Member Ajukan Permohonan Tolak Gugatan Pailit Superstar Fitness

1 month ago 43

Jakarta -

Member pusat kebugaran Superstar Fitness cabang Aeon Mall Jakarta Garden City (JGC) mengajukan permohonan penolakan gugatan pailit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Permohonan diajukan sekelompok member yang mengatasnamakan komunitas member Superstar Fitness cabang JGC.

"Hari ini bersama kuasa hukum kami bersurat ke PN Jakpus yang mana isinya kami memohon kepada ketua majelis hakim untuk menolak perkara pailit nomor 45 yang diajukan Imam Kurniawan kepada PT Cipta Usaha Nusantara," kata koordinator komunitas member, Farhanaz Maharani, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024).

Farha berharap majelis hakim akan mengabulkan permohonannya dan menolak gugatan pailit ke Superstar Fitness. Menurutnya, gugatan pailit itu merupakan upaya penghilangan tanggung jawab terhadap kerugian member.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun penolakan ini kami sampaikan karena adanya iktikad tidak baik dari perkara pailit ini. Karena dari proses awal juga kan Superstar Fitness ini sudah banyak kejanggalan, terus banyak merugikan kami sebagai member dari awal buka. Maka sepatutnya perkara pailit ini ditolak karena bagaimanapun kami khawatirkan pailit ini mereka lakukan untuk menghilangkan tanggung jawab mereka untuk memenuhi hak-hak kami sebagai member," ujarnya.

Dia mengatakan komunitas member Superstar Fitness cabang JGC yang mengajukan permohonan penolakan gugatan pailit ini sebanyak 380 orang. Dia mengatakan bottom price kerugian setiap member mencapai Rp 3-4 juta.

"Untuk saat ini, dalam komunitas kami ada sekitar 380 orang. Dan dalam surat ini, ditandatangani oleh 30 orang yang mewakili seluruhnya untuk mengajukan surat penolakan ini," kata Farha.

"Asumsi kerugian sih kami enggak mendata satu-satu ya. Tapi kami mendata pakai bottom price aja, antara Rp 3-4 juta, tinggal dikaliin aja segitu," tambahnya.

Dia mengatakan komunikasi dengan pihak Superstar Fitness hanya dilakukan saat awal penutupan terkait biaya refund ke member. Namun dia mengatakan 380 member di komunitas ini tak ada yang menandatangani formulir refund tersebut.

"Tidak ada sama sekali (yang tanda tangan) karena alasannya isi dari surat refund itu yang memang mengintimidasi kami," ujarnya.

Dia mengatakan intimidasi dalam formulir refund itu seperti pelarangan penyampaian ke media. Dia mengatakan tak ada lagi komunikasi dengan pihak Superstar Fitness setelah member di komunitas ini memutuskan tak menandatangani formulir refund tersebut.

"Kami belum mendapat pengembalian tapi kami sudah ditekan enggak boleh bicara speak up di media atau di mana pun," ujarnya.

Kuasa hukum komunitas member Superstar Fitness cabang JGC, Makhsyar Hadi mengatakan Superstar Fitness tak memiliki aset. Dia menyebutkan aset yang dimiliki Superstar Fitness hanya sewa.

"Karena itu tadi, ketika perusahaan sudah dinyatakan dalam pailit, otomatis fokus mereka mengembalikan member dari aset-aset yang ada. Nah kita mendapat informasi bahwa PT Cipta Usaha Amerta ini kan tidak punya aset, mereka semua sewa, banyak sewa, dan itu tidak mungkin untuk dilakukan upaya pailit, dilakukan upaya pelelangan segala macam untuk membayar uang-uang member yang sudah disetorkan," kata Hadi.

Hadi berharap majelis hakim akan menolak gugatan pailit tersebut. Dia mengatakan pihaknya juga telah melakukan audiensi dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI pada Senin (25/11).

"Jadi, mungkin dengan harapan kita dengan ditolaknya, semoga permohonan itu ditolak, kita bisa menempuh upaya hukum lain yang mungkin lebih efektif untuk mengembalikan hak-hak member," ujarnya.

Sebagai informasi, Imam Kurniawan yang disebut selaku kontraktor telah mengajukan permohonan gugatan pailit ke PT Cipta Usaha Amerta Nusantara di PN Jakpus. Permohonan itu teregister dengan nomor perkara 45/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Jkt.Pst.

PT Cipta Usaha Amerta Nusantara merupakan induk perusahaan Superstar Fitness. Penggugat, Imam, disebut telah mengalami kerugian mencapai Rp 2 miliar.

Sebelumnya, penutupan pusat kebugaran Superstar Fitness merugikan sejumlah member. Member pun melaporkan pihak Superstar Fitness ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari sejumlah korban yang menjadi member Superstar Fitness. Saat ini Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus tersebut.

(mib/dnu)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial