Deretan Mobil-Jam Tangan Mewah Disita Polisi dari Mafia Akses Judol Komdigi

1 month ago 33

Jakarta -

Polisi menyita uang tunai lebih dari Rp 76,9 miliar terkait kasus mafia buka akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Selain itu, polisi turut menyita berbagai jam tangan mewah hingga mobil dari para tersangka.

Pantauan detikcom, beberapa barang bukti digelar dalam jumpa pers di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024). Terlihat belasan jam tangan mewah berbagai merek.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan beberapa barang bukti yang disita polisi bernilai lebih dari Rp 167 miliar baik uang tunai maupun aset lainnya. Karyoto merinci uang tunai yang disita senilai lebih dari Rp 76,9 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada juga saldo rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp 29,8 miliar, 63 buah perhiasan senilai Rp 2 miliar, 13 buah barang mewah senilai Rp 315 juta, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp 3,7 miliar, dan 390,5 gram emas senilai Rp 5,8 miliar.

Deretan jam tangan mewah disita polisi dari tersangka mafia akses judol Komdigi (Wildan Noviansah/detikcom)Deretan jam tangan mewah disita polisi dari tersangka mafia akses judol Komdigi (Wildan Noviansah/detikcom)

Selain itu, ada 26 unit mobil dan 3 unit motor dengan nilai total Rp 22 miliar, 22 lukisan senilai Rp 192 juta, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp 25 miliar, 70 handphone, 9 laptop, 10 PC, hingga 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru.

"Terhadap perkara ini penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti senilai Rp 167.886.327.119," kata Irjen Karyoto dalam jumpa pers, Senin (25/11/2024).

Deretan jam tangan mewah disita polisi dari tersangka mafia akses judol Komdigi (Wildan Noviansah/detikcom)Foto: Deretan jam tangan mewah disita polisi dari tersangka mafia akses judol Komdigi (Wildan Noviansah/detikcom)

Peran Masing-masing Tersangka

Hingga kini total 24 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk 10 orang di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Para tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Adapun peran dari masing-masing tersangka yakni 4 orang sebagai bandar atau pengelola website judi, masing-masing berinisial A, BN, HE, dan J (DPO). Selain itu, 7 orang lainnya berperan sebagai agen pencari website judi online yakni berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO).

Polisi mengungkap ada juga yang berperan sebagai pengepul list website judol sekaligus penampung duit setoran dari agen. Masing-masing mereka berinisial A alias M, MN dan juga DM. Ada juga tersangka AK dan AJ (Alwin Jabarti Kiemas) yang bertugas memverifikasi website judi online agar tidak diblokir.

"Dua orang memfilter memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK dan AJ," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Lebih lanjut, polisi mengungkap ada 9 orang oknum pegawai Komdigi masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR yang berperan melakukan pemblokiran.

Selain itu, dua orang berinisial D dan E berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terakhir, satu orang berinisial T (Zulkarnaen Apriliantony) berperan merekrut para tersangka.

"Satu orang merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T," tuturnya.

(wnv/isa)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial