Ini Pembagian Kementerian di Bawah 7 Menko Kabinet Merah Putih

3 weeks ago 12

Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto telah rampung membentuk kabinet pemerintahannya selama 2024-2029. Di pemerintahan Prabowo total ada 48 kementerian, tujuh di antaranya adalah kementerian koordinator.

Dilihat detikcom, Selasa (22/10/2024), penetapan jumlah kementerian itu disahkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 Tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih periode Tahun 2024-2029. Perpres ini telah diteken Prabowo pada Senin (21/10) dan Mensesneg Prasetyo Hadi.

Pada Pasal 24, 25,26,27,28, 29, 30 mengatur tentang pembagian tugas kementerian koordinator. Pasal tersebut menjelaskan kementerian koordinator membawahi sejumlah kementerian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini pembagiannya:

1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kememko Polkam) mengoordinasikan:

a. Kementerian Dalam Negeri;
b. Kementerian Luar Negeri;
c. Kementerian Pertahanan;
d. Kementerian Komunikasi dan Digital;
e. Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
f. Tentara Nasional Indonesia;
g. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
h. instansi lain yang dianggap perlu.

2. Menteri Koordinasi bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan pada Kementerian mengoordinasikan:

a. Kementerian Hukum;
b. Kementerian Hak Asasi Manusia;
c. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan instansi yang dianggap perlu

3. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan:

a. Kementerian Ketenagakerjaan;
b. Kementerian Perindustrian;
c. Kementerian Perdagangan;
d. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
e. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
f. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
g. Kementerian Pariwisata; dan
h. instansi lain yang dianggap perlu.

4. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan:

a. Kementerian Agama;
b. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
c. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
d. Kementerian Kebudayaan;
e. Kementerian Kesehatan;
f. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
g. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
h. Kementerian Pemuda dan Olahraga dan instansi lain yang dianggap perlu

5. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Kewilayahan mengoordinasikan:

a. Kementerian Agraria dan Pertanahan Nasional; Infrastruktur dan pada Kementerian
b. Kementerian Pekerjaan Umum;
c. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
d. Kementerian Transmigrasi;
e. Kementerian Perhubungan; dan
f. instansi lain yang dianggap perlu.

6. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat mengoordinasikan:

a. Kementerian Sosial;
b. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
c. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
d. Kementerian Koperasi;
e. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
f. Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif; dan
g. instansi lain yang dianggap perlu.

7. Menteri Koordinator Bidang Pangan mengoordinasikan:

a. Kementerian Pertanian;
b. Kementerian Kehutanan;
c. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
d. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
e. Badan Pangan Nasional;
f. Badan Gizi Nasional; dan
g. instansi lain yang dianggap perlu

Lihat Video 'Penyambutan Menko Yusril Beserta Menteri-Wamen Seusai Pelantikan':

[Gambas:Video 20detik]

(zap/imk)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial