Judi online atau judol telah menjadi salah satu isu paling kontroversial dan kompleksdi Indonesia. Bahkan, pemerintah mengatur praktik judi di Indonesia di dalam Pasal 426 ayat (1) UU 1/2023.
Berdasarkan pasal tersebut, setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian dapat dikenai pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Meskipun negara telah mengatur tegas bentuk perjudian, praktik ini masih terus berkembang pesat. Semakin luasnya akses internet dan perkembangan teknologi pun membuat praktik perjudian daring terus meningkat.
Praktik Judi Online di Indonesia
Praktik judi online di Indonesia beberapa tahun terakhit terbilang sangatlah besar. Bahkan,jumlah transaksinya pun terbilang fantastis. Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo)2023-2024 Budi Arie Setiadi mengatakan transaksi judi online hingga September 2024 mencapailebih dari Rp 600 triliun. Adapun transaksi ini dilakukan melalui e-wallet atau dompet digital.
“PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) mencatat transaksi terkait judi online hingga September 2024 mencapai lebih dari Rp 600 triliun (sejak 2017), ini merupakan kerugian besar bagi bangsa karena nilai transaksi tersebut tidak memberikan nilai tambah kepada masyarakat," ujar Budi beberapa waktu lalu.
Angka tersebut melanjutkan tren peningkatan perputaran uang judi online dari tahun ke tahun. Sebelumnya, PPATK melaporkan transaksi judi online di tahun 2022 mencapai Rp 155 triliun. Sementara transaksi judi online sepanjang 2023 mencapai Rp 327 triliun. Artinya, transaksi judi online terus meningkat hampir dua kali lipat setiap tahunnya.
Merambahnya judi online tak hanya di perkotaan, tetapi menjalar hingga ke tingkat pelosok.Sejalan dengan pemerataan internet hingga ke desa terpencil yang dilakukan BAKTI Kominfo,paparan hal negatif seperti judi online tentu tak dapat diabaikan.
Strategi ini mencakup ruang lingkup konten perjudian online, prioritas kebijakan dan program kerja, pengawasan ketat, penindakan tegas, serta pelibatan bermakna (meaningful participation) oleh pemangku kepentingan."Berdasarkan survei yang dilakukan BAKTI Kominfo bersama Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dengan melibatkan 1.950 sampel dari 17 provinsi dan 64 kabupaten pada Juli hingga September 2024, tercatat 45,5% warga daerah tertinggal mencoba judi online dipicu karena rasa penasaran.
Jaringan dan piranti canggih yang disiapkan para bandar judi online juga kerap menjerat pelakujudi online tanpa melihat usia. Melansir CNBC Indonesia, PPATK mencatat 197 ribu anak danremaja di Indonesia bermain judi online. Nilai transaksinya pun mencapai Rp 293,4 miliar.Secara keseluruhan, dari usia kurang dari 11 tahun hingga 19 tahun terdapat 197.054 anak yangmelakukan transaksi judi online. Jumlah ini menghasilkan total deposit (depo) Rp 293,4 miliar,dengan frekuensi 2,16 juta transaksi.
Jurus Kominfo Berantas Judi Online
Praktik judi online yang semakin merajalela turut menjadi perhatian serius pemerintah,termasuk Kominfo. Sejak dilantik pada 17 Juli 2023, Menteri Kominfo Budi Arie terus melakukanberbagai upaya pencegahan dan pembasmian judi online.
Budi menyampaikan pemberantasan judi online telah dirumuskan secara tegas danberkelanjutan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 521 Tahun 2024 tentang StrategiPenguatan komitmen Kominfo dalam Pemberantasan Kegiatan Perjudian dalam Jaringan.
"Strategi ini mencakup ruang lingkup konten perjudian online, prioritas kebijakan dan programkerja, pengawasan ketat, penindakan tegas, serta pelibatan bermakna (meaningfulparticipation) oleh pemangku kepentingan," jelas Budi.
Melansir situs resmi Kominfo, selama di bawah kepemimpinan Budi, Kominfo tercatat sudah menutup lebih dari 3 juta situs judi online.
“Dalam kurun waktu satu tahun dua bulan sejak saya dilantik, kita telah berhasil menutup akses3,4 juta konten perjudian online,” ungkap Budi.
Selain itu, Kominfo melakukan penanganan terhadap 25.500 sisipan halaman judi pada situs lembaga pendidikan dan 26.569 sisipan halaman judi pada lembaga pemerintahan.
Sebanyak 573 akun dompet digital (e-wallet) terkait judi online ke Bank Indonesia (BI) juga telah ditutup. Kominfo juga telah melakukan permohonan pemblokiran atas 7.499 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Sebagai bagian dari langkah preventif, Kominfo juga mengajukan 20.842 kata kunci terkait judionline kepada Google sejak 7 november 2023 hingga 8 Agustus 2024 dan 5.173 kata kuncikepada Meta sejak 15 Desember 2023 hingga 8 Agustus 2024 untuk memblokir akses kontenterkait,” jelas Budi.
Tak sampai di situ, Kominfo juga mengeluarkan peringatan kepada platform untuk mengendalikan Domain Name System (DNS) publik yang menjadi celah akses judi online serta pemutusan akses IP address yang masuk dalam daftar blacklist.
Pemutusan Network Access Point (NAP) dari negara seperti Kamboja dan Filipina juga diperkuat. Kominfo juga melakukan pemblokiran VPN gratis yang digunakan untuk mengakses situs judi.
Bahkan, Kominfo telah menetapkan kebijakan pembatasan transfer pulsa dengan maksimumRp 1 juta per hari untuk mencegah penyalahgunaan pulsa dalam transaksi judi online. Sebanyak 11.693 PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) juga diminta untuk menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen.
Dalam memerangi judi online, Kominfo menggandeng berbagai pihak, termasuk asosiasi fintech seperti Aftech dan AFPI. Dalam hal ini, asosiasi fintech berperan dalam melakukan pendataan terhadap fintech, khususnya pinjaman online, yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian.
Berbagai edukasi dan sosialisasi terhadap masyarakat mengenai bahaya judi online pun terus digencarkan. Salah satunya melalui SMS Blast yang dikirimkan kepada pengguna layanan telekomunikasi seluler di seluruh Indonesia.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya judi online, Kominfo pun meluncurkan portal edukasi "Bersama Stop Judi Online". Melalui portal ini, masyarakat dapat melaporkan aktivitas judi online, mengakses video edukasi melawan judi online hingga berdiskusi antar pengguna.
"Judi online ini adalah penipuan terbesar bagi rakyat Indonesia. Kami melibatkan berbagai elemen masyarakat, seperti mahasiswa, ibu-ibu, dan pemuda, untuk mengkampanyekan bahaya judi online,” tegas Budi.
Situs Judi Online Turun 50 Persen
Sederet terobosan Kominfo dalam memberantas judi online pun membuahkan hasil. Nyatanya,ada penurunan akses masyarakat pada situs judi online sebanyak 50%. Jumlah depositmasyarakat pada situs judi online saat ini juga turun menjadi Rp 34,49 triliun.
"Sesuai data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), di Tahun 2024 intervensi Satgas telah berhasil menurunkan 50 persen akses masyarakat pada situs judi online," beber Budi.
Sederet upaya dan capaian ini pun mendapat apresiasi dalam anugerah detikcom Awards 2024.Pada ajang ini, Budi dinobatkan sebagai Tokoh Pendorong Pemberantasan Judi Online.Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas upaya Budi bersama jajaran Kominfo dalampencegahan dan pemberantasan judi online di Indonesia.
“Tanpa kebersamaan, masalah ini tidak bisa kita selesaikan bersama. Jadi terima kasih untuk Pak Jaksa Agung dan seluruh pihak, perbankan dan sistem pembayaran. Kalau kita tidak bisa memperkaya rakyat, paling tidak kita tidak membiarkan rakyat dimiskinkan," ungkapnya dikutip dari situs resmi Kominfo.