Harmonisasi UU Minerba dan UU Perguruan Tinggi

1 week ago 12

Jakarta -

Pasal 51A dalam draf revisi UU Minerba memberikan prioritas kepada perguruan tinggi untuk mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan mengelola tambang. Kebijakan ini memunculkan pertanyaan besar terkait relevansinya dengan misi utama perguruan tinggi.

Perguruan tinggi pada dasarnya bertujuan untuk mencetak sumber daya manusia unggul, menghasilkan inovasi melalui penelitian, dan memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat melalui pengabdian. Tidak ada mandat eksplisit dalam UU Pendidikan Tinggi yang menyebutkan bahwa perguruan tinggi harus terlibat langsung dalam aktivitas bisnis pertambangan. Pernyataan anggota Baleg DPR, Al Muzzammil Yusuf, bahwa "Fungsi perguruan tinggi adalah pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, bukan pengelolaan tambang" sangat relevan untuk menjadi dasar pertimbangan.

Keterlibatan langsung dalam pengelolaan tambang justru dapat menimbulkan dilema dalam menjalankan peran utama perguruan tinggi. Apakah perguruan tinggi akan tetap mampu menjalankan Tridharma dengan optimal jika beban pengelolaan tambang juga harus diemban?

Risiko

Kebijakan ini juga menyimpan berbagai risiko, baik dari aspek teknis, manajerial, maupun hukum.

Dari aspek teknis, belum ada jaminan bahwa perguruan tinggi yang memenuhi syarat akreditasi minimal B memiliki kapasitas teknis untuk mengelola tambang. Pengelolaan sumber daya alam, khususnya tambang, memerlukan keahlian khusus, manajemen berkelanjutan, serta komitmen tinggi terhadap aspek keselamatan dan lingkungan. Keahlian ini tidak hanya menyangkut kompetensi teknis tetapi juga kemampuan manajerial untuk mengelola sumber daya alam secara efisien dan bertanggung jawab.

Dari sisi regulasi, tanpa mekanisme pengawasan yang jelas, potensi penyalahgunaan izin menjadi sangat besar. Anggota DPR, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, turut mengkritisi kebijakan ini dengan menyoroti kemungkinan munculnya masalah baru akibat kurangnya pengaturan hukum yang matang. Ia menegaskan bahwa tanpa regulasi yang jelas, perguruan tinggi dapat menjadi sasaran kepentingan tertentu yang justru merugikan institusi tersebut.

Selain itu, risiko kerusakan lingkungan juga meningkat jika pengelolaan tambang dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki pengalaman memadai. Perguruan tinggi yang berfokus pada pengelolaan tambang bisa saja mengabaikan prinsip keberlanjutan demi mengejar keuntungan finansial, yang bertentangan dengan prinsip dasar Tridharma.

Tumpang Tindih

Dari perspektif hukum, tumpang tindih antara UU Minerba dan UU Pendidikan Tinggi menjadi masalah yang tidak dapat diabaikan. Keharmonisan antara kedua undang-undang ini sangat penting untuk menghindari konflik hukum di masa depan. Dalam hal ini, revisi UU Minerba harus mempertimbangkan harmonisasi dengan UU Pendidikan Tinggi agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi perguruan tinggi.

Alih-alih menjadi solusi, kebijakan ini justru berpotensi menciptakan dilema baru yang menghambat fungsi utama perguruan tinggi. Sebagai alternatif, pemerintah sebaiknya mendukung perguruan tinggi dalam aspek yang lebih sesuai dengan Tridharma Perguruan Tinggi.

Salah satu langkah yang dapat diambil adalah mendanai pusat-pusat penelitian di perguruan tinggi untuk mengembangkan teknologi tambang yang ramah lingkungan. Hal ini tidak hanya memperkuat fungsi penelitian tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi industri pertambangan nasional tanpa melibatkan perguruan tinggi sebagai operator tambang. Dengan cara ini, perguruan tinggi tetap dapat berkontribusi pada sektor pertambangan tanpa harus terjun langsung ke dalam aktivitas bisnisnya.

Perguruan tinggi juga dapat berperan dalam proses hilirisasi produk minerba dengan mengembangkan teknologi yang meningkatkan nilai tambah sumber daya alam. Langkah ini tidak hanya menciptakan inovasi tetapi juga meningkatkan daya saing industri nasional. Melalui kerja sama dengan industri, perguruan tinggi dapat mengembangkan teknologi yang relevan dan aplikatif tanpa meninggalkan fungsi utamanya sebagai institusi pendidikan dan penelitian.

Selain itu, melalui program pengabdian masyarakat, perguruan tinggi dapat memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar tambang tentang pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Langkah ini lebih sesuai dengan misi sosial perguruan tinggi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan membekali masyarakat sekitar tambang dengan pengetahuan yang memadai, perguruan tinggi dapat membantu menciptakan kesadaran akan pentingnya pengelolaan sumber daya alam secara bertanggung jawab.

Dukungan pendanaan langsung untuk pendidikan dan penelitian juga menjadi solusi yang lebih relevan dibandingkan pemberian izin tambang. Dengan dana yang cukup, perguruan tinggi dapat meningkatkan kualitas pendidikan, memperkuat kapasitas penelitian, dan menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Pendekatan ini lebih sejalan dengan tujuan pembangunan nasional yang mengutamakan pengembangan sumber daya manusia sebagai aset utama.

Untuk memastikan bahwa revisi UU Minerba tidak menimbulkan konflik hukum, harmonisasi antara UU Minerba dan UU Pendidikan Tinggi harus dilakukan. Perguruan tinggi harus dilihat sebagai mitra strategis pemerintah dalam pengembangan sumber daya manusia dan teknologi, bukan sebagai pelaku bisnis yang berorientasi pada keuntungan. Proses revisi undang-undang harus mencerminkan semangat demokrasi dan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan pemangku kepentingan di sektor pendidikan tinggi. Konsultasi yang luas diperlukan untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi riil.

Revisi UU Minerba ini dapat menjadi peluang untuk memperkuat peran perguruan tinggi dalam pembangunan nasional. Namun, keterlibatan perguruan tinggi harus tetap sejalan dengan mandat Tridharma Perguruan Tinggi. Kebijakan yang mendorong perguruan tinggi untuk terlibat dalam pengelolaan tambang harus ditinjau ulang agar tidak menambah beban institusi pendidikan atau menciptakan masalah baru.

Harapan besar terletak pada pemerintah untuk melihat peran perguruan tinggi sebagai lokomotif inovasi yang mendukung keberlanjutan sektor minerba. Melalui dukungan pada riset, teknologi, dan edukasi, perguruan tinggi dapat memberikan kontribusi yang signifikan tanpa mengorbankan fungsi utamanya.

Dengan demikian, revisi UU Minerba dapat memberikan manfaat jangka panjang yang tidak hanya berdampak pada sektor pertambangan tetapi juga pada pengembangan sumber daya manusia dan teknologi. Langkah ini akan memastikan bahwa perguruan tinggi tetap menjadi pusat inovasi yang berdaya guna bagi bangsa dan negara, sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam untuk generasi mendatang.

Fangky Antoneus Sarongan dosen dan mahasiswa doktoral Manajemen Berkelanjutan Perbanas Institute

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(mmu/mmu)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial