Jakarta -
Anggota DPRD DKI Jakarta dari F-PKS, M Taufik Zoelkifli mengatakan pihaknya telah memanggil PAM Jaya untuk menjelaskan soal implementasi Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang tarif air. Berdasarkan penjelasan dari PAM Jaya, Taufik menyebut tarif air tak naik sampai 71 persen untuk penghuni rusun.
"Jadi sebenarnya PAM Jaya itu sudah dipanggil oleh Komisi B dan Komisi C ya, Komisi Perekonomian dan Komisi Keuangan tentang masalah kenaikan tarif PAM yang dikomplain oleh warga rusun gitu ya. Jadi yang saya pahami itu tidak naik 71% untuk penghuni rusun," kata Taufik kepada wartawan, Sabtu (22/2/2025).
Taufik--yang juga Anggota Komisi B itu menjelaskan--sistem tarif PAM terbaru bersifat progresif sehingga semakin tinggi jumlah pemakaian maka biayanya semakin besar. Namun, jika pemakaiannya hanya di bawah 20 meter kubik (m³) per bulan maka kenaikannya tak sampai 71 persen seperti yang dikabarkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sistem tarif PAM yang baru itu progresif, jadi makin tinggi pemakaian nanti pada saat tertentu makin mahal tapi kalau di bawah 10 m³ per bulan atau 20 m³ gitu ya, ada itungannya, nanti bisa dilihat detailnya. Itu tidak naik bahkan ya, tidak sampai 71%," jelasnya.
"Jadi yang naik itu ketika dia progresif atau ketika dipakai untuk usaha atau untuk komersil," sambungnya.
Politikus PKS itu mengetahui jika tarif air yang dihitung di rusun dihitung berdasarkan pool sehingga dikhawatirkan biayanya akan bengkak. Namun, kata dia, PAM Jaya telah memberikan solusi kepada penghuni rusun supaya tak terkena tarif progresif.
"Memang kalau rusun dia jadi pool. Jadi maksudnya, setiap unit itu pasti ditampung dulu. Misal ada 100 unit, itu masuknya pasti ketampung dulu. Lalu per unitnya misal 10³. Kalau 100 ya berarti 100 (unit) x 10³ jadi 1.000 meter kubik," terangnya.
"Jadi salah satu alternatif atau solusi yang ditawarkan oleh PAM Jaya sebenarnya adalah ditagihnya itu bukan rusunnya yang terdiri berapa, misal 100 unit rumah tapi (dihitung dari) meteran di setiap unit tersebut. Jadi kalau meteran di satu unit misalnya 10 m³ gitu per bulan, nah ini tentu saja kalau-kalau besarnya cuma segitu, dia tidak naik ya. Tidak naik sampai, apalagi sampai 71%," lanjutnya.
Di sisi lain, Taufik pun mempersilakan jika Wagub Jakarta Rano Karno hendak menghitung ulang tarif penyesuaian tarif PAM Jaya. Prinsipnya, Taufik menuturkan PAM Jaya telah memiliki target ke depan dalam mengatasi permasalahan kebocoran pipa. Bahkan, kata dia, PAM Jaya memiliki ambisi menjadikan perusahaan penyedia air minum, bukan sekadar air bersih.
"Kalau misalnya nanti gubernur yang baru dan wakil gubernur Pramono dan Rano Karno mau melihat lagi, menghitung kembali kenaikan atau perubahan sebenarnya, penyesuaian tarif Pam Jaya yang sekarang progresif maka silakan," ucapnya.
"Saya kira kalau memang mau melihat lagi silakan, tapi kemudian kemarin sebenarnya sudah berhitung bulan ya bahkan sudah mungkin lebih dari setahun PAM Jaya memberikan proposal, punya target mereka, mereka punya target tahun 2030 pelayanan air minum sudah menjangkau 100% di Jakarta misalnya, kemudian juga kebocoran pipa diturunkan dari 46% menjadi 30% kemudian menuju perusahaan air minum jadi harusnya dari keran itu keluarnya air yang dapat diminum, kira-kira seperti itu," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Warga penghuni rumah susun (rusun) di Jakarta meminta Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Tarif Air dibatalkan. Mereka menjerit karena merasa terbebani oleh kenaikan yang mencapai 71 persen.
"Kami yang menggunakan air PAM Jaya untuk kebutuhan sehari-hari, masak, cuci, dan mandi dikenakan tarif sama gedung-gedung komersial seperti mal dan perkantoran," kata seorang penghuni Rusun Kalibata, Pikri Amiruddin, dilansir Antara, Jumat (21/2/2025).
Untuk diketahui, Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum itu ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono tahun lalu. Warga meminta agar kepgub ini dicabut karena merugikan penghuni rusun.
Ia mengatakan warga rumah susun (rusun) terkena kenaikan tarif tertinggi sebesar 71,3 persen. Kelompok pelanggannya disamakan dengan pusat belanja, perkantoran, dan gedung bertingkat komersial lainnya.
Kata PAM Jaya
Sementara Perumda PAM Jaya menawarkan penghuni rusun dan apartemen yang merasa keberatan terkait kenaikan tarif air untuk memiliki meter pribadi di tiap unit supaya tidak terkena tarif progresif.
"PAM Jaya mengenakan tarif sesuai yang digunakan pelanggan," kata Direktur Pelayanan Perumda PAM Jaya Syahrul Hasan di Jakarta, Senin (17/2).
Menurut dia, sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum bahwa pelanggan yang masuk kelompok K-III pemakaian di atas 20 meter kubik (m3) akan dikenai tarif progresif Rp 21.500 per m3.
Ia menjelaskan, ketika pelanggan yang masuk kelompok K-III dalam penggunaan air tidak lebih dari 10 m3, tarifnya Rp 12.500 per m3. Hal ini bisa diterapkan ketika warga yang tinggal di apartemen menjadi pelanggan PAM Jaya.
(taa/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu