwa ini adalah saksi fakta. Adapun, nanti memang ini tidak relevan atas seperti saudara katakan. Silakan tanggapi nanti. Kami pun juga akan menilai," ujar hakim ketua Rios Rahmanto.

Hakim mempersilakan Rossa dkk memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang ini. Hakim menyatakan nantinya juga akan menilai keterangan Rossa dkk.

"Dan ini adalah proses pembuktian. Sehingga kita dengarkan saja proses pembuktian. Namun penilaian atas bukti nanti silakan saudara dalam pleidoi tanggapi, penuntut umum dalam tuntutan dan hakim dalam putusannya. Begitu jawaban dari Majelis," ujar hakim.

KPK mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang jadi buron sejak 2020.

Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku stand by di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.

Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku bisa kabur. Harun Masiku pun masih menjadi buron KPK.

Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

Saksikan Live DetikPagi :

(mib/whn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial