Jakarta -
Pindah memilih dilakukan oleh pemilih Pilkada 2024 yang terdaftar dalam DPT, tetapi karena alasan tertentu tidak bisa memilih di tempat asalnya atau di TPS terdaftar. Setelah berhasil pindah memilih, pemilih tersebut akan terdaftar dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).
Bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam DPTb, wajib lapor diri sebelum mencoblos di TPS. Bagaimana caranya?
Cara Lapor Diri Setelah Pindah Memilih Pilkada 2024
Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemilih Pilkada 2024 yang berhasil melakukan pindah memilih dan terdaftar dalam DPTb, harus melakukan lapor diri di TPS tempat asal atau tujuan sebelum hari H pemungutan suara. Begini caranya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Siapkan dokumen yang harus dibawa untuk lapor diri, seperti e-KTP/KK dan formulir A (tanda bukti terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal)
- Lalu, datangi PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota di tempat asal atau tempat tujuan
- Kemudian, tunjukkan e-KTP atau KK
- Lampirkan salinan formulir Model A.
Pindah Memilih Pilkada 2024 Bisa Mencoblos Apa Saja?
Pemilih Pilkada 2024 yang pindah memilih, bisa mencoblos surat suara berdasarkan kondisi alamat pemilih pindah. Berikut keterangannya.
1. Bisa Memilih Gubernur dan Bupati/Walikota
- Pindah memilih masih dalam satu kabupaten/kota yang sama
- Pindah memilih dengan alasan pindah domisili yang dibuktikan dengan e-KTP terbaru sesuai dengan TPS tujuan.
2. Bisa Memilih Gubernur
- Pindah memilih di luar kabupaten/kota dalam satu provinsi.
3. Tidak Bisa Memilih Gubernur/Walikota
- Pindah memilih di luar provinsi.
Apakah Masih Bisa Mengajukan Pindah Pemilih untuk Pilkada 2024?
Pemilih dengan kondisi sedang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), menjadi tahanan rutan/lapas, atau tertimpa bencana, masih dapat mengajukan pindah memilih hingga H-7 pencoblosan Pilkada 2024, tepatnya sampai tanggal 20 November 2024.
Berikut cara pindah memilih untuk Pilkada 2024.
1. Cara Pertama
- Pastikan nama anda terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau dapat dicek melalui https://cekdptonline.kpu.go.id
- Kunjungi kantor PPS/ PPK atau KPU Kab/Kota setempat:
- Memberikan Nomor WA dan Email Aktif
- Mendapatkan Formulir Model A - Surat Pindah Memilih
- Membawa e-KTP/KK (Kartu Keluarga)
- Membawa bukti dukung pindah memilih.
2. Cara Kedua
- Pemilih menyiapkan dokumen KTP-el/KK dan bukti pendukung alasan pindah memilih
- Pemilih mendatangi petugas KPU di kelurahan/kecamatan/ kabupaten/kota di daerah asal atau tujuan
- Petugas melakukan pengecekan
- Cek data pemilih di cekdptonline.kpu.go.id
- Bila sudah terdaftar, cek dokumen pemilih
- Bila sudah sesuai, petugas menerbitkan formulir pindah memilih melalui Sidalih - Formulir pindah memilih dan nomor token pembatalan dikirim ke email pemilih.
(kny/imk)