Mafia Hukum Seribu Miliar

5 days ago 8

Ilustrasi : Edi Wahyono

Senin, 11 November 2024

Tekanan netizen dan media terhadap sejumlah jaksa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti membuat beberapa pejabat di Gedung Bundar geram. Mereka merasa dipojokkan seolah-olah kejaksaan tidak becus membuktikan pembunuhan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur terhadap kekasihnya itu. Ujungnya, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya malah memvonis bebas Ronald Tannur.

“Padahal justru keputusannya itu menurut kami yang tidak tepat. Nah, setelah itu, kami berpikir nih, apa memang (putusan) ini murni berdasarkan hukum? Makanya kami mulai melakukan, apa ya, investigasilah, penyelidikan,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar kepada detikX.

Sejak putusan itu dibacakan, Kejaksaan Agung langsung melakukan pemantauan dan penyadapan terhadap sejumlah orang yang terlibat dalam proses persidangan. Hasilnya, pada Selasa, 22 Oktober 2024, Kejagung mendapatkan bukti komunikasi akan ada transaksi miliaran rupiah yang akan diberikan kepada tiga hakim PN Surabaya.

Dalam waktu tidak sampai 24 jam, Kejagung menyebar tim ke Surabaya, Semarang, dan Jakarta untuk operasi tangkap tangan (OTT). Enam tim berangkat ke Surabaya, satu ke Semarang, dan beberapa tetap di Jakarta.

Di Surabaya, Kejagung menangkap tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Ketiganya diduga telah menerima suap Rp 3,5 miliar dari pengacara Ronald, Lisa Rahmat. Lisa juga ditangkap pada hari yang sama di apartemennya di Jakarta.

Dari hasil penggeledahan di kediaman keempat tersangka, Kejagung mendapatkan bukti uang senilai Rp 20,05 miliar. Terbanyak ditemukan dari tersangka Lisa di rumahnya di Surabaya dan apartemennya di Jakarta dengan nilai Rp 18,7 miliar.

“Nah, apakah LR (Lisa Rahmat) dia berdiri sendiri? Masa dia mau tolong orang, dia sendiri. Lalu terlacak juga bahwa dia dengan ZR (Zarof Ricar). Dia (Lisa) yang minta tolong supaya diperkenalkan ke Pengadilan Negeri Surabaya,” terang Harli.

Eks pejabat MA yang terseret dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, Zarof Ricar (ZR) mengenakan rompi pink tahanan Kejagung.
Foto : Rifkianto Nugroho/detikcom

Zarof merupakan mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung. Dia pernah juga menjabat Sekretaris Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum). Dia sudah pensiun pada 2022.

Dari kesaksian Lisa, Zarof, yang sebelumnya tidak masuk radar Kejagung, pun diburu. Rumahnya di Jakarta digeledah. Namun hari itu Zarof sedang tidak di rumah. Dia tengah berada di Bali. Tim Kejagung baru menangkap Zarof sehari setelahnya di Hotel Le-Meridien, Bali.

Saat menggeledah salah satu ruangan di rumah Zarof, tim penyidik Kejagung dibuat terkaget-kaget. Ternyata Zarof menyimpan uang bergepok-gepok dalam empat boks kontainer penuh. Sampai-sampai Kejagung harus mengundang orang bank terdekat untuk membantu menghitung uang tersebut. Hasilnya, didapatkan nilai uang yang berada di rumah Zarof ini mencapai Rp 920 miliar. Terdiri atas pecahan rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, euro, dan dolar Hong Kong. Di ruangan yang sama, Kejagung juga menemukan logam mulia seberat 51 kilogram.

Zarof mengakui uang tersebut didapat dari hasil suap pengurusan sejumlah perkara sejak 2012. Salah satunya untuk kasus Ronald Tannur. Kesaksian dari Zarof ini juga diperkuat dengan temuan plastik berisikan uang Rp 5 miliar yang sudah diberi label kertas bertuliskan “Titipan Lisa” dan “Untuk Ronal Tannur:1466K/PID/2024. Kode 1466K/Pid.2024 merujuk pada nomor perkara kasasi kasus Ronald Tannur di MA.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan Zarof dan Lisa juga sudah mengakui uang tersebut akan diberikan kepada tiga hakim kasasi MA. Tiga hakim yang dimaksud adalah hakim agung Soesilo sebagai ketua serta hakim agung Ainal Mardhiah dan hakim agung Sutarjo sebagai hakim anggota. Pesannya agar para hakim kasasi menguatkan putusan PN Surabaya yang menyatakan meninggalnya Dini bukan disebabkan penganiayaan, melainkan karena sakit lambung dan kelalaian benda tumpul.

“Untuk ZR (Zarof Ricar) akan diberikan fee sebesar Rp 1 miliar atas jasanya,” jelas Qohar pada Jumat, 25 Oktober 2024.

Tiga narasumber di Kejagung yang detikX temui sepanjang pekan lalu mengatakan sebetulnya bukan cuma kasus Ronald Tannur yang secara jelas tertulis dalam temuan uang di rumah Zarof. Beberapa uang yang ada dalam empat boks kontainer di rumah Zarof juga diletakkan dalam plastik yang sudah punya label masing-masing. Hampir semuanya sudah tertata rapi dan siap dibagikan kepada sejumlah pengadil yang menyidangkan beberapa kasus besar. Salah satunya merupakan kasus korupsi yang kini sedang dalam proses peninjauan kembali di MA.

Setelah diteliti, kata salah seorang sumber, kasus-kasus ini memang memiliki putusan yang cukup janggal. Rata-rata vonisnya jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebagian besar merupakan kasus korupsi.

“Yang masuk dari kejaksaan dan dari KPK juga ada,” tutur sumber ini kepada reporter detikX pekan lalu.

Harli Siregar menampik soal adanya label dan catatan lain dalam uang yang ditemukan di rumah Zarof Ricar. Sejauh ini, kata Harli, catatan yang ditemukan penyidik hanya untuk kasasi Ronald Tannur. Sisanya, uang yang dimiliki Zarof itu masih dalam pendalaman karena Zarof selalu mengaku lupa saat ditanya asal uang itu dari mana.

“Nggak tahu apa memang tidak ingat atau mencoba menutup, perlu detail. Kita tunggu dari dia (Zarof)-lah,” tegas Harli.

Meski begitu, Harli mengaku Kejagung akan terus mengejar dari mana asal uang di rumah Zarof tersebut. Rencananya, Kejagung akan melakukan proses pembuktian terbalik dalam kasus ini. Dalam hal ini, seorang pejabat yang diduga korupsi perlu membuktikan sendiri dari mana harta yang dimilikinya karena tidak sesuai dengan profil ataupun penghasilan yang bersangkutan saat masih menduduki posisi sebagai pejabat negara. Salah satu indikasi ketidaksesuaian itu bisa dilihat dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Dalam kasus Zarof Ricar, dokumen LHKPN yang dimilikinya sama sekali tidak menunjukkan dia bisa memegang sebanyak yang ditemukan Kejagung di rumahnya. Selama bekerja di Mahkamah Agung, Zarof hanya tercatat tujuh kali melaporkan harta kekayaannya. Pertama kali pada 2007 dan terakhir pada 2021.

Pada 2009, Zarof hanya memiliki kekayaan Rp 6,35 miliar. Sebagian besar, yakni Rp 5,72 miliar, berasal dari tanah dan bangunan. Waktu itu Zarof masih menjabat Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung.

Tiga hakim PN Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung RI, Erintuah Damanik (tengah), Mangapul (kiri), dan Heru Hanindyo tiba untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, Kamis (24/10/2024).
Foto : Penkum Kejati Jatim

Setelah itu, Zarof tidak pernah lagi melaporkan harta kekayaannya selama beberapa tahun. Baru pada 2016, saat menjabat Sekretaris Dirjen Badilum, Zarof kembali melaporkan harta kekayaan. Saat itu, harta Zarof sudah melonjak jadi Rp 36,45 miliar.

Terakhir pada 2021, harta Zarof kembali meningkat menjadi Rp 51,42 miliar. Sebagian besar juga merupakan tanah dan bangunan senilai Rp 45,51 miliar. Zarof hanya memegang uang kas dan setara kas Rp 4,42 miliar. Sisanya merupakan alat transportasi dan harta lainnya. Profil ini sama sekali tidak sebanding dengan temuan uang Rp 920 miliar dan logam mulia 51 kilogram yang ditemukan di rumah Zarof.

Kuasa hukum Zarof, Soesilo Aribowo, belum mau berkomentar banyak atas tudingan kepada kliennya. Dia juga belum mau berkomentar soal kemungkinan Kejagung menggunakan proses pembuktian terbalik untuk menemukan muasal uang kliennya tersebut.

“Saya belum bisa konfirmasi semua di atas karena saya belum banyak berdiskusi dengan klien,” jelas Soesilo melalui pesan singkat kepada detikX.

Sementara itu, Mahkamah Agung hanya bisa sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada Kejagung. Juru bicara MA Yanto mengatakan pihaknya hanya membantu pemeriksaan untuk persoalan etik yang mungkin terjadi dalam kasus ini. Ketua MA Sunarto juga telah membentuk tim pemeriksa khusus untuk melakukan klarifikasi terhadap majelis hakim kasasi yang memeriksa perkara Ronald Tannur.

Pekan lalu, kata Yanto, Zarof juga sudah diperiksa oleh tim ini bersama Badan Pengawas (Bawas) MA). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bundar di bawah pengawasan penyidik Kejagung.

“Sampai saat ini pemeriksaan masih berlanjut, apabila ada hasil atas pemeriksaan tersebut, akan saya informasikan secepatnya kepada rekan-rekan wartawan,” tulis Yanto melalui pesan singkat pada Jumat, 8 November 2024.

Reporter: Fajar Yusuf Rasdianto, Ahmad Thovan Sugandi, Ani Mardatila
Penulis: Fajar Yusuf Rasdianto
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Fuad Hasim

[Widget:Baca Juga]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial