Jakarta -
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 berlangsung hingga tanggal 14 November 2024. Peserta SKD CPNS 2024 yang sudah menyelesaikan masa ujian bisa melihat hasil tes meski belum ada pengumuman resmi dari pihak BKN.
Pengecekan hasil SKD CPNS 2024 dapat dilakukan secara online melalui layanan resmi BKN. Berikut informasinya.
Cara Cek Hasil SKD CPNS 2024
Tahap pengolahan nilai SKD CPNS 2024 dilakukan pada 23 Oktober-16 November. Kemudian pengumuman hasil kelulusan SKD CPNS 2024 akan berlangsung pada 17-19 November 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut dua cara untuk mengecek hasil SKD CPNS 2024.
1. Lewat situs SSCASN BKN
- Buka laman sscasn.bkn.go.id
- Klik "Login" atau "Masuk"
- Masukkan NIK, kata sandi, dan captcha Lalu klik "Masuk"
- Setelah berhasil masuk ke akun SSCASN, akan tampil resume pendaftaran serta keterangan nilai SKD CPNS 2024.
2. Lewat situs Sertifikat BKN
- Buka https://sertificat.bkn.go.id/
- Lalu, masukkan NIK dan Nomor Peserta
- Pilih tipe seleksi "Calon Pegawai Negeri Sipil"
- Setelah itu, akan muncul sertifikat SKD CPNS 2024 yang melampirkan hasil atau total skor SKD CPNS 2024
- Klik "UNDUH" hingga dokumen secara otomatis terunduh
- Simpan dokumen sertifikat SKD CPNS 2024.
Berapa Nilai Ambang Bats SKD CPNS 2024?
Kelulusan SKD CPNS 2024 didasarkan pada nilai ambang batas yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Berikut nilai ambang batas SKD CPNS 2024.
1.Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan
- 65 (enam puluh lima) untuk TWK;
- 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
- 166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP.
2. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas); dan
- Nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima).
3. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan
- Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).
Selain ambang batas, kelulusan SKD CPNS 2024 juga ditentukan oleh:
- Pelamar Seleksi CPNS BKN 2024 yang menggunakan nilai SKD tahun 2023 dan pelamar Seleksi CPNS BKN T.A. 2024 yang mengikuti SKD tahun 2024, berhak mengikuti SKB jika dinyatakan lulus SKD dan termasuk dalam 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan setelah memenuhi nilai ambang batas pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar dan berperingkat terbaik;
- Dalam hal terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK;
- Dalam hal nilai yang dimaksud pada poin kedua masih sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, terhadap pelamar diikutkan SKB.
(kny/imk)