Puan: Kita Buka Masukan RUU KUHAP, Jangan Anggap DPR Tutup Mata-Telinga

6 hours ago 2

Jakarta -

Ketua DPR RI Puan Maharani membicarakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang akan dibahas pada masa sidang selanjutnya. Puan menekankan DPR RI tak akan tutup mata soal proses pembahasan RKUHAP dan meminta masukan publik.

"Yang pertama kita akan meminta masukan sebanyak-banyaknya dahulu terkait dengan UU yang akan dibahas. Sehingga jangan sampai kemudian partisipasi atau kemudian masukan dari seluruh elemen itu tidak dianggap DPR menutup pintu atau menutup mata dan telinga dari masukan-masukan yang ada," kata Puan usai konferensi pers penutupan PUIC ke-19 di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Puan mengatakan DPR RI tak akan melakukan pembahasan RKUHAP dengan terburu-terburu. Ia menegaskan masukan dari berbagai kalangan sangat diperhatikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi DPR berusaha tidak akan melakukan pembahasan secara terburu-buru. Karenanya walaupun ini belum dibahas, tapi kita sudah membuka RDPU-RDPU (rapat dengar pendapat umum)," kata Puan.

"Kemudian meminta masukan-masukan dari berbagai kalangan terkait dengan RUU yang akan dibahas apakah itu dalam masa sidang ini ataukah masa sidang yang akan datang," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya masih belum membahas RKUHAP pada masa sidang kali ini. Masa persidangan III DPR RI tahun 2024-2025 hanya berlangsung selama kurang lebih 25 hari kerja.

Habiburokhman mengatakan ada potensi pembahasan RKUHAP dilakukan pada masa sidang berikutnya. Ia mengatakan, biasanya satu kali masa sidang berlangsung hampir dua bulan setengah, namun masa sidang kali ini, yang baru dibuka Ketua DPR RI Puan Maharani, berlangsung singkat.

"Kemungkinan besar baru di masa sidang yang akan datang. Kenapa? Idealnya pembahasan undang-undang itu kan paling lama diatur di Tatib (Tata Tertib DPR) dua kali masa sidang," kata Waketum Partai Gerindra ini dalam konferensi pers di ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/4).

"Masa sidang normal itu rata-rata hampir 2 bulan setengah. Nah, ini masa sidang kali ini agak unik, cuma 1 bulan. Jadi takutnya nggak memenuhi ketentuan, bisa lebih dari dua kali masa sidang," tambahnya.

Kendati demikian, Habiburokhman menyebut, pada masa sidang kali ini, pihaknya akan menerima sejumlah aspirasi dari masyarakat terkait KUHAP. Ia memastikan pembahasan RKUHAP nantinya dilakukan secara transparan.

"Kami mendapat masukan dari rekan-rekan semua agar lebih memperbanyak penyerapan lagi aspirasi dari masyarakat. Dan ini makanya 1 bulan ke depan kami membuka diri terhadap masukan-masukan dari masyarakat terkait KUHAP," ujar Habiburokhman.

"Nah, kemudian kami perlu memberikan penjelasan bahwa RUU KUHAP ini bukan sekadar klaim bahwa adalah undang-undang RUU yang paling partisipatif, paling transparan. Kenapa? Kemarin ada survei LSI bahwa 70 persen masyarakat tidak tahu RUU KUHAP dibahas. Ya tentu saja karena ini kan belum pembahasan. Kan pembahasan itu dimulai dengan rapat panjang. Jadi belum kick off saja sudah ada sekitar 30 persen orang publik yang tahu undang-undang ini akan dibahas," imbuhnya.

(dwr/fca)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial