Jakarta -
Polisi menetapkan 3 remaja diduga merundung temannya hingga korban tersungkur di Tambora, Jakarta Barat, sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). KPAI prihatin kasus bullying terhadap anak di bawah umur terus berulang.
"KPAI prihatin kejadian seperti ini terulang kembali. Dan kami khawatir bullying menjadi salah satu cara bagi anak-anak remaja dalam menyelesaikan masalahnya," kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini kepada wartawan, Minggu (20/4/2025).
Diyah meminta korban mendapatkan perlindungan. Guna memastikan hal itu, KPAI sedang berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPAI sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak agar anak korban segera dalam perlindungan UPTD PPA karena jelas terdapat kekerasan fisik dan psikis dalam kejadian ini," tutur dia.
Dalam kasus ini, 3 remaja yang menjadi pelaku dititipkan polisi ke rumah aman. Diyah setuju dengan langkah kepolisian itu.
"Untuk kondisi anak berkonflik dengan hukum tidak masalah dibawa ke rumah aman demi rehabilitasi dan kondisi terbaik untuk anak saat ini agar proses hukum berjalan," tutur dia.
Diyah mengimbau orang tua untuk tetap mengawasi anaknya demi mencegah kejadian serupa. Dia juga meminta masyarakat turut serta mencegah kasus bullying ini.
"Pesan kami kepada orang tua dan masyarakat agar semakin melakukan pencegahan dengan semakin mendekatkan orang tua pada anak dan melakukan pengawasan kegiatan anak di luar rumah. Untuk masyarakat jika melihat kejadian seperti ini di lingkungan sekitar agar segera mencegah agar kejadian seperti di atas tidak terulang," tuturnya.
Pemicu dan Langkah Pencegahan Bullying
Diyah juga memaparkan sejumlah penyebab anak melakukan bullying. Faktor pertama adalah pengasuhan di dalam keluarga.
"Pengasuhan di dalam keluarga menjadi salah satu faktor utama. Pola pengasuhan yang keras akan menghasilkan anak yang terbiasa melakukan kekerasan. Pengasuhan juga banyak dilatarbelakangi pendidikan dan ekonomi serta sosial masyarakat tempat tinggal anak," jelasnya.
Faktor selanjutnya, kata Diyah, adalah pengaruh dari media sosial. Dia menyebut anak memiliki sifat untuk mencontoh apa yang ditontonnya.
"Media sosial sangat besar pengaruhnya, termasuk anak bisa saja mencontoh hingga membentuk pola pikir dan perilaku bullying," tutur dia.
Diyah menambahkan bahwa faktor pendidikan pendidikan juga bisa mempengaruhi anak untuk melakukan bullying. Dia menyebut pendidikan yang tepat dapat mencegah anak melakukan perundungan.
"Pendidikan, model pendidikan yang tepat sangat membantu anak memahami dan mencegah bullying, namun pendidikan yang mungkin anak tidak menerima dengan tepat juga bisa berpengaruh perilaku bullying. Selanjutnya faktor emosional dan kepribadian anak," tutur dia.
Demi mencegah anak melakukan bullying, Diyah memaparkan sejumlah langkah. Dia menyebut anak harus diberikan nilai dan contoh sosial yang baik.
"Pencegahan utama adalah memberikan nilai, contoh dan kelekatan sosial yang tepat pada anak. Maka anak yang tumbuh dari lingkungan yang baik bisa memilih teman dan cara berperilaku yang tepat," tutur dia.
Diyah juga menyarankan agar kepribadian yang baik ditanamkan kepada anak sejak usia dini. Kepribadian ini, kata dia, akan menentukan cara anak bersikap.
"Selain itu memahamkan pribadi anak juga lebih utama, dengan pribadi yang baik akan memilih bersikap yang baik pula," pungkasnya.
Kasus Bullying Remaja di Jakbar
Aksi perundungan terhadap korban yang dilakukan oleh temannya di Tambora, Jakbar, viral di media sosial (medsos). Korban terlihat dipukuli hingga tersungkur ke tanah.
Dalam video yang dilihat, terdapat tiga remaja perempuan di pinggir jalan. Di mana dua orang remaja tampak merundung seorang perempuan lainnya.
Kedua remaja perempuan terus merundung korban. Sementara korban tampak hanya berdiam sambil tertunduk lesu.
Dalam video lainnya, terlihat salah satu pelaku memukuli korban sembari memakinya. Meski korban telah meringis kesakitan, pelaku tetap melakukan pemukulan.
Polisi telah melakukan gelar perkara terkait kasus ini. Tiga remaja yang sebelumnya sudah diamankan kini ditetapkan sebagai pelaku atau anak berhadapan dengan hukum (ABH).
"Telah berhasil menetapkan tiga anak berhadapan dengan hukum," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Dimitri Mahendra dalam keterangannya, Minggu (20/4).
(lir/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini