Para pemohon mendengarkan putusan yang diucapkan 9 hakim konstitusi di gedung MK, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
MK membacakan 13 putusan salah satunya terkait kotak kosong Pilkada serentak.
MK mengabulkan gugatan terkait penentuan waktu pilkada ulang bagi daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong. MK meminta KPU menggelar pilkada ulang tersebut paling lambat 27 November 2025.
Dalam pertimbangannya, MK menilai frasa 'pemilihan berikutnya' dan 'tahun berikutnya' dalam Pasal 54D UU Nomor 10 Tahun 2016, harus dimaknai secara satu kesatuan.
Menurut MK, pilkada ulang dari pemaknaan frasa 'pemilihan berikutnya' dan 'tahun berikutnya' ialah dilakukan paling lama satu tahun sejak pemungutan suara 27 November 2024.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MK dengan perkara 126/PUU-XXII/2024 di Gedung MK. Perkara tersebut menguji materiil Pasal 54D UU 10 Tahun 2016.