Tawuran di kawasan Pebayuran, Kabupaten Bekasi memakan korban jiwa. Satu orang tewas dalam aksi tawuran yang bersenjata 'tongkat malaikat' itu.
Aksi tawuran tersebut terjadi di Jalan Pebayuran-Sukatani, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (26/1/2025) pukul 03.10 WIB dini hari. Para pelaku saring serang dengan senjata tajam hingga 'tongkat malaikat'.
Kejadian ini terekam video amatir warga dan viral di media sosial. Dalam rekaman yang beredar terlihat kedua kelompok tawuran saling kejar sambil menenteng senjata tajam yang mengerikan. Berikut ini fakta-faktanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Empat Pelaku Ditangkap
Polisi menyelidiki tawuran yang menewaskan satu korban inisial MA (17) itu. Empat pelaku ditangkap polsi.
"Pelaku yang sudah ditangkap ada empat orang, satu di antaranya masih berusia 16 tahun," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (30/1).
Empat pelaku tersebut adalah AR alias B (18), AJS alias A (18), BR alias P (22), dan MFH alias F (16). Keempatnya ditangkap di tiga lokasi berbeda, yaitu di Cabangbungin, Sukatani, dan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.
"Para pelaku ini melakukan tawuran dengan membawa senjata tajam untuk menyerang korban MA hingga mengalami luka di bagian pinggang yang mengakibatkan korban meninggal dunia," imbuhnya.
2. Senjata 'Tongkat Malaikat'
Para pelaku ini saling serang dengan menggunakan senjata tajam. Mereka membawa sejumlah sajam berbagai jenis, antara lain salah satunya adalah 'tongkat malaikat'.
Selain 'tongkat malaikat', polisi juga menyita sajam jenis corbek ukuran 185 cm. Disita pula celurit bergagang panjang dari para pelaku tersebut.
3. Empat Pelaku Ditangkap
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengatakan pihaknya menangkap empat pelaku terkait aksi tawuran tersebut. Keempat pelaku itu adalah AR alias B (18), AJS alias A (18), BR alias P (22), dan MFH alias F (16).
"Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951," imbuh Mustofa.
4. Detik-detik Korban Dibacok 'Tongkat Malaikat'
Polisi menangkap 4 pelaku tawuran maut di Pebayuran, Kabupaten Bekasi, satu tersangka masih di bawah umur. (Foto: dok. Istimewa)
Kombes Mustofa menjelaskan awalnya korban bersama kelompoknya dari Kampung Kobak Rotan terlibat tawuran dengan kelompok pelaku. Mereka saling beradu senjata tajam di Jalan Pebayuran-Sukatani, pada Minggu (26/1) dini hari lalu.
"Kemudian melintas Tersangka BR dengan mengendarai sepeda motor, di mana pada saat itu Tersangka BR memutarbalikkan sepeda motor, kemudian turun hendak membantu Tersangka AR yang dalam keadaan kalah," jelasnya.
Mustofa mengungkap peran tersangka BR. Tersangka BR kemudian saat itu mengambil senjata dan melakukan penyerangan kepada kelompok korban.
"Tersangka BR mengambil senjata tajam berupa parang atau 'tongkat malaikat' yang terbuat dari besi pipih dengan panjang ± 168 cm dengan ujung pelat besi segitiga yang runcing dan tajam dari tangan Tersangka AR," paparnya.
Tersangka BR kemudian mengayunkan sajam itu ke arah lawan hingga keduanya saling 'perang' sajam. Ayunan sajam tersangka BR kemudian mengenai korban MA.
"Korban MA jatuh di jalan cor-coran dan kemudian menjatuhkan diri ke sungai dangkal di sebelah jalan yang kemudian berdiri dan lari ke persawahan," ungkapnya.
5. Korban Tawuran Tewas
Setelah itu tersangka BR dkk melarikan diri. Sementara itu, korban kembali ke jalan cor-coran dan melambaikan tangan ke arah teman-temannya namun akhirnya terjatuh.
"Korban saat itu sempat dilarikan ke rumah sakit, namun meninggal dunia dalam perjalanan," tutur Mustofa.
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu