Apa Itu Penasihat, Utusan, Staf Khusus Presiden dan Siapa Saja Sosoknya?

3 weeks ago 11

Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto telah resmi melantik sejumlah tokoh menjadi penasihat khusus presiden, utusan khusus presiden, dan staf khusus presiden. Hal ini dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tugas-tugas presiden.

Penetapan penasihat, utusan, dan staf khusus sendiri telah diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden tertanggal 18 Oktober 2024.

Mengutip dari peraturan tersebut, berikut ini penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan penasihat khusus presiden, utusan khusus presiden, dan staf khusus presiden beserta daftar orangnya dalam pemerintahan Presiden Prabowo:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penasihat Khusus Presiden

Penasihat khusus presiden adalah yang memiliki tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. Dalam pelaksanaan tugasnya, penasihat khusus presiden bertanggung jawab kepada presiden, serta dikoordinasikan dengan sekretaris kabinet (Setkab).

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugasnya, setiap penasihat khusus presiden dibantu paling banyak 2 asisten dan setiap asisten dibantu paling banyak 2 pembantu asisten. Penasihat khusus presiden dapat berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) atau non-PNS. Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi penasihat khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri.

Dalam pemerintahan Presiden Prabowo, ada tujuh orang yang telah dilantik menjadi penasihat khusus presiden sesuai masing-masing bidangnya. Berikut ini daftar penasihat khusus presiden Prabowo:

  1. Penasihat Khusus Presiden bidang Haji: Muhadjir Effendy
  2. Penasihat Khusus Presiden bidang Energi: Purnomo Yusgiantoro
  3. Penasihat Khusus Presiden bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional: Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro
  4. Penasihat Khusus Presiden bidang Pertahanan Nasional/Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan: Dudung Abdurachman
  5. Penasihat Khusus Presiden bidang Kesehatan: Letjen TNI (Purn) dr Terawan Agus Putranto
  6. Penasihat Khusus Presiden urusan Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan: Luhut Binsar Pandjaitan
  7. Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan: Jenderal TNI (Purn) Wiranto.

Utusan Khusus Presiden

Utusan khusus presiden adalah yang melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. Dalam pelaksanaan tugasnya, utusan khusus presiden bertanggung jawab kepada presiden, serta dikoordinasikan dengan Setkab.

Sama seperti penasihat khusus presiden, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugasnya, setiap utusan khusus presiden dibantu paling banyak 2 asisten dan setiap asisten dibantu paling banyak 2 pembantu asisten. Utusan khusus presiden juga dapat berasal dari PNS atau non-PNS. Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi penasihat khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri. Masa bakti penasihat khusus presiden paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan presiden yang bersangkutan.

Dalam pemerintahan Presiden Prabowo, ada tujuh orang yang telah dilantik menjadi utusan khusus presiden sesuai masing-masing bidangnya. Berikut ini daftar utusan khusus presiden Prabowo:

  1. Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan: Muhamad Mardiono
  2. Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan: Setiawan Ichlas
  3. Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan: KH Miftah Maulana Habiburrahman
  4. Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni: Raffi Farid Ahmad
  5. Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital: Ahmad Ridha Sabana
  6. Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral: Mari Elka Pangestu
  7. Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata: Zita Anjani.

Staf Khusus Presiden

Staf khusus presiden adalah yang melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. Dalam pelaksanaan tugasnya, staf khusus presiden bertanggung jawab kepada presiden, dan secara administrasi bertanggung jawab kepada Setkab. Selain itu juga dikoordinasikan dengan koordinator staf khusus presiden yang diangkat oleh presiden dari salah satu staf khusus presiden.

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugasnya, setiap staf khusus presiden dibantu paling banyak 5 asisten. Staf khusus presiden juga bisa berasal dari PNS atau non-PNS. Namun berbeda dengan penasihat dan utusan khusus presiden, terkait hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.

(wia/imk)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial