Jakarta -
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo mendesak pembatalan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya. Francine menilai Kepgub yang mengatur tentang kenaikan tarif air itu merugikan masyarakat.
"Kepgub 730 Tahun 2024 harus dicabut karena cacat formil dan cacat hukum, melanggar peraturan, dan merugikan tidak hanya bagi penghuni apartemen dan kondominium, tapi juga merugikan industri dan niaga yang berdampak pada roda perekonomian," kata Francine melalui keterangan tertulis, Sabtu (22/2/2025).
Berdasarkan kepgub tersebut, kata dia, Perusahaan Daerah Air Minum (PAM) Jaya mulai mengenakan kenaikan tarif 71,3% sejak Januari 2025 kepada para penghuni apartemen dan kondominium. Kenaikan serupa, jelasnya, dialami kelompok industri dan niaga, termasuk motel hingga hotel bintang 1-5, pabrik es hingga tempat wisata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Politikus PSI itu menilai kepgub tersebut cacat formil lantaran tak ada pengaturan tarif batas atas dan taris batas bawah. Padahal, kata dia, konsep batas bawah dan atas tarif PAM ini sama dengan konsep upah minimum yang menjadi landasan batas bawah upah pekerja pada aturan ketenagakerjaan.
"Tidak ada Kepgub yang mengatur tarif batas bawah dan atas untuk tahun 2024, hanya ada Kepgub Nomor 779 Tahun 2022 yang mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk tahun 2023. Ini pun tidak dicantumkan dalam bagian mengingat dan menimbang pada Kepgub 730 Nomor 2024," terangnya.
Francine juga menyebut Kepgub tersebut cacat hukum karena beberapa masalah, di antaranya terdapat kesalahan klasifikasi pelanggan yang melanggar Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum dan Pergub Nomor 37 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minimum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.
Kepgub tersebut, lanjutnya, menggolongkan penghuni apartemen dan kondominium sebagai pelanggan komersial K III (industri/niaga) dan diharuskan membayar tarif penuh.
"Padahal penghuni apartemen dan kondominium seharusnya masuk di K II untuk rumah tangga atau hunian yang membayar tarif dasar," terangnya.
Francine kemudian menjelaskan, batas bawah atau tarif dasar air minum PAM Jaya di tahun 2023 sebesar Rp 8.296. Tarif dasar inilah yang seharusnya dikenakan pada pelanggan rumah tangga atau hunian di kelompok pelanggan K II.
"Kenaikan sebesar 71,3% menjadi Rp 21.500 dari tarif semula Rp 12.550 juga melanggar tarif batas atas air minum PAM Jaya yang berdasarkan rumus aturan seharusnya maksimal hanya Rp 20.269/m3. Apalagi saat ini PAM Jaya baru memberikan layanan air bersih, bukan air minum," tegasnya.
"Karena UU SDA, PP 122 Tahun 2015, Permendagri 21 Tahun 2020, sampai Pergub hanya mengatur tarif air minum PAM Jaya dan sudah didefinisikan bahwa air minum adalah air yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Warga penghuni rumah susun (rusun) di Jakarta meminta Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Tarif Air dibatalkan. Mereka menjerit karena merasa terbebani oleh kenaikan yang mencapai 71 persen.
"Kami yang menggunakan air PAM Jaya untuk kebutuhan sehari-hari, masak, cuci, dan mandi dikenakan tarif sama gedung-gedung komersial seperti mal dan perkantoran," kata seorang penghuni Rusun Kalibata, Pikri Amiruddin, dilansir Antara, Jumat (21/2/2025).
Untuk diketahui, Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum itu ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono tahun lalu. Warga meminta agar kepgub ini dicabut karena merugikan penghuni rusun.
Ia mengatakan warga rumah susun (rusun) terkena kenaikan tarif tertinggi sebesar 71,3 persen. Kelompok pelanggannya disamakan dengan pusat belanja, perkantoran, dan gedung bertingkat komersial lainnya.
Sementara Perumda PAM Jaya menawarkan penghuni rusun dan apartemen yang merasa keberatan terkait kenaikan tarif air untuk memiliki meter pribadi di tiap unit supaya tidak terkena tarif progresif.
"PAM Jaya mengenakan tarif sesuai yang digunakan pelanggan," kata Direktur Pelayanan Perumda PAM Jaya Syahrul Hasan di Jakarta, Senin (17/2).
Menurut dia, sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum bahwa pelanggan yang masuk kelompok K-III pemakaian di atas 20 meter kubik (m3) akan dikenai tarif progresif Rp 21.500 per m3.
Ia menjelaskan, ketika pelanggan yang masuk kelompok K-III dalam penggunaan air tidak lebih dari 10 m3, tarifnya Rp 12.500 per m3. Hal ini bisa diterapkan ketika warga yang tinggal di apartemen menjadi pelanggan PAM Jaya.
(taa/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu