Iklan Kampanye Pilkada 2024 di Media Cetak-Elektronik: Jadwal hingga Aturan

1 week ago 6

Jakarta -

Masa kampanye Pilkada 2024 masih berlangsung hingga tanggal 23 November 2024. Berdasarkan ketetapan Bawaslu, salah satu tahapan kampanye Pilkada adalah penayangan iklan melalui media massa cetak dan media massa elektronik.

Berikut jadwal pelaksanaan hingga aturan penayangan iklannya.

Dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, kampanye Pilkada 2024 melalui iklan media massa cetak dan media massa elektronik berlangsung pada Minggu, 10 November 2024 sampai Sabtu, 23 November 2024. Penayangan iklan kampanye ini dilakukan sebelum masa tenang Pilkada 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan Iklan Kampanye Pilkada 2024 di Media Cetak dan Elektronik

Berikut aturan penayangan iklan kampanye melalui media massa cetak dan media massa elektronik selama penyelenggaraan Pilkada 2024.

  • KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi pelaksanaan metode iklan media massa cetak dan media massa elektronik.
  • Fasilitasi yang dimaksud adalah bentuk penayangan iklan kampanye.
  • Iklan media massa cetak dan media massa elektronik dapat berupa:
    a. Tulisan;
    b. Suara;
    c. Gambar; dan/atau
    d. Gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar.
  • KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menentukan dan menetapkan jumlah penayangan, ukuran, dan/atau durasi iklan media massa cetak dan media massa elektronik.
  • Materi iklan media massa cetak dan media massa elektronik dibuat dan dibiayai oleh partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu, pasangan calon, dan/atau tim kampanye sesuai dengan ukuran atau durasi yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
  • Materi iklan media massa cetak dan media massa elektronik dapat memuat informasi mengenai:
    a. Nama pasangan calon;
    b. Nomor urut;
    c. Visi, misi, dan program;
    d. Foto Pasangan Calon; dan
    e. Tanda gambar partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu dan/atau foto pengurus partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu.
  • Materi iklan kampanye disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika periklanan.
  • Partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu, pasangan calon, dan/atau tim kampanye menyampaikan materi iklan media massa cetak dan media massa elektronik kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum dimulainya masa penayangan iklan kampanye di media massa.
  • KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memberikan tanda terima penyampaian materi iklan media massa cetak dan media massa elektronik menggunakan formulir yang telah ditetapkan.
  • KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menayangkan iklan kampanye sesuai dengan materi yang disampaikan oleh partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu, pasangan calon, dan/atau tim kampanye.
  • Dalam hal terdapat ketidaksesuaian pada desain materi iklan kampanye, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan pengembalian desain pada iklan kampanye kepada partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu, pasangan calon, dan/atau tim kampanye melalui petugas penghubung pasangan calon, menggunakan formulir tanda terima dan tanda pengembalian.
  • Penayangan iklan media massa cetak dan media massa elektronik dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari sebelum dimulainya masa tenang.
  • Jumlah penayangan iklan di media massa cetak dan media massa elektronik untuk pasangan calon setiap hari secara kumulatif paling banyak:
    a. 1 (satu) halaman untuk setiap media cetak;
    b. 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi; dan
    c. 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio.
  • KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan jadwal penayangan iklan media massa cetak dan media massa elektronik untuk pasangan calon setelah berkoordinasi dengan pihak media massa cetak dan media massa elektronik.
  • KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus memberikan kesempatan dan alokasi waktu yang sama dan berimbang kepada pasangan calon dalam menetapkan jadwal.

(kny/imk)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial