Kejagung Periksa Lagi OC Kaligis Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

1 month ago 44

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis di kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. OC Kaligis sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut pemeriksaan OC Kaligis hari ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan kemarin. Adapun kemarin OC Kaligis diperiksa sebagai saksi untuk Zarof Ricar dan Lisa Rahmat, yang menjadi tersangka kasus itu.

"Benar bahwa yang bersangkutan kemarin sudah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara ZR," kata Harli kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, informasi dari penyidik bahwa hari ini dilakukan juga pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan karena masih banyak hal-hal yang akan digali terkait pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara ini," sambung dia.

Kendati begitu, Harli enggan menjelaskan lebih jauh saat ditanya tentang apa yang didalami dari OC Kaligis. Dia menyebut perihal itu adalah materi penyidikan yang merupakan kewenangan penyidik.

"Nanti kita lihat bagaimana pemeriksaannya dan sampai kapan, karena saya kira itu menjadi bagian dari substansi penyidikan. Media harap bersabarlah," imbuh Harli.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung memeriksa OC Kaligis di kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur pada Senin (25/11). Pada hari yang sama, Kejagung juga memeriksa RBP selaku anak tersangka ZR, dan DA selaku istri tersangka ZR.

"Adapun ketiga orang saksi diperiksa di Jakarta terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023-2024 atas nama Tersangka ZR dan Tersangka LR," kata Harli dalam keterangannya, Senin (25/11).

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Gregorius Ronald Tannur atas kematian kekasihnya yang bernama Dini Sera Afrianti. Ronald Tannur, yang merupakan anak mantan anggota DPR Edward Tannur, singkat cerita divonis bebas meski kemudian di tingkat kasasi dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Tentang vonis bebas itu, usut punya usut ternyata ada dugaan suap di baliknya. Kejagung sejauh ini menetapkan enam tersangka sebagai berikut:

1. Erintuah Damanik
2. Mangapul
3. Heru Hanindyo
4. Lisa Rahmat
5. Zarof Ricar
6. Meirizka Widjaja

Tiga nama pertama merupakan majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sedangkan Lisa adalah pengacara, Zarof merupakan mantan pejabat di MA sebagai makelar perkara, dan nama terakhir adalah ibu Ronald Tannur.

Alur perkara secara singkat adalah Meirizka meminta bantuan Lisa agar anaknya, Ronald Tannur, divonis bebas. Lisa lantas berkomunikasi dengan Zarof yang kemudian dihubungkan ke tiga hakim yang mengadili Ronald Tannur di PN Surabaya hingga terjadilah dugaan suap menyuap tersebut.

Dalam perjalanannya, penyidik Kejagung menemukan uang Rp 920.912.303.714 (Rp 920 miliar) dan emas batangan seberat 51 kilogram dari Zarof yang diduga merupakan gratifikasi di luar perkara Ronald Tannur. Per saat ini Kejagung masih mengusut temuan itu.

Simak juga Video 'MA Usut Sosok R Diduga Atur Susunan Hakim Kasus Ronald Tannur':

[Gambas:Video 20detik]

(ond/lir)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial