7 Perlengkapan Pemungutan Suara di Pilkada 2024 dan Spefisikasinya

3 weeks ago 10

Jakarta -

Pada tanggal 27 November 2024, masyarakat kembali mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) untuk melakukan pencoblosan Pilkada 2024. Saat Pilkada, pemilih dapat memilih gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi, bupati dan wakil bupati untuk kabupaten, dan wali kota dan wakil wali kota untuk kota.

Lalu, apa saja perlengkapan pemungutan suara untuk Pilkada 2024? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

7 Perlengkapan Pemungutan Suara Pilkada 2024

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2024, perlengkapan pemungutan suara adalah perlengkapan yang digunakan dalam pemungutan suara. Dalam Pilkada 2024, ada tujuh perlengkapan pemungutan suara. Apa saja?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Kotak suara;
  2. Surat suara;
  3. Tinta;
  4. Bilik pemungutan suara;
  5. Segel;
  6. Alat untuk memberi tanda pilihan; dan
  7. TPS.

Berikut spesifikasinya.

1. Kotak suara

  • Digunakan untuk menyimpan logistik pemilihan. Logistik pemilihan yang disimpan dalam kotak suara ditetapkan dengan keputusan KPU.
  • Kotak suara yang digunakan dalam pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati, berjumlah satu buah di setiap TPS.
  • Kotak suara berbentuk kotak dengan bagian depan bersifat transparan, berbahan karton dupleks kedap air, dan berwarna putih pada sisi luar.
  • Kotak suara berukuran:
    a. Panjang 40 cm (empat puluh sentimeter);
    b. Lebar 40 cm (empat puluh sentimeter); dan
    c. Tinggi 60 cm (enam puluh sentimeter).
  • Kotak suara dibubuhi atau ditempel tanda khusus yang memuat informasi mengenai kotak suara.
  • Tanda khusus pada kotak suara ditetapkan dengan Keputusan KPU.

2. Surat suara

  • Sarana yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada pemilihan.
  • Surat suara dicetak pada setiap jenis pemilihan untuk menyelenggarakan:
    a. Pemungutan suara; dan
    b. Pemungutan suara ulang.
  • Surat suara diberi pengaman dengan tanda khusus berupa mikroteks atau teks kecil tersembunyi untuk menjamin keasliannya.
  • Jenis surat suara terdiri atas surat suara pemilihan:
    a. Gubernur dan wakil gubernur;
    b. Bupati dan wakil bupati; dan
    c. Walikota dan wakil walikota.
  • Surat suara memuat:
    a. Foto pasangan calon;
    b. Nama pasangan calon; dan
    c. Nomor urut pasangan calon.
  • Desain surat suara sesuai jenis pemilihan ditetapkan dengan Keputusan KPU.
  • Jumlah surat suara yang dicetak untuk setiap TPS sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT ditambah sebanyak 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah DPT di setiap TPS sebagai cadangan.
  • Jumlah surat suara yang dicetak untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang ditentukan sebanyak:
    a. 2.000 (dua ribu) surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur disimpan di KPU Provinsi; dan
    b. 2.000 (dua ribu) surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota untuk setiap kabupaten/kota dan disimpan di KPU kabupaten/kota.
  • Surat suara untuk pemungutan suara ulang diberi tanda khusus berupa tulisan pemungutan suara ulang.

Surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur (1 calon)Surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur (1 calon) (Foto: Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024)

3. Tinta

  • Digunakan oleh KPPS untuk memberi tanda khusus bagi pemilih yang telah memberikan suara di TPS.

4. Bilik pemungutan suara

  • Digunakan untuk menjamin kerahasiaan pemilih dalam melakukan pemungutan suara.

5. Segel

  • Segel digunakan untuk menyegel:
    a. Sampul kertas;
    b. Lubang kotak suara; dan
    c. Lubang kunci gembok atau alat pengaman lainnya.

6. Alat untuk memberi tanda pilihan

  • Alat untuk memberi tanda pilihan merupakan alat yang digunakan oleh pemilih untuk memberi tanda pilihan pada surat suara dengan cara mencoblos.
  • Alat untuk memberi tanda pilihan disediakan satu set pada setiap bilik pemungutan suara di TPS yang terdiri atas:
    a. Paku untuk mencoblos; dan
    b. Bantalan/alas coblos.
  • Alat untuk memberi tanda pilihan diletakkan di atas meja dalam bilik pemungutan suara.

7. TPS

  • Tempat Pemungutan Suara (TPS) digunakan untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara.
  • TPS harus memberikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas.
  • Pembangunan TPS dilaksanakan oleh KPPS bekerja sama dengan masyarakat.

Ilustrasi TPS PemiluIlustrasi TPS Pemilihan (Foto: Rifkianto Nugroho)

Dukungan Perlengkapan Lainnya

Selain perlengkapan utama pemungutan suara, terdapat dukungan perlengkapan lainnya yaitu dukungan perlengkapan yang digunakan untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, kelancaran, dan kemudahan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara. Dukungan perlengkapan terdiri dari:

  1. Sampul kertas;
  2. Tanda pengenal KPPS, tanda pengenal petugas ketertiban TPS, dan tanda pengenal saksi;
  3. Karet pengikat surat suara;
  4. Lem/perekat;
  5. Kantong plastik;
  6. Bolpoin;
  7. Gembok;
  8. Spidol;
  9. Formulir untuk berita acara dan sertifikat;
  10. Stiker nomor kotak suara;
  11. Tali pengikat alat pemberi tanda pilihan; dan
  12. Alat bantu tunanetra.

(kny/imk)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial