Jakarta -
Mahkamah Agung (MA) berhentikan sementara 3 hakim yang menangani kasus Ronal Tannur menyusul adanya penangkapan ketiganya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (23/10) malam tadi. Hal ini disampaikan oleh Juru bicara Mahkamah Agung (MA), hakim Agung Yanto. Kini, ketiga hakim tersebut resmi ditahan Kejagung.
"Terhadap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung, maka secara administrasi, hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh presiden atas usul Mahkamah Agung," kata Yanto dalam konferensi pers di MA, Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Penangkapan ini dilakukan atas adanya kasus dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh 3 hakim dan 1 pengacara yang mengurusi kasus tewasnya seorang perempuan bernama Dini Sera di tangan Ronald Tannur beberapa waktu lalu di Surabaya. Diketahui, saat itu Ronald divonis bebas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan penangkapan ini, Yanto juga menyebut jika vonis terhadap Ronald juga ditangguhkan sehari sebelum penangkapan ini dilakukan. Dalam putusan kasasi tersebut, MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur serta memperberat hukumannya dengan hukuman 5 tahun penjara. Mengutip detikNews, putusan kasasi MA meyakini Ronald Tannur terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"Menyatakan terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati. Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Yanto.
Selain menangkap empat nama yang terlibat dalam kasus bebasnya Ronald Tannur, berdasarkan OTT yang dilakukan, tim Kejagung juga mengamankan uang sejumlah 20 miliar rupiah dari 6 lokasi berbeda.
Ketua Komisi lll Habiburokhman mendorong agar aliran dana ini ditelusuri. Menurutnya, orang-orang yang terlibat dalam aliran dana tersebut patut dihukum.
"Siapa yang menyediakan dana, siapa yang mengantarkan harus diungkap dengan jelas dan pelakunya juga harus dihukum," ungkapnya.
Terkait hakim-hakim nakal, Komisi Yudisial (KY) mengungkap jika mereka telah memberi sanksi bagi para hakim pelanggar. Mengutip detikNews, sepanjang 2023 terdapat 42 hakim yang terbukti melanggar etik di mana 17 orang diantaranya sudah diberi sanksi. Lalu sejauh mana negara ini mampu mengontrol kinerja hakim? Apa saja temuan terbaru dari penangkapan 3 hakim di kasus Ronald Tannur? Ikuti diskusinya bersama Wakil Redaktur Pelaksana detikNews.
Beralih ke Jawa Tengah, detikSore akan mengulas bagaimana sebuah kenakalan remaja didalangi oleh situs judi online. Seperti diberitakan oleh detikJateng, Polrestabes Semarang menyebut ada situs judi online (judol) yang mendanai banyaknya aksi gangster di Kota Semarang. Tercatat ada tiga situs judol yang selama ini mengucurkan sejumlah uang ke sejumlah gangster Semarang. Sedalam apa temuan kasus ini? ikuti laporan lengkapnya di Indonesia Detik Ini bersama Redaktur detikJateng.
Jelang matahari tenggelam nanti detikSore akan kedatangan tamu spesial, Atef Abu Saif. Dikenal sebagai mantan Menteri Kebudayaan dan Kesenian Otoritas Nasional Palestina, ia juga dikenal sebagai seorang penulis. Khusus di detikSore, Atef akan menceritakan buku terbarunya yang memuat pengalamannya saat berada di kawasan Gaza, Novelis Atef Abu Saif sukses meluncurkan buku A Diary of Genocide yang memuat pengalamannya saat berada di Gaza. Ikuti diskusinya dalam Sunsetalk.
Ikuti terus ulasan mendalam berita-berita hangat detikcom dalam sehari yang disiarkan secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Jangan ketinggalan untuk mengikuti analisis pergerakan pasar saham jelang penutupan IHSG di awal acara. Sampaikan komentar Anda melalui kolom live chat yang tersedia.
"Detik Sore, Nggak Cuma Hore-hore!"
(far/far)