Hentikan Kriminalisasi Guru

1 week ago 6

Jakarta -

Gara-gara mendisiplinkan murid, guru-guru kita malah dilaporkan ke polisi oleh orangtua murid. Apabila ini terus terjadi, maka akan ada fenomena "masa bodoh" dari guru-guru kita. Dengan kata lain, guru akan enggan menegur siswa yang melakukan pelanggaran kedisiplinan di sekolah. Yang kemudian bisa terjadi krisis karakter pada anak-anak kita. Jangan sampai!

Sesungguhnya apabila orangtua serta penegak hukum mulai dari penyidik kepolisian, kejaksaan, dan aparat pengadilan masih ingat adanya ketentuan yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung bahwa "Guru tidak bisa dipidana karena mendisiplinkan siswa di sekolah", tentu guru Supriyani tak akan sampai menjalani sidang di Pengadilan Negeri atas dugaan kekerasan pada siswa.

Terlebih guru sebenarnya diberi kebebasan dalam memberikan sanksi pada murid yang melanggar aturan, namun tetap bersifat mendidik. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 tahun 2008 tentang Guru dalam Pasal 39 ayat (1) yang menyatakan, "Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan oleh guru, peraturan tingkat satuan pendidik dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya."

Sedangkan, dalam ayat (2) ditegaskan bahwa "...sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang undangan." Jangan dilupakan juga soal guru mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugasnya. Ini dalam Pasal 40 ditegaskan bahwa "Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing."

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juga Pasal 41 menegaskan bahwa "Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orangtua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain." Sehingga rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan serta kesehatan kerja.

Namun, hal itu rupanya belum cukup dipahami dengan baik oleh para penegak hukum kita. Karena undang-undang yang ada belum spesifik dan komprehensif mengatur perlindungan guru. Maka itu, alangkah baiknya ada undang-undang khusus perlindungan bagi guru. Sehingga dengan regulasi tersebut guru tidak lagi dikriminalisasi. Juga guru tak dihantui rasa ketakutan masuk bui ketika memberi sanksi dalam mendidik karakter murid.

Kita dukung PGRI untuk mendorong pemerintah dan DPR segera menyusun naskah akademik rancangan undang-undang perlindungan khusus bagi guru. Agar guru punya ruang yang aman ketika melaksanakan tugasnya. Jangan sampai ada kasus seperti guru Supriyani lagi. Kita berharap guru-guru tak patah semangat menyalakan api pendidikan karakter meski akhir-akhir ini banyak pemberitaan kriminalisasi pada guru.

Guru-guru kita mestilah menginsafi digugu lan ditiru, bukan hanya sebuah ungkapan belaka, tetapi harus dilakukan oleh guru. Guru adalah teladan bagi peserta didik di kelas. Yang tidak hanya ditiru dari ucapan saja, namun memberikan contoh nilai-nilai karakter yang konkret seperti kedisiplinan, kejujuran, serta kegigihan dalam belajar.

Ingat, tujuan pendidikan karakter akan terwujud apabila guru menjadi teladan yang baik bagi peserta didik. Sehingga anak didik dapat berkembang fisik dan mentalnya, serta memiliki akhlak yang baik dan benar.

Kurniawan Adi Santoso guru SDN Sidorejo Kab. Sidoarjo, Jatim

(mmu/mmu)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial