Kompolnas Pantau Sidang Etik AKP Dadang di Kasus Penembakan Solok Selatan

1 month ago 28

Jakarta -

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKP Dadang Iskandar digelar hari ini. Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas) memantau langsung jalannya persidangan.

"Malam ini semuanya kita tuntaskan oleh sidang administrasi dan lain sebagainya," kata Irwasum Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Selasa (26/11/2024).

"Proses jalannya sidang juga langsung diawasi oleh Komisioner Kompolnas yang mengikuti jalannya sidang sampai tuntas," tambahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Harian Kompolnas, Irjen (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari yang tewas ditembak AKP Dadang. Arief menyampaikan Korps Bhayangkara kehilangan putra terbaiknya.

"Kami dari Kompolnas kembali kami mengucapkan turut berduka, turut berbelasungkawa atas cobaan yang menimpa Polri terutama Polda Sumbar, Polres Solok Selatan sudah kehilangan salah satu putra terbaik. Semoga ini menjadi hikmah di kemudian hari di tengah-tengah Polri fokus besok melaksanakan pengamanan pilkada dan netralitas," ucapnya.

Kompolnas menjelaskan kedatangannya dalam proses persidangan untuk mengawasi mekanisme yang tengah bergulir. Sebelumnya, Kompolnas pun telah bertolak ke Sumbar mengecek Polda Sumbar hingga Polres Solok Selatan.

"Kemarin lusa dan kemarin kami sudah ke Polda Sumbar padang dan ke Polres Solok Selatan untuk melihat langsung seperti apa mekanisme penyidikan yang dilakukan direktorat reserse umum Polda Sumbar pada kasus penembakan. Kemudian proses sidang kode etik ini juga merupakan hukuman yang bersangkutan karena AKP Dadang merupakan anggota Polri aktif dan dilaksanakan di Mabes Polri," ujarnya.

Sejauh ini, Kompolnas menilai proses penyidikan yang bergulir sesuai koridor. Selain itu, kasus penyidikan tindak pidana tembang yang sebelumnya diusut almarhum AKP Ulil kini ditangani oleh Polda Sumbar.

"Kami melihat sudah sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku di mana perkara sedang berproses dan kemudian proses penindakan penyidikan tindak pidana yang diawali almarhum Kasat Reskrim Polres Solok selatan sekarang diambil alih Polda Sumbar. Kami lihat berjalan baik," jelasnya.

Seperti diketahui, Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). AKP Dadang tidak mengajukan banding atas sanksi pemecatan dari anggota Polri.

"Atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding atau dengan kata lain menerima putusan tersebut," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Shandi Nugroho, di Mabes Polri, Selasa (26/11/2024).

Sidang KKEP yang dipimpin oleh Karo Wabprof Brigjen Agus Wijayanto menyatakan AKP Dadang bersalah atas penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari.

"Memutuskan sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku melanggar sebagai perbuatan tercela," kata Irjen Shandi.

Atas kesalahannya, AKP Dadang dipecat dari anggota Polri. Polri memastikan proses PDTH diselesaikan pada malam ini.

Kasus Penembakan di Solsel

Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari tewas ditembak Kabag Ops AKP Dadang Iskandar di Mapolres Solok Selatan Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Jumat (22/11/2024) dini hari.

Diketahui, kasus ini terjadi setelah Sat Reskrim Polres Solok Selatan mengungkap dan menangkap pelaku tambang galian C.

AKP Dadang Iskandar telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan tersebut. Dia juga dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal pembunuhan berencana hingga pembunuhan.

(taa/jbr)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial