Jakarta -
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan terhadap hasil Pilbup Bandung Barat tidak dapat diterima. MK menyatakan perkara yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3 Hengki Kurniawan dan Ade Sudrajat Usman tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan perkara 192/PHPU.BUP-XXIII/2025, dalam sidang putusan dismissal perselisihan hasil pilkada di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Daniel Y Foekh mengatakan terkait dalil pemohon yang menuding adanya keberpihakan pejabat pemerintah yakni Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad terhadap pasangan nomor urut 2 Jeje Ritchie (Jeje Govinda) dan Asep Ismail, tidak beralasan menurut hukum. Daniel mengatakan berkenaan dalil tersebut, KPU tidak memperoleh informasi adanya pelanggaran pilkada dari Bawaslu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut Mahkamah karena dalil a quo tidak didukung dengan fakta-fakta hukum dan pemohon tidak menyerahkan bukti-bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa apa yang didalilkan pemohon adalah terbuki kebenaranya. Dengan demkian Mahkamah berkesimpulan dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," ujar Daniel.
Selain itu, Daniel menjelaskan terhadap dalil yang menyebut Raffi Ahmad menghadiri kampanye pasangan Jeje-Asep juga tidak beralasan menurut hukum. Daniel mengatakan berdasarkan keterangan KPU, Raffi Ahmad selaku pejabat negara telah mengajukan izin resmi kepada Kemensesneg untuk menghadiri kampanye.
"Berkenaan dengan dalil pemohon mengenai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad hadir pada saat penyelenggaraan kampanye tanggal 22 November 2024, menurut Mahkamah karena dalil a quo tidak didukung dengan fakta-fakta hukum dan pemohon tidak menyerahkan bukti-bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa apa yang didalikan pemohon adalah terbukti kebenarannya. Dengan demikian Mahkamah berkesimpulan dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," jelasnya.
Lebih lanjut, Daniel menjelaskan pertimbangan MK terhadap dalil dugaan adanya politik uang di sejumlah kecamatan. Daniel mengatakan berdasarkan keterangan Bawaslu, tidak ditemukan pelanggaran pilkada dan tidak menemukan adanya fakta hukum lainnya.
"Oleh karena itu Mahkamah tidak meyakini kebenaran hal-hal yang didalikan oleh pemohon. Dengan demikian Mahkamah berkesimpulan dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," tuturnya.
Sebelumnya, Hengky Kurniawan dan Ade Sudradjat Usman menggugat hasil Pilkada Bandung Barat ke Mahkamah Konstitusi. Hengky meminta MK memerintahkan agar KPU mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2 Jeje Ritchie Ismail (Jeje Govinda) dan Asep Ismail.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Hengky-Ade, Reginaldo Sultan, dalam sidang panel 1 perkara 192/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025). Reginaldo mendalilkan adanya keberpihakan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah.
Salah satunya, katanya, ialah Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, kepada pasangan Jeje-Asep. Raffi sendiri merupakan abang ipar dari Jeje.
"Saudara Raffi Ahmad selaku Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni (hadir) secara virtual di layar monitor yang dipajangkan di panggung kampanye akbar tersebut, yang diduga telah menggunakan kedudukannya sebagai pejabat negara untuk memberikan dukungan terhadap Pasangan calon nomor urut 2," ujarnya.
Reginaldo mendalilkan pelanggaran politik uang. Reginaldo mengatakan politik uang itu terjadi pada 11 kecamatan di Kabupaten Bandung Barat.
(amw/taa)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu