Jakarta -
Senin (3/2) nanti, dosen-dosen berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) akan berdemonstrasi di depan Istana Kepresidenan Jakarta. Mereka menuntut hak atas tunjangan kinerja (tukin) yang tidak pernah dibayarkan.
Ketua Kooordinator Nasional Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI), Anggun Gunawan, menjelaskan bahwa saat ini para dosen sudah mulai bergerak ke Jakarta.
"Sejauh ini jumlah dosen ASN yang akan ikut aksi ada 300 orang yang terdata, tapi hari ini antusiasme meningkat. Kita batasi maksimal 400 orang saja biar mudah memobilisasi massa," kata Anggun Gunawan kepada detikcom, Jumat (31/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam siaran pers tertulisnya, Anggun menjelaskan seluruh Koordinator Wilayah (Korwil) ADAKSI di berbagai provinsi terus berkoordinasi dan memastikan kesiapan massa aksi. Bahkan, banyak dosen telah mulai bergerak ke Jakarta dengan berbagai cara-melalui jalur darat, udara, hingga kapal laut dari daerah-daerah terjauh di Indonesia.
"Saat ini koordinasi sangat solid! Ada yang melaporkan bahwa dosen dari Sulawesi sudah naik kapal laut, sementara yang lain sudah dalam perjalanan darat. Semangat ini sungguh luar biasa dan mengharukan!" tulis Anggun.
Dia menjelaskan, dosen-dosen yang tidak bisa berangkat bahkan rela menyumbangkan dana di wilayah masing-masing untuk membantu biaya perjalanan perwakilan yang akan turun aksi di Jakarta.
Meskipun jumlah massa aksi yang dilaporkan ke pihak keamanan hanya sekitar 300 orang, Anggun mengungkapkan bahwa sebenarnya ribuan dosen siap turun ke Jakarta.
"Kami sengaja membatasi jumlah peserta yang berangkat demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Namun, di balik jumlah yang terlihat kecil ini, ada ribuan suara dosen ASN di seluruh Indonesia yang turut berjuang dengan hati dan solidaritas luar biasa!" imbuhnya.
Soal tuntutan
Para dosen berstatus ASN di bawah Kemendiktisaintek ini menuntut hak atas tukin. Namun demikian, tuntutan hak atas tukin disuarakan bukan hanya untuk dosen ASN Kemendiktisaintek namun juga untuk semua dosen.
"Kami tetap akan turun ke jalan pada 3 Februari 2025 dengan dua tuntutan utama: Segera bayar tukin dosen ASN di Kemendiktisaintek dan berlakukan tukin untuk semua dosen ASN di Indonesia-Tukin For All!" ujar Anggun, sarjana Filsafat UGM dan magister bidang Publishing Media dari Oxford Brookes University ini.
Selain dosen ASN di Kemenristekdikti, ada dosen ASN yang bekerja di bawah Perguruan Tinggi Satuan Kerja (PTN Satker) Kementerian, PTN Badan Layanan Umum (BLU), PTN Badan Hukum (PTNBH), dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti). Semua punya hak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Namun khusus untuk dosen ASN Kemendiktisaintek, nasibnya berbeda. Dosen ASN Kemendiktisaintek belum pernah menerima tukin sama sekali sejak terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2020 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud 49/2020). Berarti, usia Permendikbud itu sudah lima tahun.
"Selama ini, dosen ASN di Kementerian lain telah menerima tukin sejak tahun 2012, sedangkan dosen ASN di Kemendiktisaintek terus diperlakukan tidak adil. Sudah cukup! Kami menuntut hak kami yang selama ini diabaikan!" kata dia.
Dia menjelaskan, sebenarnya hak atas tukin sudah termaktub dalam Undang-Undang ASN yang terbit tahun 2014, namun dosen dari Kemdikbud (kini dosen di bawah Kemdiktisaintek) tidak pernah mendapatkannya.
"Kami tidak meminta belas kasihan tapi kami menuntut hak kami yang telah tertunda selama 5 tahun!" ujarnya.
Anggun membagikan lampiran Keputusan Mendikbudristek Nomor 447/P/2024 yang memuat besaran tukin untuk dosen ASN yang seharusnya dibayarkan. Ada sejumlah variasi besaran tukin.
Untuk jabatan asisten ahli dengan kelas jabatan 9, besaran tukin adalah Rp 5.079.200,00. Untuk jenjang jabatan lektor dengan kelas jabatan 11, besaran tukin adalah Rp 8.757.600,00. Untuk lektor kepala dengan kelas jabatan 13, besaran tukin Rp 10.936.000,00. Untuk profesor dengan kelas jabatan 15, besaran tukin adalah Rp 19.280.000,00.
"Aturannya ada, tapi nggak pernah dibayarkan," ujar Anggun.
(dnu/imk)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu