Depok -
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto telah melaporkan kepala desa (kades) yang menyalahgunakan Dana Desa Bareskrim Polri. Dia mengungkap, banyak kepala desa yang menyelewengkan dana desa dengan dalih agenda bimbingan teknis (bimtek) ke luar kota.
"Macam-macam, ada yang modusnya itu bimtek ke luar kota, ya habis Dana Desa kalau begitu," kata Yandri saat dijumpai usai menghadiri wisuda putrinya di UI, Depok, Jawa Barat, Sabtu (22/2/2025).
Dia mengatakan penyelewengan Dana Desa tak boleh didiamkan. Sebab, lanjutnya, pembangunan desa akan tak berjalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kami ingin merapikan Dana Desa itu (agar) benar-benar dirasakan oleh rakyat di desa," imbuhnya.
Untuk itu, dia melaporkan temuan itu agar dana desa tidak lagi digunakan bancakan oleh oknum kades. Sejumlah kasus yang ditemukan Yandri misalnya untuk judi online (judol) hingga membiayai keperluan pribadi.
"Ada yang digunakan judi online, ada yang untuk kegiatan yang tidak ada kaitan dengan desa, ada yang digunakan kepentingan pribadi lainnya, dan lain-lain," ungkapnya.
Yandri belum mau merinci siapa saja dan berapa kades yang menyelewengkan dana desa. Namun, dia sudah menyerahkan laporan bukti dari PPATK ke pihak polisi untuk diusut.
"Ya lumayan (banyak), datanya sudah kita serahkan dsri PPATK ke Mabes Polri, nanti kita juga minta Kejagung untuk follow up itu supaya ke depan ada efek jera," ucap dia.
"Bahwa kepala desa tak boleh main-main dengan Dana Desa untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan peraturan menteri desa," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mendes Yandri menyambangi Bareskrim Polri. Kedatangan tersebut bertujuan untuk melaporkan kepala desa (kades) yang menyalahgunakan Dana Desa.
Yandri didampingi Wakil Mendes PDT Ariza Patria disambut oleh Kepala Bareskrim Komjen Wahyu Widada bersama petinggi Bareskrim. Kedatangan Yandri terkait penguatan pengawasan Dana Desa yang merupakan tindak lanjut dari kerja sama dengan Polri yang ditandatangani dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di The Tribarata.
Usai bertemu Kepala Bareskrim, Yandri menjelaskan kedatangan dirinya bersama rombongan untuk melaporkan data yang diperoleh dari Pusat Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK).
"Semester I tahun 2024, Januari hingga Juni ada oknum kepala desa yang menggunakan Dana Desa tidak sesuai dengan perundang-undangan dan Peraturan Menteri Desa. Di antaranya itu digunakan untuk judi online dan kepentingan pribadi lainnya," kata Yandri dalam keterangan tertulis, Rabu (19/2).
Dia mengatakan pelaporan ini untuk memastikan agar ke depan, Dana Desa tidak boleh dijadikan bancakan, tapi untuk masyarakat desa. Sebab hal ini sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto ke enam yaitu Membangun dari Desa dan Dari Bawah untuk Pemerataan Ekonomi dan Pemberantasan Kemiskinan.
"Olehnya, kami berharap data yang kami sampaikan ini untuk segera ditindaklanjuti karena ini kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH)," kata Yandri.
Yandri berharap tindak lanjut dari APH menjadi efek jera bagi kades agar tidak melakukan hal serupa.
Pasalnya, Kemendes berupaya menutup peluang Kepala Desa untuk menyalahgunakan Dana Desa dengan menandatangani kerja sama dengan PPATK, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.
"Berharap kepala desa untuk memaksimalkan penggunaan Dana Desa sesuai dengan Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa tahun 2025," jelasnya.
Yandri pun mengajak sejumlah kalangan untuk bersama lakukan pengawasan Dana Desa ini agar maksimal untuk pembangunan desa.
"Kades pun diminta tidak perlu ragu laporkan ke Aparat Penegak Hukum jika ada oknum yang mengganggu pelaksànaan pembangunan desa," tutupnya.
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu