Cara Mencoblos Jika Hanya Ada Pasangan Calon Tunggal di Pilkada 2024

1 week ago 6

Jakarta -

Dalam sebuah pemilihan, biasanya ada beberapa pasangan calon untuk dicoblos atau dipilih pada saat hari pemungutan suara. Untuk Pilkada 2024, ada beberapa daerah dengan satu pasangan calon (paslon) atau hanya memiliki calon tunggal.

Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan, 37 wilayah yang memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal dalam Pilkada 2024 terdiri dari 1 provinsi, 5 kota, dan 31 kabupaten se-Indonesia.

Lalu, bagaimana sistem pencoblosan pasangan tunggal di Pilkada 2024? Berikut informasinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Mencoblos Pasangan Tunggal di Pilkada 2024

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1337 Tahun 2024, desain surat suara untuk pemilihan dengan hanya 1 pasangan calon berukuran 18x23 cm yang terdiri dari dua kolom, yaitu satu kolom yang memuat foto dan nomor urut pasangan calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar. Artinya, ada satu kotak kosong di samping gambar pasangan calon.

Berikut mekanisme pencoblosan pasangan tunggal di Pilkada 2024.

  • Datangi TPS tempat mencoblos Pilkada 2024
  • Setelah menerima surat suara, pastikan surat suara untuk pasangan tunggal sudah memenuhi aturan, seperti:
    - Surat suara berukuran 18x23 cm
    - Ada dua nomor urut (yang disesuaikan dengan nomor pengundian)
    - Ada dua kolom (satu kolom yang memuat foto dan nomor urut pasangan calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar)
  • Lalu, pemilih mencoblos satu kali
  • Tanda coblos pada kolom atau tepat pada garis kotak kolom foto pasangan calon, dinyatakan sah memberikan pilihan untuk pasangan calon
  • Tanda coblos pada kolom atau tepat pada garis kotak kolom, dinyatakan sah untuk kolom kosong.

Daftar 37 Wilayah dengan Calon Tunggal Pilkada 2024

Berdasarkan data KPU, 37 wilayah memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal dalam Pilkada 2024, terdiri dari 1 provinsi, 5 kota, dan 31 kabupaten. Ini rinciannya.

- Pilkada 1 Provinsi Paslon Tunggal

  1. Papua Barat

- Pilkada 5 Kota Paslon Tunggal

  1. Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung
  2. Pasuruan, Jawa Timur
  3. Surabaya, Jawa Timur
  4. Samarinda, Kalimantan Timur
  5. Tarakan, Kalimantan Utara

- Pilkada 31 Kabupaten Paslon Tunggal

  1. Aceh Utara, Aceh
  2. Aceh Tamiang, Aceh
  3. Asahan, Sumatera Utara
  4. Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara
  5. Pakpak Bharat, Sumatera Utara
  6. Serdang Bedagai, Sumatera Utara
  7. Nias Utara, Sumatera Utara
  8. Dharmasraya, Sumatera Barat
  9. Empat Lawang, Sumatera Selatan
  10. Ogan ilir, Sumatera Selatan
  11. Batanghari, jambi
  12. Bengkulu Utara, Bengkulu
  13. Lampung Barat, Lampung
  14. Tulang Bawang Barat, Lampung
  15. Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung
  16. Bangka, Kepulauan Bangka Belitung
  17. Bintan, Kepulauan Riau
  18. Ciamis, Jawa Barat
  19. Banyumas, Jawa Tengah
  20. Sukoharjo, Jawa Tengah
  21. Brebes, Jawa Tengah
  22. Trenggalek, Jawa Timur
  23. Ngawi, Jawa Timur
  24. Gresik, Jawa Timur
  25. Bengkayang, Kalimantan Barat
  26. Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
  27. Balangan, Kalimantan Selatan
  28. Malinau, Kalimantan Utara
  29. Maros, Sulawesi Selatan
  30. Muna Barat, Sulawesi Tenggara
  31. Pasangkayu, Sulawesi Barat.

(kny/imk)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial