Jakarta -
Pilkada merupakan agenda memilih gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi, bupati dan wakil bupati untuk kabupaten serta wali kota dan wakil wali kota untuk kota. Tahun ini, Pilkada digelar pada 27 November 2024.
Dalam Pilkada, terdapat Badan Adhoc yang berperan penting dalam penyelenggaraan Pilkada. Lantas, berapa lama masa kerja Badan Adhoc Pilkada 2024? Simak informasinya berikut ini.
Masa Kerja Badan Adhoc Pilkada 2024
Badan Adhoc terdiri dari anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024, berikut jadwal masa kerja Badan Adhoc Pilkada 2024.
- Masa kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK): 16 Mei 2024 - 27 Januari 2025
- Masa kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS): 26 Mei 2024 - 27 Januari 2025
- Masa kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP): 24 Juni 2024 - 25 Juli 2024
- Masa kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS): 7 November 2024 - 8 Desember 2024.
Gaji Badan Adhoc Pilkada 2024
Untuk gaji atau honorium Badan Adhoc Pilkada 2024, terlampir dalam PKPU Nomor 472 Tahun 2022. Berikut rinciannya.
1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
- Ketua: Rp 2.500.000/orang/bulan
- Anggota: Rp 2.200.000/orang/bulan
- Sekretaris: Rp 1.850.000/orang/bulan
- Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.300.000/orang/bulan
2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)
- Ketua: Rp 1.500.000/orang/bulan
- Anggota: Rp 1.300.000/orang/bulan
- Sekretaris: Rp 1.150.000/orang/bulan
- Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000/orang/bulan
3. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
- Rp 1.000.000/orang/bulan
4. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
- Ketua: Rp 900.000/orang/bulan
- Anggota: Rp 850.000/orang/bulan
- Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000/orang/bulan
- Santunan kecelakaan kerja Badan Adhoc
- Meninggal: Rp 36.000.000/orang
- Cacat permanen: Rp 30.800.000/orang
- Luka berat: Rp 16.500.000/orang
- Luka sedang: Rp 8.250.000/orang
- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000/orang.
Jadwal Kampanye dan Pencoblosan Pilkada 2024
Dikutip dari PKPU Nomor 2 Tahun 2024, berikut jadwal Pilkada 2024 terkini.
- Pelaksanaan Kampanye: 25 September-23 November 2024
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November-16 Desember 2024
- Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK
- Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pasca-Putusan MK: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan MK diterima oleh KPU
- Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
(kny/imk)