Jakarta -
Polisi memblokir 5.146 rekening terkait kasus mafia buka akses website judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi menyebutkan para bandar judi membeli nomor rekening kepada orang lain untuk dicantumkan di website mereka.
"Apakah mereka ini menggunakan rekening sendiri atau orang lain ketika mencantumkan rekening depo yang ada di website judi? Sindikat ini mencantumkan rekening orang lain yang dibeli. Didapatkan dari dibeli, jadi tidak mencantumkan rekening sendiri," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (25/11/2024).
Wira merinci dari ribuan rekening yang diblokir, sebanyak 3.412 rekening digunakan untuk deposit permainan judi online. Wira mengatakan para tersangka membeli lepas rekening tersebut dari masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diduga bandar judi sengaja membeli rekening bank dari masyarakat untuk menghindari pelacakan dari aparat penegak hukum.
"Sehingga mereka beli lepas, jadi begitu kita melakukan penelusuran, kita melakukan penyelidikan, kita ketemu pemilik rekening yang asli dan menyatakan bahwa mereka rekeningnya dibeli sama orang. Jadi mereka tidak tahu sama sekali," ujarnya.
Rp 167 M Barang Bukti Disita
Selain ribuan rekening, pihak kepolisian menyita aset lain dengan nilai total lebih dari Rp 167 miliar. Barang bukti yang disita adalah uang tunai senilai Rp 76,9 miliar, saldo rekening, maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp 29,8 miliar, 63 buah perhiasan senilai Rp 2 miliar, 13 buah barang mewah senilai Rp 315 juta, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp 3,7 miliar, dan 390,5 gram emas senilai Rp 5,8 miliar.
Selain itu, ada 26 unit mobil dan 3 unit motor dengan nilai total Rp 22 miliar, 22 lukisan senilai Rp 192 juta, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp 25 miliar, 70 handphone, 9 laptop, 10 PC, serta 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru.
Peran Para Tersangka
Hingga kini total 24 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk 10 orang di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Para tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Adapun peran tiap tersangka adalah 4 orang sebagai bandar atau pengelola website judi, yaitu A, BN, HE, dan J (DPO). Selain itu, 7 orang lain berperan sebagai agen pencari website judi online, yakni berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO).
Polisi mengungkap ada juga yang berperan sebagai pengepul list website judol sekaligus penampung duit setoran dari agen. Mereka berinisial A alias M, MN, dan DM. Ada juga tersangka AK dan AJ (Alwin Jabarti Kiemas) yang bertugas memverifikasi website judi online agar tidak diblokir.
"Dua orang memfilter memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK dan AJ," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Lebih lanjut, polisi mengungkap ada 9 orang oknum pegawai Komdigi berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR yang berperan melakukan pemblokiran.
Selain itu, dua orang berinisial D dan E berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terakhir, satu orang berinisial T (Zulkarnaen Apriliantony) berperan merekrut para tersangka.
"Satu orang merekrut dan mengoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK, dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T," tuturnya.
(wnv/jbr)