Jakarta -
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan kepala daerah hasil dari putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik bersama kepala daerah non sengketa. Dengan demikian, jumlah kepala daerah terpilih yang akan dilantik di jadwal terbaru bertambah.
"MK mengharapkan tidak usah menunggu sampai 13 Maret. Tapi setelah sidang dismissal ini, yang mungkin akan sebagian ditolak, itu digabung saja pelantikannya dengan yang non sengketa Mahkamah Konstitusi," kata Tito di Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).
Diketahui, awalnya pelantikan kepala daerah non sengketa akan digelar 6 Februari 2025. Sedangkan, pelantikan kepala daerah yang bersengketa akan menunggu putusan dari MK terlebih dulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembacaan putusan perkara pilkada di MK paling lambat dibacakan 11 Maret 2025. Sedangkan, batas akhir penyerahan salinan putusan pada 13 Maret 2025.
Namun, disela-sela jadwal sidang MK, terdapat putusan dismissal. Awalnya, putusan dismissal akan dibacakan pada 11-13 Februari 2025. Kemudian MK mempercepat pembacaan putusan dismissal menjadi 4-5 Februari 2025.
Kembali ke Tito, dia mengatakan rencana pemunduran jadwal itu telah disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto. Tito mengatakan Prabowo meminta agar pelantikan digelar secara efisien.
"Beliau berprinsip kalau jaraknya nggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja, yang non sengketa dan dismissal, untuk efisiensi," ujarnya.
Namun, Tito belum memastikan kapan tepatnya pelantikan kepala daerah non sengketa dan hasil dari putusan dismissal akan digelar. Tito mengatakan pemerintah akan menggelar rapat bersama Komisi II terlebih dulu untuk menentukan jadwal pelantikan.
"Hari Senin nanti ada rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, sekaligus juga saya akan menyampaikan hal ini (penyatuan pelantikan non sengketa dan hasil dismissal)," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025) menyampaikan jadwal pelantikan kepala daerah yang semula ditetapkan pada 6 Februari 2025 akan berpotensi mundur. Dasco menyebut DPR telah menerima kabar soal putusan sela atau dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada.
"Ya, jadi kita mendapatkan kabar juga dari Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi akan memutuskan lebih cepat untuk sengketa-sengketa yang bisa dilanjut atau tidak dilanjut perkaranya. Bahwa keputusan pembacaan yang lebih tepat itu antara tanggal 5 atau 4 Februari," kata Dasco.
Dasco mengatakan ada baiknya memang menunggu keputusan dari MK. Ia menilai mundurnya jadwal pelantikan akan memperbanyak jumlah kepala daerah yang akan dilantik.
"Nah sehingga kami sama-sama berpikir, ada juga konsultasi dengan pihak pemerintah. Mungkin lebih baik kita kemudian menunggu hasil keputusan MK tersebut. Supaya kemudian bisa dilantik secara bersama-sama lebih banyak daripada rencana semula," ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini.
"Sehingga sedang dihitung oleh pemerintah dan KPU, kira-kira kalau diputus oleh MK tanggal 4 atau tanggal 5 Februari, itu kapan waktu pelantikannya. Tapi yang pasti juga di bulan Februari," tambahnya.
Pimpinan DPR, kata dia, dalam posisi menunggu pengajuan surat dari Komisi II untuk melakukan rapat dengan Mendagri hingga KPU. Pihaknya akan mengizinkan rapat terkait penjadwalan ulang tanggal pelantikan.
"Nanti akan berkirim surat Komisi II kepada pimpinan. Dan rasanya kalau mereka berkirim surat ya pasti kita izinkan," ungkapnya.
(dek/imk)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu